Untuk memberi nasehat kepada Dewan-Ekonomi dan Keuangan dan untuk pengawasan atas pelaksanaan politik yang ditetapkan oleh Dewan tersebut, dibentuk suatu Panitya Interdepartemental Hubungan Ekonomi Luar Negeri, terdiri dari wakil Kementerian-kementerian Luar Negeri, Pertanian, Perdagangan dan Perindustrian, Keuangan, Perhubungan dan Pekerjaan umum, yang ditunjuk oleh masing-masing Menteri yang bersangkutan.