Terhitung tanggal 5 Oktober 1991 kekayaan Negara pada Proyek Pabrik Obat Essensial di Cibitung, Bekasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini yang pada saat ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan Departemen Kesehatan dialihkan dan ditetapkan menjadi penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Indonesia Farma.