a.perumusan kebijakan di bidang perencanaan teknis pengembangan ekonomi dan investasi, pengembangan kelembagaan ekonomi dan investasi, pelayanan investasi, pengembangan produk unggulan, serta promosi dan pemasaran produk unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
b.pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan teknis pengembangan ekonomi dan investasi, pengembangan kelembagaan ekonomi dan investasi, pelayanan investasi, pengembangan produk unggulan, serta promosi dan pemasaran produk unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
c.penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan teknis pengembangan ekonomi dan investasi, pengembangan kelembagaan ekonomi dan investasi, pelayanan investasi, pengembangan produk unggulan, serta promosi dan pemasaran produk unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
d.pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan teknis pengembangan ekonomi dan investasi, pengembangan kelembagaan ekonomi dan investasi, pelayanan investasi, pengembangan produk unggulan, serta promosi dan pemasaran produk unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
e.pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan teknis pengembangan ekonomi dan investasi, pengembangan kelembagaan ekonomi dan investasi, pelayanan investasi, pengembangan produk unggulan, serta promosi dan pemasaran produk unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
f.pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan
g.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.