Justisio

Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 Tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

(1)
Dalam memimpin Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2)
Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)
Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4)
Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
(5)
Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a.
membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan
b.
membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I atau di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Pasal 3

Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian.

Pasal 4

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pengembangan ekonomi dan investasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi, pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi, serta penyerasiian percepatan pembangunan daerah tertinggal;
b.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
c.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
d.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
e.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi di daerah;
f.
pelaksanaan pengembangan kebijakan dan daya saing, penyusunan keterpaduan rencana pembangunan, dan pengelolaan data dan informasi di bidang pembangunan desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
g.
pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; dan
h.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Pasal 6

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terdiri atas:
a.
Sekretariat Jenderal;
b.
Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan;
c.
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
d.
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal;
e.
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi;
f.
Inspektorat Jenderal;
g.
Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
h.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
i.
Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan;
j.
Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Lokal;
k.
Staf Ahli Bidang Pengembangan Wilayah;
l.
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
m.
Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi.

Pasal 7

(1)
Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 8

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 10

(1)
Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 11

Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan desa dan perdesaan.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang perencanaan teknis pembangunan desa dan perdesaan, pembangunan sarana dan prasarana desa dan perdesaan, pengembangan sosial budaya dan lingkungan desa dan perdesaan, advokasi dan kerja sama desa dan perdesaan, serta fasilitasi pemanfaatan dana desa;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan teknis pembangunan desa dan perdesaan, pembangunan sarana dan prasarana desa dan perdesaan, pengembangan sosial budaya dan lingkungan desa dan perdesaan, advokasi dan kerja sama desa dan perdesaan, serta fasilitasi pemanfaatan dana desa;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan teknis pembangunan desa dan perdesaan, pembangunan sarana dan prasarana desa dan perdesaan, pengembangan sosial budaya dan lingkungan desa dan perdesaan, advokasi dan kerja sama desa dan perdesaan, serta fasilitasi pemanfaatan dana desa;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan teknis pembangunan desa dan perdesaan, pembangunan sarana dan prasarana desa dan perdesaan, pengembangan sosial budaya dan lingkungan desa dan perdesaan, advokasi dan kerja sama desa dan perdesaan, serta fasilitasi pemanfaatan dana desa;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan teknis pembangunan desa dan perdesaan, pembangunan sarana dan prasarana desa dan perdesaan, pengembangan sosial budaya dan lingkungan desa dan perdesaan, advokasi dan kerja sama desa dan perdesaan, serta fasilitasi pemanfaatan dana desa;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 13

(1)
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 14

Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan ekonomi dan investasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang perencanaan teknis pengembangan ekonomi dan investasi, pengembangan kelembagaan ekonomi dan investasi, pelayanan investasi, pengembangan produk unggulan, serta promosi dan pemasaran produk unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan teknis pengembangan ekonomi dan investasi, pengembangan kelembagaan ekonomi dan investasi, pelayanan investasi, pengembangan produk unggulan, serta promosi dan pemasaran produk unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan teknis pengembangan ekonomi dan investasi, pengembangan kelembagaan ekonomi dan investasi, pelayanan investasi, pengembangan produk unggulan, serta promosi dan pemasaran produk unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan teknis pengembangan ekonomi dan investasi, pengembangan kelembagaan ekonomi dan investasi, pelayanan investasi, pengembangan produk unggulan, serta promosi dan pemasaran produk unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan teknis pengembangan ekonomi dan investasi, pengembangan kelembagaan ekonomi dan investasi, pelayanan investasi, pengembangan produk unggulan, serta promosi dan pemasaran produk unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 16

(1)
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 23 pasal. Masuk untuk akses penuh.