Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru Pada Pt Bank Bukopin Tbk
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
1A. Dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah, dan peran serta masyarakatdalam kepemilikansaham PT Bank Bukopin Tbk, dilakukan penerbitan dan penjualan saham baru melalui:
a.
Penawaran umum perdana saham (initial public offering)pada tahun 2006;
b.
Program kepemilikan saham oleh karyawan (employee stock allocation)pada tahun 2006;
c.
Program kepemilikan saham oleh karyawan, anggota direksi, dan/atau anggota dewan komisaris (management and employee stock option program) pada tahun 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, dan 2013;
d.
Penawaran umum terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu pada tahun 2009, 2011, 2014, 2018, dan 2020; dan
e.
Penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu pada tahun 2020.
2B. Hak memesan efek terlebih dahuludalampenerbitan dan penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf d yang menjadi bagian negara, tidak diambil bagian oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Pasal 2
Penerbitan dan penjualan saham baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham negara yang
2020, No.303 -4 semula sebesar 21,73% (dua puluh satu koma tujhtiga persen) menjadi sebesar 3,18% (tiga koma satu delapanpersen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor pada PT Bank Bukopin Tbk.
Pasal 3
Perubahan struktur kepemilikan saham negara berlaku sejak tanggalberlakunyaPerubahanAnggaran Dasar PT Bank BukopinTbyangmengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham negara sebagaimana dimaksud dalam .
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.