Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1992 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahan Umum (perum) Indonesia Farma

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Terhitung tanggal 5 Oktober 1991 kekayaan Negara pada Proyek Pabrik Obat Essensial di Cibitung, Bekasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini yang pada saat ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan Departemen Kesehatan dialihkan dan ditetapkan menjadi penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Indonesia Farma.

Pasal 2

Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp 42.903.617.388,88 (empat puluh dua milyar sembilan ratus tiga juta enam ratus tujuh belas ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah delapan puluh delapan sen).

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Kesehatan baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.