Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Umum (perum) Percetakan Negara Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
2.
Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perusahaan.
3.
Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas untuk menilai perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.
4.
Pembubaran adalah pengakhiran Perusahaan yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
5.
Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik modal pada Perusahaan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.
Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat Perusahaan melakukan usaha.
7.
Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas Pengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan, baik di maupun di luar pengadilan.
8.
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan Pengurusan Perusahaan.

Pasal 2

Perusahaan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1962 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Percetakan Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Percetakan Negara Republik Indonesia menjadi Perusahaan Umum (Perum) dan diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 133 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia, dilanjutkan berdirinya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

(1)
Dengan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah menugaskan Perusahaan untuk:
a.
mencetak dan menyebarluaskan Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia dan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengundangan;
b.
mencetak dan menyebarluaskan Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
mengelola administrasi penomoran Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman; dan
d.
mencetak Naskah Pidato Kenegaraan.
(2)
Selain penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dan lembaga, badan, komisi, serta dewan yang dibentuk dengan undang-undang atau Pemerintah atas perintah undang-undang, dapat memberikan penugasan kepada Perusahaan untuk mencetak dan/atau menyebarluaskan dokumen resmi lainnya.
(3)
Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan biaya sesuai tarif yang ditetapkan oleh Direksi dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip harga yang wajar.

Pasal 4

(1)
Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia atau disebut Perum Percetakan Negara.
(2)
Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.
(3)
Perusahaan dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah negara Republik Indonesia, sebagaimana ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas.

Pasal 5

Perusahaan didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

Pasal 6

(1)
Perusahaan memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan penugasan Pemerintah di bidang percetakan dan penyebarluasan dokumen negara, serta menyelenggarakan usaha di bidang percetakan umum dan sekuriti, penerbitan, multimedia, jasa grafika, dan optimalisasi pemanfaatan potensi sumber daya yang dimiliki Perusahaan, berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
(2)
Dalam rangka melaksanakan maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan melakukan kegiatan usaha utama:
a.
melaksanakan penugasan Pemerintah di bidang percetakan dan penyebarluasan dokumen negara sebagaimana dimaksud dalam ;
b.
mencetak kartu ATM, kartu kredit, kartu debit, smart card dengan solusi teknologi informasi, dan smart card lainnya;
c.
mencetak dokumen sekuriti, dokumen pemilihan umum, serta pencetakan lainnya;
d.
penerbitan dan jasa grafika lainnya; dan
e.
multimedia dan solusi dokumen (document solution information).
(3)
Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan dapat melakukan kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi potensi sumber daya yang dimiliki untuk:
a.
perkantoran, pertokoan, dan pergudangan;
b.
prasarana telekomunikasi;
c.
jasa penyewaan; dan
d.
pengusahaan sarana dan prasarana yang dimiliki dan dikuasai Perusahaan.

Pasal 7

(1)
Modal Perusahaan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
(2)
Perusahaan memiliki modal sebesar seluruh nilai penyertaan modal negara dalam Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam dengan jumlah sebesar Rp43.748.916.485,00 (empat puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus enam belas ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah) yang terdiri atas:
a.
sebesar Rp43.242.636.485,00 (empat puluh tiga miliar dua ratus empat puluh dua juta enam ratus tiga puluh enam ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 133 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia.
b.
sebesar Rp506.280.000,00 (lima ratus enam juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia.
(3)
Setiap perubahan penyertaan modal negara dalam Perusahaan, baik berupa penambahan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun pengurangan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(4)
Setiap penambahan penyertaan modal yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 8

Pengurusan Perusahaan dilakukan oleh Direksi.

Pasal 9

(1)
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dilakukan oleh Menteri.
(2)
Dalam rangka pengangkatan anggota Direksi, Menteri dapat meminta masukan dari Menteri Teknis.

Pasal 10

(1)
Pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Menteri dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Pengawas.

