Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/20/PBI/2006 Tahun 2006 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank Perkreditan Rakyat, selanjutnya disebut BPR, adalah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional.
2.
Laporan Tahunan adalah laporan lengkap mengenai kinerja suatu BPR dalam kurun waktu satu tahun yang berisi Laporan Keuangan Tahunan dan informasi umum.
3.
Laporan Keuangan Tahunan adalah laporan keuangan akhir tahun BPR yang disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
4.
Laporan Keuangan Publikasi adalah laporan keuangan BPR yang disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan dipublikasikan setiap triwulan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
5.
Akuntan Publik adalah akuntan yang memiliki izin usaha dari Menteri Keuangan untuk melakukan kegiatan pemberian jasa audit.
6.
Tahun Buku adalah tahun takwim atau tahun yang dimulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember.
7.
Surat Komentar (Management Letter) adalah komentar tertulis dari Akuntan Publik kepada manajemen bank mengenai hasil kaji ulang terhadap struktur pengendalian intern, pelaksanaan standar akuntansi keuangan atau masalah lain yang ditemui dalam pelaksanaan audit, beserta saran-saran perbaikannya.

Pasal 2

Dalam rangka transparansi kondisi keuangan, BPR wajib membuat dan menyajikan laporan keuangan dengan bentuk dan cakupan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia ini, yang terdiri dari:
a.
Laporan Tahunan; dan
b.
Laporan Keuangan Publikasi.

Pasal 3

(1)
BPR wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2)
Laporan Keuangan Tahunan yang disampaikan dalam Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuat untuk 1 (satu) tahun buku dan disajikan dengan perbandingan 1 (satu) tahun buku sebelumnya.

Pasal 4

(1)
Bagi BPR yang mempunyai total aset Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau lebih, Laporan Keuangan Tahunan yang disampaikan dalam Laporan Tahunan wajib diaudit oleh Akuntan Publik.
(2)
Bagi BPR yang mempunyai total aset kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Laporan Keuangan Tahunan yang disampaikan dalam Laporan Tahunan adalah Laporan Keuangan Tahunan yang telah dipertanggungjawabkan oleh Direksi atau Pengurus kepada Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Anggota.
(3)
Dalam hal Laporan Keuangan Tahunan BPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diaudit oleh Akuntan Publik, maka Laporan Keuangan Tahunan yang disampaikan adalah Laporan Keuangan Tahunan yang diaudit.

Pasal 5

(1)
Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3), wajib disampaikan kepada Bank Indonesia paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya.
(2)
Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib disampaikan kepada Bank Indonesia paling lambat akhir bulan Februari tahun berikutnya.

Pasal 6

(1)
BPR dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan Tahunan, apabila menyampaikan Laporan Tahunan kepada Bank Indonesia melampaui batas akhir waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam tetapi belum melampaui 1 (satu) bulan sejak batas akhir penyampaian laporan.
(2)
BPR dinyatakan tidak menyampaikan Laporan Tahunan, apabila belum menyampaikan Laporan Tahunan dalam kurun waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
BPR yang telah menyampaikan Laporan Tahunan namun tidak sesuai dengan bentuk dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia ini dinyatakan belum menyampaikan Laporan Tahunan.

Pasal 7

(1)
BPR wajib mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi secara triwulanan untuk posisi pelaporan akhir bulan Maret, Juni, September dan Desember sesuai dengan bentuk dan tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2)
Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari laporan keuangan dan informasi lainnya.
(3)
Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disajikan dalam bentuk perbandingan dengan laporan posisi yang sama tahun sebelumnya.

Pasal 8

(1)
Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diumumkan pada surat kabar lokal atau ditempelkan pada papan pengumuman di kantor BPR yang bersangkutan.
(2)
Pengumuman Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat:
a.
1 (satu) bulan setelah berakhirnya bulan laporan untuk laporan keuangan posisi akhir bulan Maret, Juni dan September;
b.
2 (dua) bulan setelah berakhirnya bulan laporan untuk laporan keuangan posisi akhir bulan Desember yang tidak diaudit oleh Akuntan Publik;
c.
4 (empat) bulan setelah berakhirnya bulan laporan untuk laporan keuangan posisi akhir bulan Desember yang diaudit oleh Akuntan Publik.

Pasal 9

1.
BPR dinyatakan terlambat mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi, apabila mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi melampaui batas akhir pengumuman laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tetapi tidak melampaui 1 (satu) bulan setelah batas akhir pengumuman laporan.
2.
BPR dinyatakan tidak mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi, apabila belum mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi dalam kurun waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3.
BPR yang telah mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi namun tidak sesuai dengan bentuk dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia ini dinyatakan belum mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi.

Pasal 10

1.
Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam wajib ditandatangani oleh salah satu anggota Direksi BPR dengan mencantumkan nama secara jelas.
2.
Dalam hal Direksi berhalangan, Laporan Keuangan Publikasi ditandatangani oleh pejabat yang diberi wewenang oleh Direksi dengan mencantumkan nama secara jelas.
(3)
Bagi BPR yang laporan keuangannya diaudit oleh Akuntan Publik, untuk Laporan Keuangan Publikasi posisi akhir bulan Desember, selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga wajib mencantumkan nama Akuntan Publik yang bertanggung jawab dalam audit (partner in charge) dan nama Kantor Akuntan Publik yang mengaudit Laporan Keuangan Tahunan.

Pasal 11

(1)
BPR wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia:
a.
guntingan surat kabar yang berisi Laporan Keuangan Publikasi atau fotokopi Laporan Keuangan Publikasi yang ditempelkan pada papan pengumuman, paling lambat tanggal 14 (empat belas) setelah batas akhir pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2); dan
b.
rekaman data Laporan Keuangan Publikasi secara on-line melalui fasilitas ekstranet Bank Indonesia atau sarana teknologi lainnya atau secara off-line dalam bentuk disket atau compact disk, paling lambat tanggal 14 (empat belas) setelah batas akhir pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Pemenuhan kewajiban penyampaian rekaman data Laporan Keuangan Publikasi BPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tunduk kepada ketentuan Bank Indonesia yang berlaku tentang Laporan Bulanan BPR.

Pasal 12

1A. BPR dinyatakan terlambat menyampaikan guntingan surat kabar atau fotokopi Laporan Keuangan Publikasi dan/atau rekaman data Laporan Keuangan Publikasi kepada Bank Indonesia, apabila menyampaikan guntingan surat kabar atau fotokopi Laporan Keuangan Publikasi dan/atau rekaman data Laporan Keuangan Publikasi melampaui batas akhir penyampaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tetapi tidak melampaui 1 (satu) bulan sejak batas akhir penyampaian. 2B. BPR dinyatakan tidak menyampaikan guntingan surat kabar atau fotokopi Laporan Keuangan Publikasi dan/atau rekaman data Laporan Keuangan Publikasi, apabila belum menyampaikan guntingan surat kabar atau fotokopi Laporan Keuangan Publikasi dan/atau rekaman data Laporan Keuangan Publikasi dalam kurun waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 3C. BPR yang telah menyampaikan guntingan surat kabar atau fotokopi Laporan Keuangan Publikasi dan/atau rekaman data Laporan Keuangan Publikasi namun tidak sesuai dengan bentuk dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia ini dinyatakan belum menyampaikan guntingan surat kabar atau fotokopi Laporan Keuangan Publikasi dan/atau rekaman data Laporan Keuangan Publikasi.

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 35 pasal. Masuk untuk akses penuh.