Justisio

Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2016 Tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dipimpin oleh Kepala.

Pasal 2

(1)
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mempunyai tugas:
a.
menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan;
b.
memberikan pedoman dan pengarahan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan;
c.
menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan pencarian dan pertolongan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
melakukan koordinasi dengan instansi terkait;
e.
menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi;
f.
menyampaikan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan kepada masyarakat;
g.
menyampaikan informasi penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan secara berkala dan setiap saat pada masa penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan kepada masyarakat;
h.
melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pencarian dan pertolongan; dan
i.
melakukan pemasyarakatan pencarian dan pertolongan.
(2)
Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan penetapan norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan dan/atau rekomendasi penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
b.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan, pembinaan tenaga dan potensi, sarana dan prasarana, dan sistem komunikasi;
c.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan standardisasi siaga, latihan, dan pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
d.
perumusan dan penetapan kebutuhan siaga, latihan, dan pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
e.
koordinasi pelaksanaan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan, pembinaan tenaga dan potensi, sarana dan prasarana, dan sistem komunikasi;
f.
pengembangan dan pelaksanaan sistem informasi dan komunikasi pencarian dan pertolongan;
g.
pelayanan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan;
h.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencarian dan pertolongan;
i.
pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan bidang pencarian dan pertolongan;
j.
pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
k.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
l.
pengawasan intern atas pelaksanaan tugas di bidangnya; dan
m.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan memiliki kewenangan untuk mengerahkan personel dan peralatan yang dibutuhkan dari Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam dan , Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.

Pasal 6

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Sekretariat Utama;
c.
Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan;
d.
Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan;
e.
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan;
f.
Inspektorat; dan
g.
Pusat.

Pasal 7

Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 8

(1)
Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Pasal 9

Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik atau kekayaan negara; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 11

(1)
Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 4 (empat) biro.
(2)
Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) bagian dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(3)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(4)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.
(5)
Tata Usaha pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan unsur pelaksana.

Pasal 12

(1)
Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan dipimpin oleh deputi.

Pasal 13

Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi pelaksanaan, perumusan kebutuhan, perumusan dan pelaksanaan standardisasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang operasi pencarian dan pertolongan, dan kesiapsiagaan serta perumusan norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan dan/atau rekomendasi dan pelayanan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang operasi pencarian dan pertolongan, dan kesiapsiagaan;
b.
perumusan norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan dan/atau rekomendasi penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
c.
pelaksanaan kebijakan di bidang operasi pencarian dan pertolongan dan kesiapsiagaan;
d.
perumusan dan pelaksanaan standardisasi siaga, latihan, dan pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
e.
perumusan kebutuhan siaga, latihan dan pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
f.
koordinasi pelaksanaan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
g.
pelayanan informasi pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
h.
pemantauan, penilaian, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan di bidang operasi pencarian dan pertolongan dan kesiapsiagaan;
i.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang operasi pencarian dan pertolongan dan kesiapsiagaan;
j.
pelaksanaan siaga, latihan, dan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
k.
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan; dan
l.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 15

(1)
Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan terdiri atas paling banyak 4 (empat) direktorat.
(2)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) subdirektorat.
(3)
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) seksi.

Pasal 16

(1)
Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan berada di bawah dan bertanggung jawab jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan dipimpin oleh deputi.

Pasal 17

Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan, serta bimbingan dan penyuluhan di bidang bina tenaga dan potensi pencarian dan pertolongan.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang bina tenaga dan potensi pencarian dan pertolongan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang bina tenaga dan potensi pencarian dan pertolongan;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina tenaga dan potensi pencarian dan pertolongan;
d.
pembinaan tenaga dan potensi pencarian dan pertolongan;
e.
koordinasi pelaksanaan di bidang bina tenaga dan potensi pencarian dan pertolongan;
f.
pemantauan, penilaian, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang bina tenaga dan potensi pencarian dan pertolongan;
g.
pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan di bidang potensi pencarian dan pertolongan;
h.
pelaksanaan administrasi Deputi Bina Tenaga dan potensi pencarian dan pertolongan; dan
i.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 19

(1)
Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan terdiri atas paling banyak 4 (empat) direktorat.
(2)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) subdirektorat.
(3)
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) seksi.

Pasal 20

(1)
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan dipimpin oleh deputi.

Pasal 21

Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi pelaksanaan, pengembangan dan pelaksanaan, dan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang sarana dan prasarana, dan sistem komunikasi pencarian dan pertolongan.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan menyelenggarakan fungsi:

Akses Terbatas

Anda melihat 22 dari 19 pasal. Masuk untuk akses penuh.