Justisio

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional atau Nationally Determined Contribution yang selanjutnya disingkat NDC adalah komitmen nasional bagi pembangunan perubahan iklim global dalam rangka mencapai tujuan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim (Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change).
2.
Nilai Ekonomi Karbon yang selanjutnya disingkat NEK adalah nilai terhadap setiap unit emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan ekonomi.
3.
Gas Rumah Kaca yang selanjutnya disingkat GRK adalah gas yang terkandung dalam atmosfer, baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah.
4.
Emisi GRK adalah lepasnya GRK ke atmosfer pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu.
5.
Ketahanan Iklim adalah kemampuan untuk mengantisipasi, mempersiapkan dan merespon dampak, risiko dan kerentanan akibat perubahan iklim pada wilayah dan kehidupan masyarakat.
6.
Mitigasi Perubahan Iklim adalah usaha pengendalian untuk mengurangi risiko akibat perubahan iklim melalui kegiatan yang dapat menurunkan emisi atau meningkatkan penyerapan GRK dan penyimpanan/penguatan cadangan karbon dari berbagai sumber emisi.
7.
Aksi Mitigasi Perubahan Iklim adalah kegiatan yang dapat mengurangi Emisi GRK, meningkatkan serapan karbon dan/atau penyimpanan/penguatan cadangan karbon.
8.
Baseline Business as Usual Emisi GRK yang selanjutnya disebut Baseline Emisi GRK adalah perkiraan tingkat emisi dan proyeksi GRK pada sektor-sektor atau kegiatan-kegiatan yang telah diidentifikasi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan tanpa intervensi kebijakan dan/atau teknologi mitigasi.
9.
Adaptasi Perubahan Iklim adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dalam menyesuaikan diri terhadap perubahan iklim, termasuk keragaman iklim dan kejadian ekstrim sehingga potensi kerusakan akibat perubahan iklim berkurang, peluang yang ditimbulkan oleh perubahan iklim dapat dimanfaatkan, dan konsekuensi yang timbul akibat perubahan iklim dapat diatasi.
10.
Kapasitas Adaptasi Perubahan Iklim adalah potensi atau kemampuan suatu sistem untuk menyesuaikan diri dengan perubahan iklim, termasuk variabilitas iklim dan iklim ekstrim, sehingga potensi kerusakannya dapat dikurangi atau dicegah.
11.
Aksi Adaptasi Perubahan Iklim adalah tindakan menyesuaikan diri untuk mengantisipasi pengaruh buruk iklim nyata, dengan cara membangun strategi antisipasi dan memanfaatkan peluang-peluang yang menguntungkan.
12.
Baseline Business as Usual Ketahanan Iklim yang selanjutnya disebut Baseline Ketahanan Iklim adalah proyeksi potensi dampak perubahan iklim terhadap suatu wilayah pada sektor dan kegiatan yang telah teridentifikasi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan tanpa intervensi kebijakan dan/atau teknologi adaptasi.
13.
Batas Atas Emisi GRK adalah tingkat Emisi GRK paling tinggi yang ditetapkan dalam suatu periode tertentu.
14.
Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim yang selanjutnya disingkat SRN PPI adalah sistem pengelolaan, penyediaan data dan informasi berbasis web tentang aksi dan sumber daya untuk Mitigasi Perubahan Iklim, Adaptasi Perubahan Iklim, dan NEK di Indonesia.
15.
Unit Karbon adalah bukti kepemilikan karbon dalam bentuk sertifikat atau persetujuan teknis yang dinyatakan dalam 1 (satu) ton karbondioksida yang tercatat dalam SRN PPI.
16.
