Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Penataan dan Penyederhanaan Perizinan Impor
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Untuk pelaksanaan perizinan impor, ditetapkan kebijakan penataan dan penyederhanaan perizinan impor atas produk/barang impor guna pemenuhan kebutuhan:
a.
barang dan bahan pangan pokok;
b.
cadangan pangan pemerintah;
c.
bahan baku atau bahan penolong;
d.
barang dan bahan baku untuk pencegahan atau penanganan bencana; dan/atau
e.
kebutuhan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.
(2)
Penataan dan penyederhanaan perizinan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap memperhatikan ketersediaan, produksi, dan harga barang serta kepentingan nasional.
Pasal 2
Jenis perizinan impor sebagaimana dimaksud dalam dapat berupa:
a.
persetujuan;
b.
pendaftaran;
c.
penetapan; dan/atau
d.
pengakuan.
Pasal 3
Jenis persyaratan untuk perizinan impor sebagaimana dimaksud dalam , meliputi:
a.
izin;
b.
persetujuan atau surat persetujuan;
c.
surat keterangan;
d.
rekomendasi;
e.
pertimbangan teknis;
f.
penetapan kecukupan kebutuhan konsumsi, produksi pangan pokok, dan cadangan pangan pemerintah; dan/atau
g.
jenis persyaratan perizinan impor lainnya, sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang sektor terkait.
Pasal 4
(1)
Pemberian persyaratan untuk perizinan impor sebagaimana dimaksud dalam , diberikan oleh menteri/kepala yang membidangi sektor terkait produk/barang impor, dalam bentuk tertulis.
(2)
Pemberian persyaratan perizinan impor sebagaimana dimaksud dalam , dapat diberikan berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala yang membidangi sektor terkait produk/barang impor atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala.
(3)
Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan kuorum apabila dihadiri paling sedikit 1 (satu) menteri/kepala.
(4)
Dalam hal pemberian perizinan impor sebagaimana dimaksud dalam diberikan berdasarkan keputusan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam risalah atau notulensi rapat koordinasi.
(5)
Menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berkoordinasi dengan menteri koordinator lainnya sesuai dengan pembahasan sektor terkait produk/barang impor.
(6)
Penyelenggaraan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan secara
elektronik menggunakan multimedia (video conference atau teleconference).
Pasal 5
1A. Pemberian persyaratan untuk perizinan impor sebagaimana dimaksud dalam , wajib mengikuti persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang sektor terkait. 2B. Dalam keadaan tertentu, persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditangguhkan atau dikecualikan dengan tetap memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan (K3L). 3C. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi :
a.
kebutuhan yang mendesak atau harga yang melebihi tingkat kewajaran;
b.
kurangnya atau terbatasnya pasokan di dalam negeri atau internasional; dan/atau
c.
hambatan lalu lintas perdagangan dan/atau terganggunya distribusi. 4D. Penetapan keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Pasal 6
1E. Badan usaha milik negara dapat ditugaskan untuk melaksanakan impor produk/barang untuk pemenuhan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). 2F. Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara dapat diberikan berdasarkan keputusan rapat koordinasi. 3G. Ketentuan pelaksanaan dan keputusan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengikuti ketentuan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam .
Pasal 7
(1)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, menerbitkan perizinan impor berdasarkan pemberian persyaratan untuk perizinan impor sebagaimana dimaksud dalam dan/atau .
(2)
Dalam hal persyaratan untuk perizinan impor diputuskan dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan/atau ayat (2), penerbitan perizinan impor dilakukan berdasarkan risalah atau notulensi rapat koordinasi.
Pasal 8
(1)
Produk/barang impor untuk pemenuhan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam , dapat diberikan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Jenis dan jumlah produk/barang impor yang diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan berdasarkan keputusan rapat koordinasi.
(3)
Ketentuan pelaksanaan dan keputusan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam .
Pasal 9
Persyaratan untuk perizinan impor yang telah diberikan berdasarkan keputusan rapat koordinasi sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dilanjutkan penerbitan perizinan impornya sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian persyaratan untuk perizinan impor tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini, atau tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 11
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.