Justisio

Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2021 Tentang Pemberian Persetujuan Presiden Terhadap Rancangan Peraturan Menteri/kepala Lembaga

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Persetujuan Presiden adalah petunjuk atau arahan Presiden, baik yang diberikan secara lisan atau tertulis maupun pemberian keputusan dalam sidang kabinet/rapat terbatas.
2.
Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga adalah rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk Peraturan Menteri/Kepala Lembaga.
3.
Permohonan adalah penyampaian Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang perlu mendapatkan Persetujuan Presiden.
4.
Pemrakarsa adalah menteri/kepala lembaga yang mengajukan usul penyusunan Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang perlu mendapatkan Persetujuan Presiden.

Pasal 2

(1)
Menteri/kepala lembaga menyusun Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga sesuai dengan lingkup tugas kewenangannya.
(2)
Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga disusun berdasarkan:
a.
perintah peraturan perundang-undangan;
b.
arahan Presiden; atau
c.
pelaksanaan penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan.
(3)
Dalam menyusun Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga, Pemrakarsa dapat melibatkan kementerian/lembaga lain.

Pasal 3

(1)
Setiap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang akan ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga wajib mendapatkan Persetujuan Presiden.
(2)
Persetujuan Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang memiliki kriteria:
a.
berdampak luas bagi kehidupan masyarakat;
b.
bersifat strategis, yaitu berpengaruh pada program prioritas Presiden, target Pemerintah yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah, pertahanan dan keamanan, serta keuangan negara; dan/atau
c.
lintas sektor atau lintas kementerian/lembaga.

Pasal 4

Sebelum dimintakan Persetujuan Presiden, Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga telah melalui pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Setelah melalui tahapan sebagaimana dimaksud dalam , Pemrakarsa menyampaikan Permohonan secara tertulis kepada Presiden.

Pasal 6

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam harus disertai dengan:
a.
naskah penjelasan urgensi dan pokok-pokok pengaturan;
b.
surat keterangan telah selesainya pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Berdasarkan Permohonan yang disampaikan Pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Kabinet menyampaikan rekomendasi Permohonan persetujuan kepada Presiden.

Pasal 8

(1)
Persetujuan Presiden berupa keputusan:
a.
persetujuan Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga;
b.
penolakan Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga; atau
c.
pemberian arahan kebijakan lain.
(2)
Persetujuan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Sekretaris Kabinet kepada Pemrakarsa.

Pasal 9

Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang telah mendapatkan Persetujuan Presiden ditetapkan oleh Pemrakarsa dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 10

Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia wajib dilakukan sosialisasi ke kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur dengan Peraturan Sekretaris Kabinet.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.