Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Artikel Terkait
Pembahasan terkait peraturan ini dari Blog Justisio
Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan:
1.
Atase Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil pada kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan pekerja migran Indonesia yang ditempatkan pada perwakilan diplomatik tertentu untuk melaksanakan tugas dan fungsi pelindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri.
2.
Staf Teknis Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil pada kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan pekerja migran Indonesia yang ditempatkan pada perwakilan konsuler tertentu untuk melaksanakan tugas dan fungsi pelindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri.
3.
Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
4.
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.
5.
Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan Republik Indonesia adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional.
6.
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut KP2MI adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
7.
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
8.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
9.
Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
10.
Sekretaris Jenderal adalah sekretaris jenderal KP2MI/BP2MI.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Pasal 2
(1)
Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
(2)
Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara operasional dan administratif merupakan bagian dari Perwakilan Republik Indonesia.
Pasal 3
Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan mempunyai tugas membantu Kepala Perwakilan Republik Indonesia dalam peningkatan hubungan bilateral di bidang ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan verifikasi perjanjian kerja sama penempatan, perjanjian keagenan, dan surat permintaan Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
perluasan peluang kerja dan kesempatan kerja di luar negeri;
c.
pelaksanaan sosialisasi dan diseminasi informasi kebijakan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia kepada Pekerja Migran Indonesia dan pemangku kepentingan terkait di luar negeri;
d.
pendaftaran dan pendataan kedatangan serta pendataan dan pemantauan keberadaan dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia;
e.
pelaksanaan inventarisasi data dan informasi terkait mitra usaha, pemberi kerja, dan prinsipal di luar negeri;
f.
pemantauan dan evaluasi terhadap mitra usaha, pemberi kerja, dan prinsipal serta pekerjaan dan kondisi kerja di luar negeri;
g.
pemantauan keberadaan perwakilan perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri;
h.
pelaksanaan fasilitasi dan mediasi penyelesaian kasus ketenagakerjaan termasuk perselisihan atau sengketa antara Pekerja Migran Indonesia dan pemberi kerja, mitra usaha, atau prinsipal di luar negeri;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
i.
pelaksanaan fasilitasi advokasi dan bantuan hukum kepada Pekerja Migran Indonesia berdasarkan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan di luar negeri dan kebiasaan internasional;
j.
pembinaan dan pemberdayaan terhadap Pekerja Migran Indonesia;
k.
pelaksanaan koordinasi dengan instansi teknis terkait di luar negeri sesuai dengan misi Perwakilan Republik Indonesia; dan
l.
fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
Pasal 5
(1)
Atase Ketenagakerjaan diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri berdasarkan usulan Menteri/Kepala.
(2)
Untuk dapat diusulkan menjadi Atase Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a.
pejabat fungsional dalam rumpun jabatan keahlian;
b.
berusia paling tinggi 52 (lima puluh dua) tahun pada saat diusulkan;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
tidak dalam proses penjatuhan hukuman disiplin atau menjalani hukuman disiplin;
e.
memiliki pangkat/golongan paling rendah Penata Tingkat I/III.d;
f.
masa kerja paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
g.
memiliki pengalaman di bidang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun;
h.
berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 atau yang sederajat;
i.
memiliki penilaian prestasi kerja minimal berpredikat baik selama 2 (dua) tahun terakhir;
j.
memiliki kemampuan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait;
k.
menguasai bahasa Inggris secara aktif baik lisan maupun tulisan; dan
l.
menguasai hukum di bidang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia termasuk hukum internasional dan hukum di luar negeri.
Pasal 6
(1)
Staf Teknis Ketenagakerjaan diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri berdasarkan usulan Menteri/Kepala.
(2)
Untuk dapat diusulkan menjadi Staf Teknis Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a.
pejabat fungsional dalam rumpun jabatan keahlian;
b.
berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saaat diusulkan;
c.
sehat jasmani dan rohani;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
d.
tidak dalam proses penjatuhan hukuman disiplin atau menjalani hukuman disiplin;
e.
memiliki pangkat/golongan paling rendah Penata Muda Tk.I/III.b;
f.
masa kerja paling singkat 6 (enam) tahun;
g.
memiliki pengalaman di bidang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun;
h.
berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 atau yang sederajat;
i.
memiliki penilaian prestasi kerja minimal berpredikat baik selama 2 (dua) tahun terakhir;
j.
memiliki kemampuan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait;
k.
menguasai bahasa Inggris secara aktif baik lisan maupun tulisan; dan
l.
mengerti hukum di bidang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia termasuk hukum internasional dan hukum di luar negeri.
Pasal 7
(1)
Dalam menentukan usulan calon Atase Ketenagakerjaan dan calon Staf Teknis Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan dilaksanakan melalui mekanisme manajemen talenta.
(2)
Mekanisme manajemen talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Menteri/Kepala menyampaik an usulan calon Atase Ketenagakerjaan dan calon Staf Teknis Ketenagakerjaan secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Calon Atase Ketenagakerjaan dan calon Staf Teknis Ketenagakerjaan diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri menjadi Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan status penugasan pada Perwakilan Republik Indonesia.
Pasal 10
(1)
Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan sebelum ditempatkan di Perwakilan Republik Indonesia harus mengikuti:
a.
pembekalan teknis; dan
b.
orientasi penugasan dan pemantapan substansi.
(2)
Pembekalan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan oleh KP2MI/BP2MI.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
(3)
Orientasi penugasan dan pemantapan substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Pasal 11
(1)
Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan yang telah diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri ditugaskan untuk masa jabatan paling lama 3 (tiga) tahun dengan status penugasan pada Perwakilan Republik Indonesia.
(2)
Masa jabatan Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan dengan pertimbangan Kepala Perwakilan Republik Indonesia dan Menteri/Kepala.
(3)
Penugasan Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Sebelum berakhirnya masa penugasan Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan, Sekretaris Jenderal mempersiapkan calon Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri/Badan ini.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan jajaran Perwakilan Republik Indonesia.
Pasal 14
Menteri/Kepala melalui pimpinan unit organisasi eselon I melaksanakan pembinaan teknis kepada Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan.
Pasal 15
(1)
Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi secara berkala kepada Menteri/Kepala melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dengan persetujuan Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BBE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
(2)
Laporan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikansetiap bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan.
(3)
Selain laporan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan dapat menyampaikan laporan secara insidental kepada Menteri/Kepala dengan persetujuan dari Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
Pasal 16
Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 17
(1)
Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku, atase ketenagakerjaan dan staf teknis ketenagakerjaan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.12/MEN/X/2011 tentang Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri tetap melaksanakan tugas dan fungsi pada Perwakilan Republik Indonesia sampai dengan paling lambat tanggal 31 Maret 2026.
(2)
Dalam hal Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan belum ditempatkan berdasarkan Peraturan Menteri/Badan ini sampai dengan tanggal 31 Maret 2026, tugas dan fungsi Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam dan dilaksanakan oleh Perwakilan Republik Indonesia berkoordinasi dengan KP2MI/BP2MI dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Pasal 18
Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).