Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pendirian Institut Seni Budaya Indonesia Kalimantan Timur
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Institut Seni Budaya Indonesia Kalimantan Timur.
(2)
Institut Seni Budaya Indonesia Kalimantan Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 2
Institut Seni Budaya Indonesia Kalimantan Timur sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu di bidang seni budaya, dan jika memenuhi syarat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1)
Segala pendanaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Institut Seni Budaya Indonesia Kalimantan Timur dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2)
Pemerintah daerah dapat membantu pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut dari pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh:
a.
menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
b.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
c.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan/atau
d.
Kepala Badan Kepegawaian Negara, sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.