Justisio

Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang melakukan kegiatan usaha konvensional, yang selanjutnya disebut sebagai Bank Umum Konvensional, termasuk kantor cabang bank asing, dan Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
2.
Kantor Cabang Bank Asing adalah kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri berdasarkan hukum asing atau berkantor pusat di luar negeri, yang secara langsung atau tidak langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat bank yang bersangkutan dan mempunyai alamat serta tempat kedudukan di Indonesia.
e.
batas maksimum pemberian kredit, yang terdiri dari:
1.
pelanggaran batas maksimum pemberian kredit;
2.
pelampauan batas maksimum pemberian kredit; dan
3.
penyediaan dana;
f.
deposito investasi mudharabah;
g.
restrukturisasi pembiayaan;
h.
deposan dan debitur inti; dan
i.
sensitivity to market risk – nilai tukar.
(5)
Bagi UUS, penyusunan LBBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi data mengenai:
a.
dana pihak ketiga;
b.
pos-pos neraca mingguan;
c.
dana pihak ketiga milik pemerintah;
d.
profil maturitas (maturity profile);
e.
deposito investasi mudharabah;
f.
restrukturisasi pembiayaan; dan
g.
deposan dan debitur inti.
(6)
Bagi Bank Umum Konvensional yang melakukan Pengendalian terhadap Perusahaan Anak, penyusunan LBBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain meliputi data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi pula data secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak mengenai:
a.
batas maksimum pemberian kredit;
b.
kewajiban penyediaan modal minimum dengan memperhitungkan risiko pasar; dan
c.
aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit.
3.
Ketentuan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1)
Data LBBU berupa profil maturitas, batas maksimum pemberian kredit, restrukturisasi kredit, kewajiban penyediaan modal minimum dengan memperhitungkan risiko pasar, deposan dan debitur inti, aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit dan suku bunga dasar kredit, bagi Bank Umum Konvensional sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf k disusun untuk posisi laporan tanggal akhir bulan pada setiap bulan.
(2)
Data LBBU berupa profil maturitas, batas maksimum pemberian kredit, deposito investasi mudharabah, restrukturisasi pembiayaan, serta deposan dan debitur inti bagi Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h disusun untuk posisi laporan tanggal akhir bulan pada setiap bulan.
(3)
Data LBBU berupa profil maturitas, deposito investasi mudharabah, restrukturisasi pembiayaan, serta deposan dan debitur inti bagi UUS sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g disusun untuk posisi laporan tanggal akhir bulan pada setiap bulan.
4.
Ketentuan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

memperhitungkan risiko pasar secara konsolidasi, dan aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit secara konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf i dan ayat (4) huruf i, ayat (6) huruf a, huruf b, dan huruf c, disusun untuk posisi laporan tanggal akhir bulan pada setiap akhir triwulan.
5.
Ketentuan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

Data LBBU yang wajib disampaikan untuk masing-masing periode penyampaian sebagaimana dimaksud dalam bagi Bank Umum Konvensional ditetapkan sebagai berikut:
a.
periode penyampaian I, meliputi data mengenai:
1.
dana pihak ketiga untuk periode data laporan minggu keempat bulan sebelumnya;
2.
pos-pos neraca mingguan untuk periode data laporan minggu keempat bulan sebelumnya;
3.
dana pihak ketiga milik pemerintah untuk periode data laporan minggu keempat bulan sebelumnya;
4.
profil maturitas (maturity profile) untuk posisi laporan tanggal akhir bulan sebelumnya;
5.
batas maksimum pemberian kredit bagi Bank secara individu untuk posisi laporan tanggal akhir bulan sebelumnya;
6.
restrukturisasi kredit untuk posisi laporan tanggal akhir bulan sebelumnya;
4.
batas maksimum pemberian kredit bagi Bank secara konsolidasi untuk posisi laporan tanggal akhir bulan pada setiap akhir triwulan;
5.
kewajiban penyediaan modal minimum dengan memperhitungkan risiko pasar bagi Bank secara konsolidasi untuk posisi laporan tanggal akhir bulan pada setiap akhir triwulan; dan
6.
aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit bagi Bank secara konsolidasi untuk posisi laporan tanggal akhir bulan pada setiap akhir triwulan.
d.
periode penyampaian IV, meliputi data mengenai:
1.
dana pihak ketiga untuk periode data laporan minggu ketiga bulan yang bersangkutan;
2.
pos-pos neraca mingguan untuk periode data laporan minggu ketiga bulan yang bersangkutan; dan
3.
dana pihak ketiga milik pemerintah untuk periode data laporan minggu ketiga bulan yang bersangkutan.
6.
Ketentuan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

Data LBBU yang wajib disampaikan untuk masing-masing periode penyampaian sebagaimana dimaksud dalam bagi Bank Umum Syariah ditetapkan sebagai berikut:
a.
periode penyampaian I, meliputi data mengenai:
1.
dana pihak ketiga untuk periode data laporan minggu keempat bulan sebelumnya;

Akses Terbatas

Anda melihat 5 dari 39 pasal. Masuk untuk akses penuh.