Kepada Staf dari Sekretariat Dewan Komisaris Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 diberikan uang jasa yang pengaturannya ditetapkan lebih lanjut oleh Dewan Komisaris Pemerintah, dengan ketentuan setinggi-tingginya Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).