Pasal 11

(1)
Calon anggota Direksi yang ditetapkan sebagai anggota Direksi merupakan calon yang lulus seleksi melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim kelayakan dan kepatutan serta/atau lembaga profesional yang dibentuk dan/atau ditunjuk oleh Menteri.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pengangkatan kembali pada posisi jabatan yang sama bagi anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(3)
Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan anggota Direksi yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi.

Pasal 12

(1)
Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi merupakan orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah:
a.
dinyatakan pailit;
b.
menjadi anggota Direksi, Komisaris, atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau Perum dinyatakan pailit; dan
c.
dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
(2)
Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perusahaan.
(3)
Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota Direksi dan surat tersebut disimpan oleh Perusahaan.
(4)
Pengangkatan anggota Direksi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum terhitung sejak tanggal anggota Direksi lainnya atau Dewan Pengawas mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan tersebut.

Pasal 13

(1)
Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Dalam hal anggota Direksi lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang anggota Direksi diangkat sebagai Direktur Utama.

Pasal 14

Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 15

(1)
Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Direksi, diatur ketentuan:
a.
Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan mengangkat anggota Direksi baru untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut;
b.
selama jabatan anggota Direksi kosong dan Menteri belum mengangkat anggota Direksi baru sebagaimana dimaksud pada huruf a, Dewan Pengawas menunjuk salah seorang anggota Direksi lainnya atau Menteri dapat menunjuk pihak lain sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama dengan anggota Direksi yang kosong;
c.
dalam hal kekosongan jabatan anggota Direksi disebabkan karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum mengangkat anggota Direksi baru, anggota Direksi yang telah berakhir masa jabatannya dapat diangkat oleh Menteri sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama dengan anggota Direksi yang kosong sampai dengan diangkatnya anggota Direksi yang definitif; dan
d.
pelaksana tugas anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, selain anggota Direksi yang masih menjabat, memperoleh gaji dan tunjangan dan/atau fasilitas yang sama dengan anggota Direksi yang kosong, tidak termasuk santunan purna jabatan.
(2)
Dalam hal seluruh jabatan Direksi kosong, diatur ketentuan:
a.
Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan mengangkat anggota Direksi baru;
b.
selama jabatan anggota Direksi kosong dan Menteri belum mengangkat anggota Direksi baru sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk sementara Perusahaan diurus oleh Dewan Pengawas atau pihak lain yang ditunjuk oleh Menteri sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama;
c.
dalam rangka melaksanakan pengurusan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Dewan Pengawas dapat melakukannya secara bersama-sama atau menunjuk salah seorang atau lebih di antara mereka untuk melakukan Pengurusan Perusahaan;
d.
dalam hal seluruh jabatan Direksi kosong karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum mengangkat penggantinya, semua anggota Direksi yang telah berakhir masa jabatannya dapat diangkat oleh Dewan Pengawas atau Menteri untuk menjalankan pekerjaannya sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama; dan
e.
pelaksana tugas anggota Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf d, selain Dewan Pengawas memperoleh gaji dan tunjangan dan/atau fasilitas yang sama dengan anggota Direksi, tidak termasuk santunan purna jabatan.

Pasal 16

(1)
Setiap anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis kepada Menteri dan tembusan kepada Dewan Pengawas serta anggota Direksi lainnya.
(2)
Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diterima oleh Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal efektif pengunduran diri.
(3)
Dalam hal pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyebutkan tanggal efektif kurang dari 30 (tiga puluh) hari dari tanggal pemberitahuan secara tertulis diterima, tanggal efektif pengunduran diri dihitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan secara tertulis oleh Menteri.
(4)
Dalam hal pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menyebutkan tanggal efektif pengunduran diri, anggota Direksi yang mengundurkan diri berhenti dengan sendirinya terhitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan secara tertulis oleh Menteri.
(5)
Apabila Menteri tidak memberikan keputusan sampai dengan 30 (tiga puluh) hari atau sampai dengan tanggal efektif yang diminta, anggota Direksi yang mengundurkan diri berhenti dengan sendirinya pada hari ke-30 (tiga puluh) terhitung sejak tanggal diterimanya pemberitahuan secara tertulis oleh Menteri.

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 53 pasal. Masuk untuk akses penuh.