Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia, Departemen Kesehatan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia adalah penerimaan yang berasal dari penerbitan Surat Tanda Registrasi Dokter dan Dokter Gigi.
(2)
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(3)
Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi biaya keseluruhan kegiatan registrasi sejak mulai pendaftaran, administrasi, komputerisasi, penerbitan Surat Tanda Registrasi sampai dengan pengirim Surat Tanda Registrasi ke alamat pemohon.

Pasal 2

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam yang telah dipungut oleh Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia dinyatakan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan.