Justisio

Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kerja Sama Antara Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
2.
Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
3.
Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat IGD adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama.
4.
Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disingkat IGT adalah IG yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada IGD.
5.
Jaring Kontrol Geodesi adalah sebaran titik kontrol geodesi yang terintegrasi dalam satu kerangka referensi.
6.
Peta Rupabumi Indonesia adalah peta dasar yang memberikan informasi yang mencakup wilayah darat, pantai, dan laut.
7.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8.
Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas, fungsi, dan kewenangan yang membidangi urusan tertentu dalam hal ini bidang penyelenggaraan IGD.
9.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
10.
Kerja Sama antara Pemerintah Pusat dengan BUMN yang selanjutnya disebut sebagai KPBMN adalah kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan BUMN dalam penyelenggaraan IGD.
11.
BUMN Pelaksana adalah BUMN yang telah ditetapkan dalam seleksi sebagai pelaksana dalam penyelenggaraan IGD.
12.
Dukungan Pemerintah adalah dukungan berupa kontribusi fiskal dan/atau nonfiskal yang diberikan dalam rangka penyelenggaraan KPBMN.
13.
Layanan Geospasial yang selanjutnya disebut Layanan adalah pemberian akses terhadap IG melalui web services atau aplikasi tertentu kepada pengguna.
14.
Jaringan Informasi Geospasial Nasional yang selanjutnya disingkat JIGN adalah suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan IG secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi, dan berkesinambungan serta berdayaguna.
15.
Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Badan kepada BUMN Pelaksana untuk melaksanakan hak ekonomi atas IGD.
16.
Penggunaan Secara Komersial adalah pemanfaatan IGD dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.
17.
Aparat Pengawas Internal Pemerintah adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota.
18.
Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Pasal 2

KPBU MN dilakukan dengan tujuan untuk:
a.
mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan dalam penyelenggaraan IGD termasuk pemutakhiran IGD;
b.
menjamin ketersediaan dan akses terhadap IGD yang berkualitas, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan;
c.
menciptakan iklim investasi di bidang IG yang mendorong tumbuhnya industri geospasial yang mampu menjadi katalis untuk meningkatkan penggunaan IG dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat sehingga dapat diperoleh manfaat ekonomi dan sosial;
d.
mendapatkan manfaat dari produk IGD dalam bentuk pelayanan dengan mempertimbangkan kemampuan membayar pengguna; dan
e.
memberikan kepastian pengembalian investasi BUMN dalam pelaksanaan penyelenggaraan IGD melalui pengenaan tarif terhadap produk IG yang memiliki nilai tambah maupun Layanan yang dikomersilkan.

Pasal 3

KPBU MN dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a.
kemitraan, yakni kerja sama dalam penyelenggaraan IGD baik langsung maupun tidak langsung atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan Badan dengan BUMN Pelaksana.
b.
efisien, yakni kerja sama penyelenggaraan IGD mampu mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan dalam penyelenggaraan IGD melalui dukungan dana BUMN;
c.
efektif, yakni kerja sama penyelenggaraan IGD mampu menjamin ketersediaan dan akses terhadap IGD yang berkualitas, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan;
d.
pengendalian dan pengelolaan risiko, yakni kerja sama penyelenggaraan IGD dilakukan dengan penilaian risiko, pengembangan strategi pengelolaan, dan mitigasi terhadap risiko; dan
e.
kemanfaatan, yakni penyelenggaraan IGD yang akan mendorong meningkatnya penggunaan IG di berbagai sektor sehingga mampu menghasilkan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.

Pasal 4

(1)
IGD hanya diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat.
(2)
Penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan.
(3)
Penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan:
a.
pengumpulan DG;
b.
pengolahan DG dan IG;
c.
penyimpanan dan pengamanan DG dan IG;
d.
penyebarluasan DG dan IG; dan
e.
penggunaan IG.
(4)
Penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk pemutakhiran IGD yang dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.
(5)
Pemutakhiran IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam hal IGD telah berubah atau terjadi ketidaksesuaian dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan.

