Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil dan Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun Anggaran 2017 Serta Tata Cara Penyelesaiannya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a.
perubahan rincian Dana Bagi Hasil menurut daerah provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran 2017;
b.
penyaluran Dana Bagi Hasil triwulan IV Tahun Anggaran 2017;
c.
rincian Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil menurut daerah provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran 2016;
d.
rincian Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil menurut daerah provinsi/kabupaten/kota sebelum Tahun Anggaran 2016; dan
e.
penyelesaian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil.

Pasal 2

(1)
Perubahan rincian Dana Bagi Hasil menurut daerah provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam huruf a sebesar Rp69.884.026.787.235,00 (enam puluh sembilan triliun delapan ratus delapan puluh empat miliar dua puluh delapan ratus tujuh ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah), terdiri atas:
a.
Dana Bagi Hasil Pajak sebesar Rp39.111.190.025.112,00 (tiga puluh sembilan triliun seratus sebelas miliar seratus sembilan puluh juta dua puluh lima ribu seratus dua belas rupiah); dan
b.
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebesar Rp30.772.836.762.123,00 (tiga puluh triliun tujuh ratus tujuh puluh dua miliar delapan ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus enam puluh dua ribu seratus dua puluh tiga rupiah).
(2)
Perubahan rincian Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas data prognosa realisasi penerimaan pajak dan penerimaan bukan pajak yang dibagihasilkan pada Tahun Anggaran 2017.

Pasal 3

(1)
Penyaluran Dana Bagi Hasil triwulan IV atas perubahan rincian Dana Bagi Hasil menurut daerah provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diprioritaskan untuk penyelesaian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2016.
(2)
Penyaluran Dana Bagi Hasil triwulan IV Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp15.116.622.904.583,00 (lima belas triliun seratus enam belas miliar enam ratus dua puluh dua juta sembilan ratus empat ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah).

Pasal 4

(1)
Rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil menurut daerah provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud dalam huruf c sebesar Rp16.389.383.550.150,00 (enam belas triliun tiga ratus delapan puluh sembilan miliar tiga ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus lima puluh ribu seratus lima puluh rupiah), terdiri atas:
a.
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak sebesar Rp12.819.191.322.128,00 (dua belas triliun delapan ratus sembilan belas miliar seratus sembilan puluh satu juta tiga ratus dua puluh dua ribu seratus dua puluh delapan rupiah); dan
b.
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebesar Rp3.570.192.228.022,00 (tiga triliun lima ratus tujuh puluh puluh miliar seratus sembilan puluh dua juta dua ratus dua puluh delapan ribu dua puluh dua rupiah).
(2)
Rincian Lebih Bayar menurut daerah provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud dalam huruf c sebesar Rp9.591.686.706.252,00 (sembilan triliun lima ratus sembilan puluh satu miliar enam ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus enam ribu dua ratus lima puluh dua rupiah), terdiri atas:
a.
Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak sebesar Rp1.465.475.600.680,00 (satu triliun empat ratus enam puluh lima miliar empat ratus tujuh puluh puluh juta enam ratus ribu enam ratus delapan puluh rupiah); dan
b.
Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebesar Rp8.126.211.105.572,00 (delapan triliun seratus dua puluh enam miliar dua ratus sebelas juta seratus lima ribu lima ratus tujuh puluh puluh dua rupiah).

Pasal 5

(1)
Rincian Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil menurut daerah provinsi/kabupaten/kota sebelum Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud dalam huruf d berupa Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil yang baru teridentifikasi oleh kementerian terkait pada Tahun Anggaran 2017.
(2)
Rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil menurut daerah provinsi/kabupaten/kota sebelum Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp306.287.540.335 (tiga ratus enam miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus empat puluh ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah), terdiri atas:
a.
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber Daya Alam Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp23.039.009.804,00 (dua puluh tiga miliar tiga puluh sembilan juta sembilan ribu delapan ratus empat rupiah);
b.
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp142.120.565.608,00 (seratus empat puluh dua miliar seratus dua puluh juta lima ratus enam puluh lima ribu enam ratus delapan rupiah); dan
c.
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp141.127.964.923,00 (seratus empat puluh satu miliar seratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus dua puluh tiga rupiah).
(3)
Rincian Lebih Bayar Dana Bagi Hasil menurut daerah provinsi/kabupaten/kota sebelum Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp720.040.675.767,00 (tujuh ratus dua puluh miliar empat puluh juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh ratus enam puluh tujuh rupiah), terdiri atas:
a.
Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp682.050.280.644,00 (enam ratus delapan puluh dua miliar lima puluh juta dua ratus delapan puluh ribu enam ratus empat puluh empat rupiah);
b.
Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp19.358.018.445,00 (sembilan belas miliar tiga ratus lima puluh delapan juta delapan belas ribu empat ratus empat puluh lima rupiah); dan
c.
Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp18.632.376.678,00 (delapan belas miliar enam ratus tiga puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh puluh delapan rupiah).

Pasal 6

(1)
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transfer Dana Perimbangan menyusun revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Dana Bagi Hasil berdasarkan:
a.
pagu Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2017 yang telah disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah;
b.
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1); dan
c.
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebelum Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Penyusunan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1)
Penyelesaian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan menggunakan total pagu penyaluran Dana Bagi Hasil triwulan IV Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Dalam hal setelah dilakukan penyelesaian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat sisa Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2016 maka sisa Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2016 diselesaikan dengan menggunakan sisa pagu yang tersedia dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 8

Penyelesaian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebelum Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan dengan membebankan sisa pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud ayat (1).

Pasal 9

(1)
Dalam hal terdapat kebijakan pengendalian pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, penyaluran Dana Bagi Hasil triwulan IV Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam dapat tidak disalurkan sebagian atau seluruhnya.
(2)
Dana Bagi Hasil triwulan IV Tahun Anggaran 2017 yang tidak disalurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1)
Penyelesaian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam dan memperhitungkan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3).
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil terhadap penyelesaian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Pasal 11

Ketentuan mengenai:
a.
perubahan rincian Dana Bagi Hasil menurut provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
b.
rincian Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud dalam ;
c.
rincian Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota sebelum Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud dalam ; dan
d.
rincian Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2017 yang telah disalurkan dan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam , tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.