Ketentuan mengenai tata cara penyediaan, penghitungan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini digunakan untuk tata cara penyediaan, penghitungan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah mulai Tahun Anggaran 2014.