Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1956 Tentang Penyerahan Premi Kepada Pegawai yang Pekerjaannya Langsung dengan Pajak yang Dipungut Oleh Jawatan Pajak

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Apabila pada akhir sesuatu tahun-tahun ternyata bahwa jumlah penerimaan uang pajak sebenarnya yang dipungut oleh Jawatan Pajak dalam tahun itu paling sedikit 5% lebih daripada :
a.
penerimaan yang direncanakan untuk tahun itu, atau
b.
penerimaan sebenarnya dalam tahun-tahun sebelumnya. maka Menteri Keuangan dapat memberikan suatu premi kegiatan kepada pegawai-pegawai yang patut menerimanya seperti dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

Yang berhak mendapat premi seperti dimaksud dalam ialah pegawai-pegawai yang bekerja pada :
a.
Jawatan Pajak,
b.
Jawatan Akuntan Pajak,
c.
Sekretariat Majelis pertimbangan pajak dan
d.
Direktorat Umum luran Negara sepanjang mereka langsung diserahi pekerjaan yang berkenaan dengan pajak-pajak yang dipungut oleh jawatan pajak.

Pasal 3

Pertimbangan apakah seorang pegawai patut untuk mendapat premi dan dalam hal ini berapa besar jumlahnya diberikan oleh Menteri Keuangan atau Kepala Jawatan/Kepala Bagian yang ditunjuknya.

Pasal 4

Premi diserahkan tiap-tiap triwulan sekali dalam tahun berikutnya tahun-tahun yang dimaksud pada permulaan peraturan Pemerintah ini dan berjumlah, jika dihitung sebulan, paling sedikit Rp. 100,- (seratus rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000,- (seribu rupiah).

Pasal 5

Menteri Keuangan menetapkan peraturan-peraturan selanjutnya yang diperlukan.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini yang dapat dinamakan "Peraturan Premi Jawatan Pajak", mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1955. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.