(1)Barang Impor Curah dan/atau Barang Ekspor Curah dapat mengalami penyusutan atau penambahan berat dan/atau volume.
(2)Penyusutan atau penambahan berat dan/atau volume sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a.Barang Impor Curah, terjadi pada saat:
1.pembongkaran barang impor;
2.penelitian pemberitahuan pabean impor tanpa dilakukan pemeriksaan fisik; dan/atau
3.penelitian pemberitahuan pabean impor yang dilakukan pemeriksaan fisik;
b.Barang Ekspor Curah yang dikenakan bea keluar, terjadi pada saat penelitian pemberitahuan pabean ekspor yang dilakukan pemeriksaan fisik; dan/atau
c.Barang Impor Curah dan/atau Barang Ekspor Curah sebagai hasil dari pelaksanaan audit kepabeanan di gudang dan/atau lokasi importir dan/atau eksportir.
(3)Pejabat Bea dan Cukai dapat memberikan perlakuan kepabeanan atas selisih berat dan/atau volume sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)Perlakuan kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.dalam hal selisih ditemukan pada saat pembongkaran barang impor, selisih berat dan/atau volume merupakan kesalahan yang terjadi di luar kemampuan Pengangkut sebagai akibat dari penyusutan atau penambahan berat dan/atau volume yang disebabkan oleh faktor alam dan/atau
karena perbedaan metode dan/atau alat pengukuran; atau
b.dalam hal selisih ditemukan pada saat:
1.pemeriksaan fisik Barang Impor Curah atau Barang Ekspor Curah; atau
2.audit kepabeanan atas Barang Impor Curah dan/atau Barang Ekspor Curah, selisih berat dan/atau volume bukan merupakan kesalahan pemberitahuan pabean sebagai akibat dari penyusutan atau penambahan berat dan/atau volume yang disebabkan oleh faktor alam, dan/atau karena perbedaan metode dan/atau alat pengukuran.
(5)Perlakuan kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diberikan jika selisih berat dan/atau volume Barang Impor Curah atau Barang Ekspor Curah tidak melebihi 0,50% (nol koma lima nol per seratus) dari total berat dan/atau volume Barang Impor Curah atau Barang Ekspor Curah.