Berkenaan dengan penyesuaian tunjangan kinerja bagi pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, maka tunjangan selisih penghasilan akan disesuaikan berdasarkan penetapan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.