Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/pmk.04/2020 Tahun 2020 Tentang Perlakuan Kepabeanan Atas Selisih Berat dan/atau Volume Barang Impor dalam Bentuk Curah dan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dalam Bentuk Curah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Barang Impor dalam bentuk Curah yang selanjutnya disebut Barang Impor Curah adalah barang impor dalam wujud cair, gas, atau padatan yang berbentuk potongan kecil, bubuk, atau butiran yang diangkut tanpa menggunakan petikemas dan/atau kemasan.
2.
Barang Ekspor dalam bentuk Curah yang selanjutnya disebut Barang Ekspor Curah adalah barang ekspor dalam wujud cair, gas, atau padatan yang berbentuk potongan kecil, bubuk, atau butiran yang diangkut tanpa menggunakan petikemas dan/atau kemasan.
3.
Pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang.
4.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
5.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
6.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
7.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.

Pasal 2

(1)
Barang Impor Curah dan/atau Barang Ekspor Curah dapat mengalami penyusutan atau penambahan berat dan/atau volume.
(2)
Penyusutan atau penambahan berat dan/atau volume sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a.
Barang Impor Curah, terjadi pada saat:
1.
pembongkaran barang impor;
2.
penelitian pemberitahuan pabean impor tanpa dilakukan pemeriksaan fisik; dan/atau
3.
penelitian pemberitahuan pabean impor yang dilakukan pemeriksaan fisik;
b.
Barang Ekspor Curah yang dikenakan bea keluar, terjadi pada saat penelitian pemberitahuan pabean ekspor yang dilakukan pemeriksaan fisik; dan/atau
c.
Barang Impor Curah dan/atau Barang Ekspor Curah sebagai hasil dari pelaksanaan audit kepabeanan di gudang dan/atau lokasi importir dan/atau eksportir.
(3)
Pejabat Bea dan Cukai dapat memberikan perlakuan kepabeanan atas selisih berat dan/atau volume sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Perlakuan kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
dalam hal selisih ditemukan pada saat pembongkaran barang impor, selisih berat dan/atau volume merupakan kesalahan yang terjadi di luar kemampuan Pengangkut sebagai akibat dari penyusutan atau penambahan berat dan/atau volume yang disebabkan oleh faktor alam dan/atau karena perbedaan metode dan/atau alat pengukuran; atau
b.
dalam hal selisih ditemukan pada saat:
1.
pemeriksaan fisik Barang Impor Curah atau Barang Ekspor Curah; atau
2.
audit kepabeanan atas Barang Impor Curah dan/atau Barang Ekspor Curah, selisih berat dan/atau volume bukan merupakan kesalahan pemberitahuan pabean sebagai akibat dari penyusutan atau penambahan berat dan/atau volume yang disebabkan oleh faktor alam, dan/atau karena perbedaan metode dan/atau alat pengukuran.
(5)
Perlakuan kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diberikan jika selisih berat dan/atau volume Barang Impor Curah atau Barang Ekspor Curah tidak melebihi 0,50% (nol koma lima nol per seratus) dari total berat dan/atau volume Barang Impor Curah atau Barang Ekspor Curah.

Pasal 3

Perlakuan kepabeanan atas selisih berat dan/atau volume atas Barang Impor Curah dan Barang Ekspor Curah sebagaimana dimaksud dalam , yaitu berupa:
a.
tidak wajib membayar bea masuk atas Barang Impor Curah yang kurang pada saat dibongkar, jika terdapat selisih kurang; dan/atau
b.
tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sanksi administrasi berupa denda di bidang Kepabeanan, jika terdapat selisih kurang atau selisih lebih.

Pasal 4

(1)
Pembongkaran terhadap Barang Impor Curah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembongkaran barang impor.
(2)
Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pengawasan terhadap pembongkaran Barang Impor Curah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengawasi penghitungan jumlah Barang Impor Curah yang dibongkar.
(4)
Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menyatakan:
a.
jumlah barang yang dibongkar sesuai dengan pemberitahuan pabean pengangkutan yang diajukan; atau
b.
terdapat selisih berat dan/atau volume antara jumlah barang yang dibongkar dengan pemberitahuan pabean pengangkutan yang diajukan.
(5)
Dalam hal terdapat selisih berat dan/atau volume sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian lebih lanjut.
(6)
Dalam hal penghitungan jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan alat ukur yang disediakan oleh Pengangkut atau pihak lain yang berkepentingan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
alat ukur telah dikalibrasi oleh instansi yang berwenang;
b.
alat ukur mempunyai sertifikat kalibrasi yang masih berlaku; dan
c.
dalam hal alat ukur dalam keadaan disegel, segel tersebut harus dalam keadaan baik.

