Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya dan mempunyai daya laku surut sampai dengan tanggal 1 April 1971.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 8 September 1971. Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO. Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta. pada tanggal 8 September 1971. Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH Letnan Jenderal T.N.I. -------------------------------------------------- CATATAN Kutipan : LEMBARAN NEGARA TAHUN 1971 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber : LN 1971/71