Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2025 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Peta Kapasitas Fiskal Daerah adalah gambaran kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan berdasarkan rasio kapasitas fiskal daerah.
2.
Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah dalam rangka melaksanakan pelayanan publik sesuai kewenangannya.

Pasal 2

(1)
Peta Kapasitas Fiskal Daerah digunakan untuk:
a.
pertimbangan dalam pengusulan daerah penerima hibah yang bersumber dari:
1.
penerimaan dalam negeri; dan/atau
2.
pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri, dalam hal pelaksanaan hibah melalui pembiayaan awal;
b.
penentuan besaran dana pendamping oleh pemerintah daerah, dalam hal dipersyaratkan;
c.
pertimbangan dalam pemberian pembiayaan utang daerah;
d.
pertimbangan dalam pemberian subsidi bunga pinjaman dari lembaga keuangan bank dan/atau lembaga keuangan bukan bank yang mendapat penugasan dari pemerintah pusat;
e.
pertimbangan dalam pengalokasian transfer ke daerah dan dukungan pendanaan dari pemerintah pusat berupa belanja kementerian/lembaga dalam rangka sinergi pendanaan; dan
f.
penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Peta Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi; dan
b.
Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota.
(3)
Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi dan Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1)
Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a disusun melalui 2 (dua) tahap, yaitu:
a.
tahap I, penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi; dan
b.
tahap II, penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah provinsi.
(2)
Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b disusun melalui 2 (dua) tahap, yaitu:
a.
tahap I, penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota; dan
b.
tahap II, penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota.
(3)
Penghitungan Peta Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memperhitungkan pendapatan daerah terhadap kebutuhan belanja daerah dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat sesuai kewenangannya dengan memperhatikan pendapatan daerah yang sudah ditentukan penggunaannya, perkiraan kas yang tersedia, dan keandalan serta ketersediaan data.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap permohonan pembentukan dana abadi daerah yang telah diajukan oleh Pemerintah Daerah sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, proses penilaian terhadap permohonan pembentukan dana abadi daerah dilaksanakan dengan menggunakan kapasitas fiskal daerah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 628) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1104).

Pasal 5

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 628) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1104), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 6 dari 26 pasal. Masuk untuk akses penuh.