Justisio

Berlaku

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Gratifikasi

Perubahan Pasal

Menampilkan semua perubahan pasal berdasarkan instruksi dalam regulasi perubahan ini.

1. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Penerima Gratifikasi wajib melaporkan Gratifikasi yang diterima. (2) Dalam hal Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara wajib menolak Gratifikasi. (3) Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tidak wajib melaporkan Gratifikasi terhadap penerimaan sebagai berikut: a. pemberian dalam keluarga yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/ menantu, anak angkat/wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu, atau keponakan, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan; b. keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi, atau kepemilikan saham pribadi yang Berlaku Umum; c. manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan, yang Berlaku Umum; d. perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam kegiatan kedinasan seperti seminar, lokakarya, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis, yang Berlaku Umum; e. hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, yang dimaksudkan sebagai alat promosi atau sosialisasi yang menggunakan logo atau pesan sosialisasi, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan dan Berlaku Umum; f. hadiah, apresiasi, atau penghargaan dari kejuaraan, perlombaan, atau kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan; g. penghargaan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang- undangan; h. hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, atau suvenir yang Berlaku Umum dan tidak terkait kedinasan; i. kompensasi atau honor atas profesi di luar kegiatan kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan kewajiban, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan tidak melanggar peraturan/kode etik pegawai/pejabat yang bersangkutan; j. kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi, dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam standar biaya yang berlaku di instansi Penerima Gratifikasi sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat konflik kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi Penerima Gratifikasi yang bersangkutan; k. karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara seperti pertunangan, pernikahan, kelahiran, kematian, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya, pisah sambut, pensiun, atau promosi jabatan; l. pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan nilai paling banyak sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap pemberi; m. pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh diri Penerima Gratifikasi, suami, istri, anak, bapak, ibu, mertua, dan/atau menantu Penerima Gratifikasi, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan memenuhi kewajaran atau kepatutan; n. pemberian sesama Rekan Kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya dengan nilai paling banyak sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian paling banyak sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan; o. pemberian berupa hidangan atau sajian yang Berlaku Umum; dan p. pemberian cendera mata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri, sepanjang tidak diberikan untuk individu Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku dalam hal Gratifikasi tersebut dilarang menurut peraturan yang berlaku di instansi Penerima Gratifikasi.

2. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Setelah Pasal 4Sebelum Pasal 5

Pasal 4A

(1) Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menolak Gratifikasi dapat melaporkan penolakan Gratifikasi. (2) Mekanisme penyampaian laporan Gratifikasi bagi Penerima Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 berlaku mutatis mutandis bagi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang melaporkan penolakan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

3. Ketentuan Pasal 5 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2) dan ayat (3) sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Pelapor wajib menyertakan objek Gratifikasi dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dalam hal laporannya: a. memerlukan uji orisinalitas; dan/atau b. untuk kepentingan verifikasi dan analisis. (2) Pelapor tidak wajib menyertakan objek Gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak dalam laporan. (3) Objek Gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat langsung disalurkan untuk kemanfaatan sosial.

4. Pasal 6 dihapus.

Pasal 6

- Pasal ini dihapus

5. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Dalam hal laporan Gratifikasi tidak lengkap, laporan Gratifikasi disampaikan kembali kepada Pelapor untuk dilengkapi. (2) Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dilengkapi paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan Gratifikasi disampaikan kembali kepada Pelapor, tidak ditindaklanjuti penetapan status kepemilikannya. (3) Terhadap laporan Gratifikasi yang tidak ditindaklanjuti penetapan status kepemilikannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Komisi menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pelapor.

6. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Laporan Gratifikasi tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dalam hal: a. objek Gratifikasi berupa barang yang mudah rusak, tidak dapat dijual, dan/atau tidak dapat digunakan; b. penerimaan Gratifikasi dilaporkan secara tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum; dan/atau d. patut diduga terkait tindak pidana. (2) Terhadap laporan Gratifikasi yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pelapor.

7. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

Dalam hal laporan Gratifikasi tidak ditindaklanjuti karena diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum, atau patut diduga terkait tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c atau huruf d, Komisi meneruskan informasi atas laporan Gratifikasi kepada pihak yang berwenang.

8. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Penetapan status kepemilikan Gratifikasi yang dilaporkan kepada Komisi berupa: a. Gratifikasi menjadi milik Penerima Gratifikasi; atau b. Gratifikasi menjadi milik negara. (2) Penetapan status kepemilikan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil analisis laporan Gratifikasi. (3) Penetapan status kepemilikan Gratifikasi menjadi milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat ditetapkan terhadap: a. laporan Gratifikasi yang telah lewat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi diterima Pelapor, dengan mencantumkan informasi bahwa penyampaian laporan Gratifikasi ke Komisi dilakukan lewat dari 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi diterima Pelapor; atau b. laporan Gratifikasi yang diketahui telah menjadi temuan pengawas internal di instansi asal Penerima Gratifikasi, dengan mencantumkan informasi bahwa penyampaian laporan Gratifikasi ke Komisi dilakukan setelah menjadi temuan pengawas internal di instansi asal Penerima Gratifikasi. (4) Dalam hal laporan Gratifikasi yang telah lewat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi diterima Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan menjadi milik negara, ketentuan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetap berlaku.

9. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Jangka waktu penetapan status kepemilikan Gratifikasi yang dilaporkan kepada Komisi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak laporan diterima. (2) Status kepemilikan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan.

10. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

(1) Penandatanganan Keputusan Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dapat dilakukan secara elektronik. (2) Keputusan Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Penerima Gratifikasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan. (3) Pimpinan dapat memberikan mandat kepada deputi yang melaksanakan tugas di bidang pencegahan korupsi dan/atau direktur yang melaksanakan tugas di bidang penerimaan pelaporan dan penanganan Gratifikasi untuk melakukan penandatanganan untuk dan atas nama Pimpinan atas Keputusan Pimpinan tentang penetapan status kepemilikan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2). (4) Deputi yang melaksanakan tugas di bidang pencegahan korupsi dan/atau direktur yang melaksanakan tugas di bidang penerimaan pelaporan dan penanganan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menyampaikan tembusan penetapan status kepemilikan Gratifikasi sebagai laporan kepada Pimpinan. (5) Pimpinan bertanggung jawab atas penetapan status kepemilikan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

11. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Dalam hal Gratifikasi ditetapkan menjadi milik Penerima Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dan objek Gratifikasi tersebut telah diterima Komisi, objek Gratifikasi dikembalikan kepada Pelapor. (2) Dalam hal laporan Gratifikasi tidak ditindaklanjuti ke proses penetapan status kepemilikan Gratifikasi dengan kondisi: a. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dan huruf b, objek Gratifikasi dikembalikan kepada Pelapor dan/atau UPG; b. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c dan huruf d, objek Gratifikasi disampaikan kepada pihak yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pengembalian objek Gratifikasi dilaksanakan melalui pengembalian oleh Komisi, pengambilan langsung oleh Pelapor, atau melalui UPG. (4) Dalam hal objek Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diambil oleh Pelapor atau UPG dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan menjadi milik Penerima Gratifikasi, objek Gratifikasi diserahkan kepada negara untuk kemanfaatan publik setelah diinformasikan kepada Pelapor atau UPG secara patut. (5) Objek Gratifikasi yang diserahkan kepada negara untuk kemanfaatan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

12. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27

UPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 mempunyai tugas: a. menerima, mengadministrasikan, dan meneruskan laporan Gratifikasi dari Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara kepada Komisi; b. melakukan pemeliharaan barang Gratifikasi yang dititipkan kepada UPG sampai dengan adanya penetapan status barang tersebut; c. melaksanakan dan mengadministrasikan tindak lanjut penanganan laporan Gratifikasi sesuai dengan keputusan dan penetapan status kepemilikan Gratifikasi oleh Komisi; d. merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan melaporkan kegiatan pengendalian Gratifikasi kepada pimpinan instansi; e. mendorong unit terkait pada instansinya untuk menyusun ketentuan pengendalian Gratifikasi; f. memberikan pelatihan dan dukungan yang memadai kepada pihak internal instansi dalam implementasi ketentuan pengendalian Gratifikasi; dan g. mendiseminasikan ketentuan pengendalian gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal instansi.

13. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

Pedoman pembentukan dan pelaksanaan tugas UPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 27 ditetapkan oleh Komisi.

14. Ketentuan Pasal 3I diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31

(1) Terhadap objek Gratifikasi yang disampaikan kepada Komisi tanpa informasi atau keterangan lain yang lengkap, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diterima Komisi, objek Gratifikasi diserahkan kepada negara untuk kemanfaatan publik. (2) Objek Gratifikasi yang diserahkan kepada negara untuk kemanfaatan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

15. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku: a. penetapan status kepemilikan Gratifikasi yang dilaporkan kepada Komisi telah lewat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi diterima Pelapor, yang laporannya telah diterima Komisi sebelum berlakunya Peraturan Komisi ini, diselesaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi ini; dan b. laporan Gratifikasi yang masih dalam proses penanganan laporan di UPG atau Komisi sebelum Peraturan Komisi ini berlaku, diselesaikan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.