Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/22/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Pembentukan Countercyclical Buffer

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan, dan Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan syariah, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
2.
Countercyclical Buffer adalah tambahan modal yang berfungsi sebagai penyangga (buffer) untuk mengantisipasi kerugian apabila terjadi pertumbuhan kredit dan/atau pembiayaan perbankan yang berlebihan sehingga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan.

Pasal 2

Bank wajib membentuk Countercyclical Buffer.

Pasal 3

(1)
Bank Indonesia menetapkan besaran dan waktu pemberlakuan Countercyclical Buffer sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Dalam menetapkan Countercyclical Buffer bagi kantor cabang daribank yang berkedudukan diluar negeridan kantor cabang dariBank domestik yang berada diluar negeri, Bank Indonesia mengacu pada standar internasional mengenai industri perbankan atau kesepakatan antarotoritas.

Pasal 4

(1)
Besaran Countercyclical Buffer sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dalam kisaran paling kurang sebesar 0% (nol persen) sampai dengan 2,5% (dua koma lima persen) dari Aset Tertimbang Menurut Risiko.
(2)
Bank Indonesia dapat menetapkan besaran Countercyclical Buffer yang berbeda dari kisaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan perkembangan kondisi makroekonomi, sistem keuangan diIndonesia, dan/atau kondisi perekonomian global.

Pasal 5

(1)
Untuk pertama kali, besarnya Countercyclical Buffer sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan sebesar 0% (nolpersen).
(2)
Kewajiban pembentukan Countercyclical Buffer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal1 Januari2016.
(3)
Perubahan besaran Countercyclical Buffer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan waktu pemberlakuan Countercyclical Buffer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 6

(1)
Pembentukan Countercyclical Buffer sebagaimana dimaksud dalam wajib dipenuhi dengan komponen Modal Inti Utama (Common Equity Tier 1).
(2)
Bagi Kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, pembentukan Countercyclical Buffer sebagaimana dimaksud dalam wajib dipenuhi dengan komponen pembentukan Capital Conservation Buffer yang berlaku bagikantor cabang daribank yang berkedudukan diluar negeri.
(3)
Countercyclical Buffer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan setelah komponen Modal Inti Utama (Common Equity Tier 1) dialokasikan untuk memenuhi kewajiban penyediaan:
a.
modalintiumutamam inimum;
b.
modalintiminimum;dan
c.
modalminimum sesuai profilrisiko.

Pasal 7

(1)
Bank Indonesia melakukan evaluasi besaran dan waktu pemberlakuan Countercyclical Buffer paling kurang 1 (satu) kalidalam 6 (enam) bulan.
(2)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk menetapkan besaran dan waktu pem berlakuan Countercyclical Buffer.
(3)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penetapan:
a.
tetap pada besaran Countercyclical Buffer yang berlaku; atau
b.
perlunya penyesuaian besaran Countercyclical Buffer.
(4)
Dalam hal berdasarkan evaluasi ditetapkan bahwa besaran Countercyclical Buffer tidak berubah maka Bank Indonesia mengeluarkan pengumuman di laman (website) Bank Indonesia.
(5)
Dalam hal berdasarkan evaluasi perlu ditetapkan perubahan Countercyclical Buffer maka Bank Indonesia menerbitkan Surat Edaran Bank Indonesia mengenai perubahan besaran dan waktu pemberlakuan Countercyclical Buffer.

Pasal 8

(1)
Bank Indonesia menetapkan penyesuaian Countercyclical Buffer sebagaimana berikut:
a.
kenaikan besaran Countercyclical Buffer; atau
b.
penurunan besaran Countercyclical Buffer.
(2)
Kenaikan besaran Countercyclical Buffer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku paling cepat 6 (enam) bulan dan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak ditetapkan.
(3)
Penurunan besaran Countercyclical Buffer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku paling cepat sejak ditetapkan.

Pasal 9

Dalam menetapkan besaran dan waktu pemberlakuan Countercyclical Buffer, Bank Indonesia dapat berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 10

Dalam melakukan pengawasan kewajiban pembentukan Countercyclical Buffer, Bank Indonesia berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 11

Bank Indonesia menginformasikan Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam , , dan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang mengatur mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank.

Pasal 12

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.