Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2023 Tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
a.
Devisa adalah aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional.
b.
Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DHE SDA adalah Devisa Alam yang selanjutnya disingkat DHE SDA adalah Devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.
c.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
d.
Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.
e.
Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
f.
Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan.
g.
Rekening Khususus DHE SDA adalah rekening Ekspotir di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan/atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing yang ditujukan khusus untuk menerima dan menyimpan DHE SDA.
h.
Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing adalah bank yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, namun tidak termasuk kantor cabang luar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia.
i.
Pemberitahuan Pabean Ekspor yang selanjutnya disingkat PPE adalah pernyataan yang dibuat oleh perseorangan atau badan hukum untuk melaksanakan kewajiban pabean Ekspor dalam bentuk dan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan.
j.
Penangguhan Pelayanan Ekspor adalah pemblokiran terhadap akses yang diberikan kepada Eksportir untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan ekspor baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.
k.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
l.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.

Pasal 2

(1)
Eksportir wajib memasukkan dan menempatkan Devisa berupa DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia.
(2)
DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari hasil barang Ekspor pada sektor:
a.
pertambangan;
b.
perkebunan;
c.
kehutanan; dan
d.
perikanan.
(3)
Jenis barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Menteri berdasarkan masukan dan/atau hasil rapat koordinasi kementerian/lembaga terkait.
(4)
Kewajiban Eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada:
a.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/atau
b.
Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.

Pasal 3

a.
DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), digunakan untuk pembayaran:
a.
bea keluar dan pungutan lain di bidang Ekspor;
b.
pinjaman;
c.
impor;
d.
keuntungan/dividen; dan/atau
e.
keperluan lain dari penanam modal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
b.
Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan penempatan DHE SDA dalam jangka waktu tertentu.

Pasal 4

(1)
Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud dalam dilakukan melalui escrow account, Eksportir wajib membuka escrow account tersebut pada:
a.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/atau
b.
Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.
(2)
Dalam hal escrow account sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibuka di luar negeri, Eksportir wajib memindahkan escrow account pada:
a.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/atau
b.
Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

a.
Hasil pengawasan Bank Indonesia atas kewajiban pemasukan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dan penempatan DHE SDA dalam instrumen penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam , menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengenakan sanksi administratif berupa Penangguhan Pelayanan Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan.
b.
Hasil pengawasan OJK atas kewajiban pembuatan atau pemindahan escrow account sebagaimana dimaksud dalam menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengenakan sanksi administratif berupa Penangguhan Pelayanan Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan.
c.
Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan pemberitahuan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada:
a.
Eksportir; dan
b.
kementerian dan/atau lembaga teknis terkait, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1)
Hasil pengawasan Bank Indonesia dan/atau OJK yang menunjukkan Eksportir telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam dan menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mencabut pengenaan sanksi administratif berupa Penangguhan Pelayanan Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan.
(2)
Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan pemberitahuan pencabutan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a.
Eksportir; dan
b.
kementerian dan/atau lembaga teknis terkait, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1)
Hasil pengawasan DHE SDA serta penyampaian pengenaan dan pencabutan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam dan dilakukan dengan menggunakan sistem informasi yang terintegrasi.
(2)
Dalam hal sistem informasi yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau mengalami gangguan, hasil pengawasan dapat disampaikan melalui media lain secara elektronik.

Pasal 8

(1)
Pengenaan dan pencabutan sanksi administratif berupa Penangguhan Pelayanan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan.
(2)
Hasil pengawasan Bank Indonesia dan/atau OJK yang menjadi dasar pengenaan atau pencabutan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (1) dipersamakan sebagai:
(1)
rekomendasi Penangguhan Pelayanan Ekspor; dan
(2)
rekomendasi pencabutan Penangguhan Pelayanan Ekspor, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan.

Pasal 9

(1)
Dalam hal Eksportir dikenai sanksi administratif berupa Penangguhan Pelayanan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dan Eksportir memiliki bukti telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam dan , Eksportir menyampaikan informasi tersebut kepada Pejabat Bea dan Cukai.
(2)
Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bank Indonesia dan/atau OJK untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
(3)
Penelitian lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penelitian atas pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam dan .
(4)
Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (1).

Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
terhadap PPE yang telah mendapatkan nomor pendaftaran sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 721) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1114); dan
b.
pengenaan sanksi terhadap PPE sebagaimana dimaksud pada huruf a, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 721) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyotran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1114).

Pasal 11

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyotran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 721) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyotran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1114), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023.