Tingkat Emisi GRK adalah kondisi Emisi GRK dalam satu jangka waktu tertentu yang dapat diperbandingkan berdasarkan hasil penghitungan GRK dengan menggunakan metode dan faktor emisi/serapan yang konsisten sehingga dapat menunjukkan tren perubahan tingkat emisi dari tahun ke tahun.
17.
Perdagangan Karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi Emisi GRK melalui kegiatan jual beli Unit Karbon.
18.
Perdagangan Emisi adalah mekanisme transaksi antara Pelaku Usaha yang memiliki emisi melebihi Batas Atas Emisi yang ditentukan.
19.
Pengimbangan Emisi GRK yang selanjutnya disebut Offset Emisi GRK adalah pengurangan Emisi GRK yang dilakukan oleh usaha dan/atau kegiatan untuk mengkompensasi emisi yang dibuat di tempat lain.
20.
Pembayaran Berbasis Kinerja (Result-Based Payment) adalah hasil insentif atau pembayaran yang diperoleh dari hasil capaian pengurangan Emisi GRK yang telah diversifikasi dan/atau tersertifikasi dan manfaat selain karbon yang telah divalidasi.
21.
Pengukuran, Pelaporan dan Verifikasi atau Measurement, Reporting, and Verification yang selanjutnya disingkat MRV adalah kegiatan untuk memastikan bahwa data dan/atau informasi Aksi Mitigasi dan Aksi Adaptasi telah dilaksanakan sesuai dengan tata cara dan/atau standar yang telah ditetapkan serta dijamin kebenarannya.
22.
Hak Atas Karbon adalah penguasaan karbon oleh negara.
23.
Bursa Karbon adalah suatu sistem yang mengatur mengenai pencatatan cadangan karbon, Perdagangan Karbon, dan status kepemilikan Unit Karbon.
24.
Pungutan Atas Karbon adalah pungutan negara, baik pusat maupun daerah yang dikenakan terhadap barang dan/atau jasa yang memiliki potensi dan/atau kandungan karbon dan/atau usaha dan/atau kegiatan yang memiliki potensi emisi karbon dan/atau mengemisikan karbon yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan hidup dan/atau kinerja Aksi Mitigasi.
25.
Inventarisasi Emisi GRK adalah kegiatan untuk memperoleh data dan informasi mengenai tingkat, status, dan kecenderungan perubahan Emisi GRK secara berkala dari berbagai sumber emisi dan penyerapnya.
26.
Inventarisasi Dampak Perubahan Iklim adalah kegiatan untuk memperoleh data dan informasi mengenai tingkat, status, dan kecenderungan dampak perubahan iklim secara berkala dari berbagai faktor penyebab dan Kapasitas Adaptasi Perubahan Iklim.
27.
Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas dan produktivitas lingkungan hidup.
28.
Serapan GRK adalah diserapnya GRK dari atmosfer secara alami maupun melalui rekayasa teknologi pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu.
29.
Data Aktivitas adalah besaran kuantitatif kegiatan atau aktivitas manusia yang dapat melepaskan dan/atau menyerap GRK.
30.
Faktor Emisi GRK adalah besaran Emisi GRK yang dilepaskan ke atmosfer per satuan aktivitas tertentu.
31.
Sertifikat Pengurangan Emisi GRK adalah surat bentuk bukti pengurangan emisi oleh usaha dan/atau kegiatan yang telah melalui MRV, serta tercatat dalam SRN PPI dalam bentuk nomor dan/atau kode registri.
32.
Sektor adalah sektor NDC yang memiliki bidang kegiatan terkait Emisi GRK, tidak merujuk pada pengertian administrasi atau instansi yang secara umum membina atau mengatur kegiatan.
33.
Sub Sektor adalah sub sektor NDC yang memiliki sub bidang kegiatan terkait Emisi GRK, tidak merujuk pada pengertian administrasi atau instansi yang secara umum membina atau mengatur kegiatan.
34.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
35.
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

