Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/pmk.05/2020 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut BP Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola tabungan perumahan rakyat.
2.
Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Dana Taperum PNS adalah dana yang dihimpun dari Pegawai Negeri Sipil, baik pusat maupun daerah, untuk membantu membiayai usaha-usaha peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dalam bidang perumahan.
3.
Bank Penyimpan Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Bank Penyimpan Dana adalah bank tempat menyimpan Dana Taperum PNS.
4.
Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Bapertarum PNS adalah pengelola tabungan perumahan Pegawai Negeri Sipil pusat dan daerah sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.
5.
Tim Likuidasi adalah tim yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang keanggotaan dan pelaksanaaan tugasnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat.
6.
Surat Perintah Pencairan Deposito adalah surat perintah yang diterbitkan oleh pemegang rekening deposito yang disampaikan kepada bank untuk mencairkan deposito ke rekening giro tujuan.
7.
Surat Instruksi Pemindahan Dana adalah surat perintah yang diterbitkan oleh pemegang rekening giro yang disampaikan kepada bank untuk memindahkan saldo giro ke rekening giro tujuan.
8.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab pengguna anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.

Pasal 2

(1)
Dana Taperum PNS dalam Peraturan Menteri ini merupakan dana yang:
a.
terhimpun sejak Bapertarum PNS dibubarkan; dan
b.
berbentuk deposito dan/atau jenis investasi lain beserta hasil pemupukannya.
(2)
Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk:
a.
giro;
b.
piutang; dan/atau
c.
aset lainnya.
(3)
Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dana yang dikelola oleh Menteri Keuangan.
(4)
Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dana yang dikelola oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(5)
Tim Likuidasi melakukan penghitungan dan penetapan atas Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6)
Hasil penghitungan dan penetapan atas Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Tim Likuidasi kepada:
a.
Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
b.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
c.
Komite Tapera; dan
d.
Komisjoner BP Tapera.
(7)
Dana Tapetum PNS yang telah dihitung dan ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dialihkan kepada BP Tapera.

Pasal 3

(1)
Berdasarkan hasil penghitungan dan penetapan Tim Likuidasi yang disampaikan oleh Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) huruf a, Direktur Pengelolaan Kas Negara atas nama Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Surat Ketetapan Pembayaran Perhitungan Pihak Ketiga (SKP-PFK).
(2)
SKP-PFK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a.
Komisioner BP Tapera;
b.
Kepala satuan kerja (satker) Pengembalian Penerimaan Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) Pegawai selaku KPA atas penerimaan dan pembayaran dana PFK pegawai; dan
c.
KPPN Jakarta II.
(3)
SKP-PFK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1)
Berdasarkan hasil penghitungan dan penetapan yang disampaikan oleh Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) huruf d dan SKP-PFK sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, Komisioner BP Tapera mengajukan permintaan pengalihan Dana Tapetum PNS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a kepada Menteri Keuangan c.q. KPA satker Pengembalian Penerimaan PFK Pegawai.
(2)
Berdasarkan Permintaan pengalihan Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA Satker Pengembalian Penerimaan PFK Pegawai melakukan pembayaran Dana Taperum PNS kepada BP Tapera.
(3)
Permintaan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembayaran Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai dana perhitungan pihak ketiga.

Pasal 5

Berdasarkan hasil penghitungan dan penetapan yang disampaikan oleh Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) huruf d, BP Tapera membuka rekening giro pada bank yang sama dengan masing-masing bank tempat menyimpan rekening Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b untuk menerima pengalihan Dana Taperum PNS dimaksud.

Pasal 6

(1)
Berdasarkan hasil penghitungan dan penetapan yang disampaikan oleh Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) huruf d, Komisioner BP Tapera menyampaikan surat permintaan pengalihan Dana Taperum PNS kepada:
a.
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan, untuk pengalihan Dana Taperum PNS berbentuk deposito dan giro, beserta hasil pemupukannya; dan
b.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, untuk pengalihan Dana Taperum PNS berbentuk deposito, giro, piutang, dan/atau aset lainnya, beserta hasil pemupukannya.
(2)
Surat permintaan pengalihan Dana Tapetum PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Komisioner BP Tapetum, yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Surat permintaan pengalihan Dana Tapetum PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan surat penghitungan dan penetapan Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) huruf d.