Pasal 5

(1)
Jika hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) menunjukkan bahwa selisih kurang atau selisih lebih berat dan/atau volume barang yang dibongkar tidak melebihi 0,50% (nol koma lima nol per seratus), selisih berat dan/atau volume barang tersebut termasuk dalam kriteria kesalahan yang terjadi di luar kemampuan Pengangkut.
(2)
Atas kesalahan yang terjadi di luar kemampuan Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengangkut diberikan perlakuan kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 6

(1)
Jika hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) menunjukkan bahwa selisih kurang atau selisih lebih atas berat dan/atau volume barang yang dibongkar melebihi 0,50% (nol koma lima nol per seratus), Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian lebih lanjut.
(2)
Penelitian lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk membuktikan adanya kesalahan yang terjadi:
a.
di dalam ruang lingkup kemampuan dari Pengangkut; atau
b.
di luar kemampuan Pengangkut.
(3)
Dalam hal hasil penelitian lebih lanjut menunjukkan adanya kesalahan yang terjadi di dalam ruang lingkup kemampuan Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pengangkut:
a.
wajib membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas Barang Impor Curah yang kurang pada saat dibongkar, jika terdapat selisih kurang; dan
b.
dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan.
(4)
Kesalahan yang terjadi di luar kemampuan Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:
a.
selisih kurang atas berat dan/atau volume yang disebabkan penyusutan berat dan/atau volume oleh faktor alam;
b.
selisih lebih atas berat dan/atau volume yang disebabkan penambahan berat dan/atau volume oleh faktor alam; dan/atau
c.
keadaan kahar (force majeure).
(5)
Dalam hal hasil penelitian lebih lanjut menunjukkan adanya kesalahan yang terjadi di luar kemampuan Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pengangkut diberikan perlakuan kepabeanan berupa:
a.
tidak wajib membayar bea masuk atas Barang Impor Curah yang kurang dibongkar, jika terdapat selisih kurang; dan/atau
b.
tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan, jika terdapat selisih kurang atau selisih lebih.

Pasal 7

(1)
Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan terhadap pembongkaran dan/atau sistem komputer pelayanan, menyampaikan laporan mengenai pembongkaran atau laporan mengenai hasil pengawasan pembongkaran atas selisih berat dan/atau volume sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b kepada Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian terhadap pemberitahuan pabean impor.
(2)
Dalam hal terhadap Barang Impor Curah yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor tidak dilakukan pemeriksaan fisik, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian terhadap pemberitahuan pabean impor sebagai pertimbangan dalam melakukan penetapan tarif dan nilai pabean.
(3)
Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian terhadap pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melakukan penetapan tarif dan nilai pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penetapan tarif dan nilai pabean.
(4)
Dalam hal penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terkait dengan selisih lebih berat dan/atau volume yang tidak melebihi 0,50% (nol koma lima nol per seratus), Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian dokumen:
a.
melakukan pemungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang wajib dibayar atas kelebihan jumlah Barang Impor Curah; dan
b.
tidak mengenakan sanksi administrasi berupa denda atas selisih lebih jumlah Barang Impor Curah.
(5)
Dalam hal penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terkait dengan selisih lebih berat dan/atau volume yang melebihi 0,50% (nol koma lima nol per seratus), Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian dokumen:
a.
melakukan pemungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang wajib dibayar atas selisih lebih jumlah Barang Impor Curah; dan
b.
menetapkan sanksi administrasi berupa denda.

Pasal 8

(1)
Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik atas Barang Impor Curah yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor yang ditetapkan untuk dilakukan pemeriksaan fisik.
(2)
Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemeriksaan pabean atas barang impor.

Pasal 9

Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), membuat laporan hasil pemeriksaan dengan mencantumkan berat dan/atau volume Barang Impor Curah hasil pemeriksaan.

Pasal 10

(1)
Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam menunjukkan adanya selisih lebih berat dan/atau volume Barang Impor Curah dibandingkan dengan berat dan/atau volume Barang Impor Curah dalam pemberitahuan pabean impor tidak melebihi 0,50% (nol koma lima nol per seratus), Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian dokumen:
a.
melakukan pemungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang wajib dibayar atas selisih lebih berat dan/atau volume Barang Impor Curah; dan
b.
tidak mengenakan sanksi administrasi berupa denda atas selisih lebih berat dan/atau volume Barang Impor Curah.

Menampilkan 10 dari 16 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.