Pasal 5

(1)
Penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud dalam dapat dilakukan melalui KPBUMN.
(2)
KPBUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a.
pelaksanaan Jaring Kontrol Geodesi; dan
b.
pelaksanaan peta dasar.

Pasal 6

(1)
KPBUMN dalam pelaksanaan Jaring Kontrol Geodesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a termasuk kerja sama dalam pembangunan, pengoperasian, perawatan, dan/atau pemutakhiran stasiun pengamatan geodetik tetap/kontinu.
(2)
Stasiun pengamatan geodetik tetap/kontinu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
stasiun referensi sistem penentuan posisi global yang beroperasi secara kontinu (global navigation satellite systems continuously operating reference stations (GNSS CORS)); dan
b.
stasiun pengamatan pasang surut laut permanen.

Pasal 7

(1)
KPBU MN dalam pelaksanaan peta dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dilaksanakan pada skala 1:1.000, 1:5.000, 1:25.000, 1:50.000, 1:250.000, dan 1:1.000.000.
(2)
Peta dasar pada skala 1:1.000 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan di wilayah tertentu sesuai dengan kebutuhan.
(3)
Selain skala peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPBU MN dapat dilaksanakan pada skala lainnya sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 8

(1)
Peta dasar sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas unsur:
a.
garis pantai;
b.
hipsografi;
c.
perairan;
d.
nama rupabumi;
e.
batas wilayah;
f.
transportasi dan utilitas;
g.
bangunan dan fasilitas umum; dan/atau
h.
penutup lahan.
(2)
Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Peta Rupabumi Indonesia.
(3)
Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengintegrasikan seluruh unsur peta dasar yang terletak di wilayah darat, pantai, dan laut.

Pasal 9

(1)
Dalam rangka KPBU, Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah memberikan Dukungan Pemerintah.
(2)
Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:
a.
fiskal; dan
b.
nonfiskal.
(3)
Dukungan Pemerintah dalam bentuk fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Dukungan Pemerintah dalam bentuk nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:
a.
perizinan;
b.
peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan/atau
c.
dukungan lainnya.
(5)
Dukungan Pemerintah dalam bentuk nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan oleh kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 10

(1)
Kepala Badan menetapkan bentuk pengembalian investasi yang meliputi penutupan biaya modal, biaya operasional, dan keuntungan BUMN Pelaksana.
(2)
Pengembalian investasi BUMN Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a.
pembayaran oleh pengguna layanan dalam bentuk tarif;
b.
pembayaran atas managed services; dan/atau
c.
pengembalian investasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1)
Pembayaran oleh pengguna layanan dalam bentuk tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a meliputi:
a.
layanan peta dasar (basemap services);
b.
layanan penentuan posisi secara teliti (precise positioning services);
c.
layanan analisis geospasial (geospatial analytical services); dan/atau
d.
layanan lainnya yang merupakan hasil pemberian nilai tambah terhadap IGD.
(2)
Layanan peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terintegrasi dengan JIGN.
(3)
Managed services sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b meliputi:
a.
layanan aplikasi geospasial yang menggunakan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b.
layanan aplikasi geospasial di berbagai sektor dengan mengintegrasikan IGD dengan data dan informasi lainnya;
c.
layanan pengelolaan sistem dan aplikasi geospasial tertentu yang dimiliki oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau setiap orang; dan/atau
d.
managed services lainnya.

Pasal 12

Dalam hal pengembalian investasi BUMN Pelaksana bersumber dari pembayaran oleh pengguna layanan dalam bentuk tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan pembayaran atas managed services sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, besarnya pembayaran ditetapkan berdasarkan mekanisme bisnis BUMN Pelaksana.

Pasal 13

(1)
BUMN Pelaksana wajib menyetorkan bagian Pemerintah Pusat atas Penggunaan Secara Komersial.
(2)
Bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak pada Badan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Pemilihan BUMN Pelaksana terdiri dari kegiatan sebagai berikut:
a.
perencanaan dan penyiapan KPBUMN;
b.
kriteria dan pemilihan BUMN Pelaksana; dan
c.
penandatanganan perjanjian KPBUMN.

Akses Terbatas

Anda melihat 14 dari 22 pasal. Masuk untuk akses penuh.