Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 250) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.