Pasal 2

(1)
Peraturan Presiden ini dimaksudkan sebagai dasar penyelenggaraan NEK dan sebagai pedoman pengurangan Emisi GRK melalui kebijakan, langkah, serta kegiatan untuk pencapaian target NDC dan mengendalikan Emisi GRK dalam pembangunan nasional.
(2)
Penyelenggaraan NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan di dalam negeri dan/atau luar negeri tanpa mempengaruhi target NDC.
(3)
Target NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
menetapkan kebijakan dan langkah serta implementasi kegiatan sesuai komitmen Pemerintah berupa Pengurangan Emisi GRK 29% (dua puluh sembilan persen) sampai dengan 41% (empat puluh satu persen) pada tahun 2030 dibandingkan dengan Baseline Emisi GRK; dan
b.
membangun ketahanan nasional, kewilayahan, dan masyarakat dari berbagai risiko atas kondisi perubahan iklim atau Ketahanan Iklim.
(4)
Pengendalian Emisi GRK dilakukan dengan kebijakan dalam pembangunan nasional, pusat dan daerah serta dari, untuk, dan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, Pelaku Usaha, dan masyarakat.
(5)
Upaya pencapaian target NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menuju arah pembangunan rendah Emisi GRK dan berketahanan iklim pada tahun 2050.
(6)
Target NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan peninjauan NDC, paling sedikit satu kali dalam 5 (lima) tahun.
(7)
Target NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pengendalian Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlangsung secara terintegrasi dan simultan.
(8)
Target NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tertuang dalam dokumen NDC yang disusun dan ditetapkan oleh Menteri dan disampaikan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim (United Nations Framework Convention on Climate Change).

Pasal 3

(1)
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pengurangan Emisi GRK, peningkatan Ketahanan Iklim, dan NEK dalam rangka pencapaian target NDC sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) merujuk kepada Baseline Emisi GRK pada tahun 2030 sebesar 2.869 (dua ribu delapan ratus enam puluh sembilan) juta ton CO₂e dan Baseline Ketahanan Iklim serta target Ketahanan Iklim.
(2)
Pengurangan Emisi GRK sebesar 29% (dua puluh sembilan persen) sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a merupakan target pengurangan Emisi GRK sebesar 834 (delapan ratus tiga puluh empat) juta ton CO₂e apabila dilakukan dengan usaha sendiri.
(3)
Pengurangan Emisi GRK sampai dengan 41% (empat puluh satu persen) sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a merupakan target pengurangan Emisi GRK sampai dengan 1.185 (seribu seratus delapan puluh lima) juta ton CO₂e apabila dilakukan dengan kerjasama internasional.
(4)
Pengurangan Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) didukung utamanya oleh pengendalian Emisi GRK Sektor kehutanan untuk menjadi penyimpan/penguatan karbon pada tahun 2030 dengan pendekatan carbon net sink dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya pada tahun 2030 (Indonesia Forest and Other Land Use Net Sink 2030).
(5)
Baseline Emisi GRK dan target pengurangan Emisi GRK dalam NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) termasuk hasil capaian pengurangan Emisi GRK dalam pembangunan nasional dan daerah.
(6)
Baseline Ketahanan Iklim dan target Ketahanan Iklim dalam NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk hasil capaian peningkatan Ketahanan Iklim, menjadi dasar peningkatan Ketahanan Iklim dalam pembangunan nasional dan daerah.

Pasal 4

Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi:
a.
upaya pencapaian target NDC;
b.
tata laksana penyelenggaraan NEK;
c.
kerangka transparansi;
d.
pemantauan dan evaluasi;
e.
pembinaan dan pendanaan; dan
f.
komite pengarah.

Pasal 5

(1)
Pelaksanaan upaya pencapaian target NDC dilakukan melalui penyelenggaraan:
a.
Mitigasi Perubahan Iklim; dan
b.
Adaptasi Perubahan Iklim.
(2)
Pelaksanaan upaya pencapaian target NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada strategi implementasi NDC yang merupakan arahan pelaksanaan NDC.

Akses Terbatas

Anda melihat 5 dari 68 pasal. Masuk untuk akses penuh.