Justisio

Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Preferensi Perdagangan Kepada Negara Kurang Berkembang

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri, dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
2.
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
3.
Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
4.
Preferensi Perdagangan adalah pemberian perlakuan khusus dan berbeda di bidang Perdagangan.
5.
Preferensi Perdagangan Barang adalah perlakuan khusus dan berbeda untuk Barang impor tertentu.
6.
Preferensi Perdagangan Jasa adalah perlakuan khusus dan berbeda terhadap penyedia Jasa.
7.
Negara Kurang Berkembang adalah negara-negara di dunia sebagaimana tercantum di dalam daftar negara kurang berkembang (least developed countries) yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.
8.
Negara Penerima adalah Negara Kurang Berkembang yang menerima Preferensi Perdagangan.
9.
Ketentuan Asal Barang adalah peraturan perundang-undangan dan ketentuan administratif yang bersifat umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk menentukan negara asal Barang.
10.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.

Pasal 2

(1)
Pemerintah dapat memberikan Preferensi Perdagangan secara unilateral kepada Negara Kurang Berkembang berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional.
(2)
Preferensi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
Preferensi Perdagangan Barang; dan/atau
b.
Preferensi Perdagangan Jasa.

Pasal 3

(1)
Preferensi Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dapat diberikan dalam bentuk:
a.
penurunan dan/atau penghapusan tarif; dan/atau
b.
pemberian dan/atau penghapusan kuota.
(2)
Preferensi Perdagangan Jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dapat diberikan dalam bentuk pengurangan atau pengecualian atas persyaratan dan/atau pembatasan terhadap penyedia Jasa dari Negara Kurang Berkembang dibandingkan dengan penyedia Jasa dari negara-negara lainnya.

Pasal 4

(1)
Negara Penerima ditetapkan oleh Menteri berdasarkan persyaratan tertentu.
(2)
Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri dengan mempertimbangkan masukan dari menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait.

Pasal 5

(1)
Dalam hal Preferensi Perdagangan Barang berupa penurunan dan/atau penghapusan tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, Menteri, berdasarkan rekomendasi dari menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait, menetapkan jenis Barang yang mendapatkan Preferensi Perdagangan Barang dan jangka waktu pemberian Preferensi Perdagangan Barang.
(2)
Menteri menyampaikan jenis Barang yang mendapatkan Preferensi Perdagangan Barang dan jangka waktu pemberian Preferensi Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta usulan besaran tarif kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk ditetapkan sesuai dengan mekanisme penetapan tarif.
(3)
Dalam hal Preferensi Perdagangan Barang berupa pemberian dan/atau penghapusan kuota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, Menteri menetapkan pemberian dan/atau penghapusan kuota dengan mempertimbangkan masukan dari menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait.

Pasal 6

(1)
Dalam pemberian Preferensi Perdagangan Jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Menteri menetapkan:
a.
sektor/subsektor Jasa;
b.
cara Perdagangan Jasa (modes of supply);
c.
bentuk pengurangan atau pengecualian atas persyaratan terhadap penyedia Jasa dari Negara Kurang Berkembang; dan/atau
d.
bentuk pengurangan atau pengecualian atas pembatasan terhadap penyedia Jasa dari Negara Kurang Berkembang.
(2)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rekomendasi dari menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait.

Pasal 7

(1)
Jenis Barang yang mendapatkan Preferensi Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam wajib memenuhi Ketentuan Asal Barang dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain.
(2)
Jasa yang mendapatkan Preferensi Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam wajib memenuhi lisensi, kualifikasi, standar teknis, dan/atau ketentuan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(3)
Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri berdasarkan usulan dari menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait.

Pasal 8

Terhadap Barang yang diberikan Preferensi Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dikenakan tindakan pengamanan perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1)
Menteri, atas inisiatif sendiri atau berdasarkan usulan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/pimpinan lembaga terkait, dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pemberian Preferensi Perdagangan kepada Negara Penerima.
(2)
Usulan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/pimpinan lembaga terkait kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai hasil analisis pemberian Preferensi Perdagangan.
(3)
Menteri melakukan kajian terhadap inisiatif sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau terhadap usulan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/pimpinan lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan melakukan pembahasan bersama menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/pimpinan lembaga terkait.
(4)
Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa rekomendasi untuk:
a.
melanjutkan pemberian Preferensi Perdagangan;
b.
penangguhan pemberian Preferensi Perdagangan; atau
c.
penghentian pemberian Preferensi Perdagangan.
(5)
Hasil pembahasan yang merekomendasikan penangguhan pemberian Preferensi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b didasarkan pada adanya bukti:
a.
telah terjadi penyalahgunaan, penyimpangan, dan/atau kegagalan untuk memenuhi sebagian ketentuan dalam mekanisme pemberian Preferensi Perdagangan; dan/atau
b.
telah terjadi impor yang melebihi ambang batas yang ditetapkan.
(6)
Hasil pembahasan yang merekomendasikan penghentian pemberian Preferensi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c didasarkan pada adanya bukti:
a.
telah terjadi penyalahgunaan, penyimpangan, dan/atau kegagalan untuk memenuhi seluruh ketentuan dalam mekanisme pemberian Preferensi Perdagangan; dan/atau
b.
Negara Penerima tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Negara Penerima sebagaimana dimaksud dalam .
(7)
Dalam hal rekomendasi penangguhan pemberian Preferensi Perdagangan atau penghentian pemberian Preferensi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b atau huruf c terhadap penurunan dan/atau penghapusan tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, Menteri menyampaikan rekomendasi dimaksud kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk ditetapkan.
(8)
Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan menetapkan penangguhan pemberian Preferensi Perdagangan atau penghentian pemberian Preferensi Perdagangan terhadap penurunan dan/atau penghapusan tarif.
(9)
Dalam hal rekomendasi penangguhan pemberian Preferensi Perdagangan atau penghentian pemberian Preferensi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b atau huruf c terhadap pemberian dan/atau penghapusan kuota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, Menteri menetapkan penangguhan pemberian Preferensi Perdagangan atau penghentian pemberian Preferensi Perdagangan terhadap pemberian dan/atau penghapusan kuota dengan Peraturan Menteri.
(10)
Dalam hal rekomendasi penangguhan pemberian Preferensi Perdagangan atau penghentian pemberian Preferensi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b atau huruf c terhadap pengurangan atau pengecualian atas persyaratan dan/atau pembatasan terhadap penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Menteri menetapkan penangguhan pemberian Preferensi Perdagangan atau penghentian pemberian Preferensi Perdagangan terhadap pengurangan atau pengecualian atas persyaratan dan/atau pembatasan terhadap penyedia Jasa dan menyampaikan kepada menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait.

Pasal 10

Pemberian, penangguhan, dan penghentian Preferensi Perdagangan dinotifikasikan oleh Menteri kepada Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization).

Pasal 11

Ketentuan mengenai peninjauan kembali, pelanjutan pemberian, penangguhan pemberian, atau penghentian pemberian Preferensi Perdagangan, Negara Penerima, jenis Barang dan jangka waktu pemberian Preferensi Perdagangan, dan jenis Jasa dan jangka waktu pemberian Preferensi Perdagangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.