Justisio

Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 Tentang Unit Staf Kepresidenan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Membentuk Unit Staf Kepresidenan.
(2)
Unit Staf Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(3)
Unit Staf Kepresidenan dipimpin oleh Kepala Staf Kepresidenan.

Pasal 2

Unit Staf Kepresidenan mempunyai tugas memberikan dukungan komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis kepada Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Unit Staf Kepresidenan menyelenggarakan fungsi:
a.
identifikasi dan analisis isu strategis;
b.
penyusunan rekomendasi strategi komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis;
c.
pelaksanaan komunikasi politik;
d.
pelaksanaan monitoring dan pengelolaan isu strategis;
e.
pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan dan rekomendasi tindak lanjut komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis; dan
f.
pelaksanaan administrasi Unit Staf Kepresidenan.

Pasal 4

Dalam melaksanakan fungsi komunikasi politik sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Kepala Staf Kepresidenan wajib meminta arahan kepada Presiden.

Pasal 5

Unit Staf Kepresidenan terdiri atas:
a.
Kepala Staf Kepresidenan;
b.
Asisten Kepala Staf; dan
c.
Tenaga Profesional.

Pasal 6

Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Staf Kepresidenan.

Pasal 7

(1)
Asisten Kepala Staf berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan.
(2)
Asisten Kepala Staf mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Unit Staf Kepresidenan sesuai bidangnya.
(3)
Pembagian tugas Asisten Kepala Staf, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Staf Kepresidenan.
(4)
Jumlah Asisten Kepala Staf paling banyak 3 (tiga) Asisten Kepala Staf.

Pasal 8

(1)
Tenaga Profesional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Kepala Staf.
(2)
Tenaga Profesional terdiri atas Tenaga Profesional Ahli, Tenaga Profesional Madya, dan Tenaga Profesional Muda.
(3)
Jumlah Tenaga Profesional paling banyak 15 (lima belas) orang.

Pasal 9

Rincian tugas dan fungsi Asisten Kepala Staf dan Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud dalam dan , ditetapkan oleh Kepala Staf Kepresidenan.

Pasal 10

(1)
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Unit Staf Kepresidenan, dibentuk Sekretariat Unit Staf Kepresidenan.
(2)
Sekretariat Unit Staf Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan dan secara administratif dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
(3)
Sekretariat Unit Staf Kepresidenan dipimpin oleh Kepala Sekretariat Unit Staf Kepresidenan.

Pasal 11

Sekretariat Unit Staf Kepresidenan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Unit Staf Kepresidenan.

Pasal 12

(1)
Sekretariat Unit Staf Kepresidenan terdiri atas paling banyak 2 (dua) Bagian.
(2)
Setiap Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

Pasal 13

Di lingkungan Sekretariat Unit Staf Kepresidenan dapat dibentuk jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Sekretariat Unit Staf Kepresidenan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atas usul Kepala Staf Kepresidenan, setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 15

(1)
Kepala Staf Kepresidenan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2)
Asisten Kepala Staf diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala Staf Kepresidenan.
(3)
Tenaga Profesional di lingkungan Unit Staf Kepresidenan diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Staf Kepresidenan.

Pasal 16

(1)
Masa jabatan Kepala Staf Kepresidenan paling lama sama dengan masa bakti Presiden.
(2)
Masa jabatan Asisten Kepala Staf dan Tenaga Profesional di lingkungan Unit Staf Kepresidenan paling lama sama dengan masa jabatan Kepala Staf Kepresidenan.

Pasal 17

Kepala Staf Kepresidenan, Asisten Kepala Staf, dan Tenaga Profesional di lingkungan Unit Staf Kepresidenan dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau bukan pegawai negeri sipil.

Pasal 18

(1)
Pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi Kepala Staf Kepresidenan, Asisten Kepala Staf, dan Tenaga Profesional di lingkungan Unit Staf Kepresidenan diberhentikan dari jabatannya organiknya selama menduduki jabatan dimaksud tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil.
(2)
Kenaikan pangkat pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Asisten Kepala Staf, dan Tenaga Profesional di lingkungan Unit Staf Kepresidenan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1)
Pegawai negeri sipil yang berhenti atau telah berakhir masa jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Asisten Kepala Staf, dan Tenaga Profesional di lingkungan Unit Staf Kepresidenan, diaktifkan kembali dalam jabatan organiknya apabila belum mencapai batas usia pensiun.
(2)
Pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi Kepala Staf Kepresidenan, Asisten Kepala Staf, dan Tenaga Profesional di lingkungan Unit Staf Kepresidenan, diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1)
Kepala Sekretariat Unit Staf Kepresidenan adalah jabatan struktural Eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2)
Kepala Bagian adalah jabatan struktural Eselon III.a.
(3)
Kepala Subbagian adalah jabatan struktural Eselon IV.a.

Pasal 21

Pejabat Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV pada Sekretariat Unit Staf Kepresidenan diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atas usul Kepala Staf Kepresidenan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

Kepala Staf Kepresidenan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setara dengan Menteri.

Pasal 23

Asisten Kepala Staf diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Pasal 24

(1)
Tenaga Profesional Ahli diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat Eselon II.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2)
Tenaga Profesional Madya diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat Eselon III.a.
(3)
Tenaga Profesional Muda diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat Eselon IV.a.

Pasal 25

Kepala Staf Kepresidenan, Asisten Kepala Staf, dan Tenaga Profesional di lingkungan Unit Staf Kepresidenan, yang bukan berasal dari pegawai negeri sipil, apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.

Pasal 26

Ketentuan mengenai tata kerja Unit Staf Kepresidenan diatur oleh Kepala Staf Kepresidenan.

Pasal 27

Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Staf Kepresidenan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.