Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi pelaksanaan, perumusan kebutuhan, perumusan dan pelaksanaan standardisasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang operasi pencarian dan pertolongan, dan kesiapsiagaan serta perumusan norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan dan/atau rekomendasi dan pelayanan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.