Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/5/PBI/2009 - Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/19/PBI/2001 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 5.000 (Lima Ribu) Tahun Emisi 2001

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 4

Ciri uang rupiah pecahan 5.000 (lima ribu) sebagaimana dimaksud dalam adalah:
1.
Warna
a.
bagian muka dicetak dengan warna hijau, violet, merah jambu, coklat muda, dan coklat tua;
b.
bagian belakang dicetak dengan warna coklat muda, violet, coklat tua, hijau, hitam, dan coklat kemerahan;
2.
Gambar
a.
bagian muka 1) gambar utama berupa gambar Pahlawan Nasional Tuanku Imam Bondjol, dan dibawahnya dicantumkan tulisan "TUANKU IMAM BONDJOL"; 2) pada sebelah kiri gambar utama terdapat angka nominal "5000" arah horizontal, sebagian gambar rectoverso yang apabila diterawangkan ke arah cahaya akan terlihat logo "BI", embosse berbentuk roset dengan cetak tanpa tinta, anti fotokopi dalam bentuk tulisan "RI", anti fotoreproduksi dalam bentuk tulisan "BI" yang berulang dan berseling terbalik, tulisan "BANK INDONESIA", dan tulisan "LIMA RIBU RUPIAH";
3.
pada sebelah kanan gambar utama terdapat cetakan latent image memuat logo "BI" yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu, gambar Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Garuda Pancasila, angka nominal "5000" arah vertikal, angka tahun pencetakan "2009" (angka 2009 akan berubah sesuai dengan tahun pencetakan uang), tulisan "DEWAN GUBERNUR", tanda tangan Gubernur Bank Indonesia beserta tulisan "GUBERNUR" dan tanda tangan Deputi Gubernur Bank Indonesia beserta tulisan "DEPUTI GUBERNUR", dan tulisan "PERUM PERCETAKAN UANG RI IMP" dan angka tahun pengeluaran atau tahun emisi "2001";
4.
sebagai latar belakang dan pengisi bidang terdiri dari:
a.
garis-garis lengkung dan lingkaran yang membentuk hiasan bunga;
b.
garis-garis guilloche, gelombang, vertikal, dan horizontal yang membentuk hiasan;
c.
garis-garis horizontal dan vertikal yang memuat tulisan mikro "BANKINDONESIA5000" berulang-ulang tanpa spasi;
d.
ornamen Tengkuak dari Minangkabau Sumatera Barat;
b.
bagian belakang 1) gambar utama berupa gambar Pengrajin Tenun; 2) pada sebelah bawah gambar utama terdapat tulisan "DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, BANK INDONESIA MENGELUARKAN UANG SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI LIMA RIBU RUPIAH", dan tulisan modulasi "BI" yang utuh atau terpotong sebagian membentuk kain tenun; dan 6 (enam) angka) yang akan memendar hijau kekuningan di bawah sinar ultra violet, cetakan tidak kasat mata berupa angka “5000” yang akan tampak berwarna kuning kehijauan di bawah sinar ultra violet; 4) pada sebelah kanan gambar utama terdapat tulisan “BANK INDONESIA”, nomor seri berwarna merah (terdiri dari 3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka) yang akan memendar merah kekuningan di bawah sinar ultra violet, sebagian gambar rectoverso yang apabila diterawangkan ke arah cahaya akan terlihat logo “BI”, anti fotokopi dalam bentuk tulisan “RI”, tulisan “PENGRAJIN TENUN PANDAI SIKEK – SUMATERA BARAT”, angka nominal “5000” arah horizontal; 5) sebagai latar belakang dan pengisi bidang terdiri dari:
a.
garis-garis guilloche yang bergelombang;
b.
tulisan mikro “BANKINDONESIA” yang berulang tanpa spasi;
c.
garis-garis lingkaran, bergelombang yang membentuk hiasan bunga;
d.
garis-garis horizontal, vertikal, lengkung, dan lingkaran yang memuat teks “RI”;
e.
ornamen Tengkuak dari Minangkabau Sumatera Barat.
3.
Bahan Jenis bahan terbuat dari 100% (seratus persen) serat kapas, dan memiliki spesifikasi sebagai berikut:
a.
ukuran panjang 143 mm dan lebar 65 mm;
b.
warna krem (putih kekuning-kuningan);
c.
tidak memendar di bawah sinar ultra violet;
d.
tanda air berupa gambar Pahlawan Nasional Cut Nyak Meutia; terpotong sebagian, dan memendar hijau dan kuning secara berseling di bawah sinar ultra violet.
2.
Di antara dan disisipkan 1 (satu) pasal, yakni , sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5A

Uang kertas rupiah pecahan 5.000 (lima ribu) yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran. # Pasal II Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.