Pasal 7

(1)
Berdasarkan hasil penghitungan dan penetapan Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dan permintaan pengalihan Dana Tapetum PNS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1):
a.
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan; dan
b.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, menerbitkan Surat Perintah Pencairan Deposito dan/atau Surat Instruksi Pemindahan Dana, atas Dana Tapetum PNS yang berbentuk deposito dan giro, beserta hasil pemupukannya.
(2)
Surat Perintah Pencairan Deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Surat Instruksi Pemindahan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)
Surat Perintah Pencairan Deposito dan/atau Surat Instruksi Pemindahan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada masing-masing Kantor Pusat Bank Penyimpan Dana dengan tembusan kepada BP Tapetum dan Tim Likuidasi.
(5)
Penyampaian Surat Perintah Pencairan Deposito dan/atau Surat Instruksi Pemindahan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampiri dengan:
a.
spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Pencairan Deposito dan Surat Instruksi Pemindahan Dana;
b.
salinan surat pengangkatan jabatan; dan
c.
salinan kartu identitas.

Pasal 8

(1)
Untuk Dana Taperum PNS berupa piutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama dengan BP Tapera menyusun dan menandatangani berita acara pengalihan piutang kepada BP Tapera, dengan diketahui oleh Tim Likuidasi.
(2)
Berita acara pengalihan piutang kepada BP Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Berita acara pengalihan piutang kepada BP Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kepada pihak-pihak terkait.
(4)
Berita acara pengalihan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen pendukung antara lain berupa kartu piutang per debitur disertai dengan histori transaksinya.

Pasal 9

(1)
Untuk Dana Taperum PNS berupa aset lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c, dilakukan konversi terlebih dahulu ke dalam bentuk kas atau setara kas.
(2)
Aset dalam bentuk kas atau setara kas hasil konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di rekening giro Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(3)
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengalihkan Dana Taperum PNS kepada BP Tapera melalui penerbitan Surat Instruksi Pemindahan Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Format dan penyampaian Surat Instruksi Pemindahan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti ketentuan dalam .

Pasal 10

(1)
Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Deposito dan/atau Surat Instruksi Pemindahan Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3), Kantor Pusat Bank Penyimpan Dana melakukan pencairan serta pemindahbukuan Dana Taperum PNS ke rekening giro BP Tapera sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Dalam hal Dana Taperum PNS berbentuk deposito dan/atau giro telah bersaldo nihil, Bank Penyimpan Dana menutup rekening deposito dan giro dimaksud.
(3)
Kantor Pusat Bank Penyimpan Dana menyampaikan laporan pelaksanaan Surat Perintah Pencairan Deposito dan/atau Surat Instruksi Pemindahan Dana kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan dilampiri dokumen berupa:
a.
bukti nota debet pemindahbukuan; dan
b.
pernyataan penutupan rekening deposito dan giro yang telah bersaldo nihil sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Pencairan Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak Surat Perintah Pencairan Deposito dan Surat Instruksi Pemindahan Dana diterima oleh Kantor Pusat Bank Penyimpan Dana.

Pasal 11

Bank Penyimpan Dana tidak mengenakan biaya apapun dalam rangka pencairan, pemindahbukuan, dan penutupan rekening.

Pasal 12

(1)
Setelah BP Tapera menerima pengalihan Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (1), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat secara sendiri-sendiri menyusun berita acara penyelesaian pengalihan Dana Taperum PNS bersama dengan BP Tapera.
(2)
Berita acara penyelesaian pengalihan Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
a.
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan, untuk pengalihan Dana Taperum PNS berbentuk deposito dan giro, beserta hasil pemupukannya yang dikelola oleh Menteri Keuangan;
b.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, untuk pengalihan Dana Taperum PNS berbentuk deposito, giro, dan aset lainnya, beserta hasil pemupukannya yang dikelola oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
c.
Ketua Tim Likuidasi; dan
d.
Komisioner BP Tapera.
(3)
Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah BP Tapera menerima pengalihan Dana Taperum PNS.
(4)
Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Menampilkan 12 dari 50 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.