Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/pmk.01/2022 Tahun 2022 Tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Bantuan Hukum adalah pemberian layanan hukum oleh Kementerian Keuangan dalam menangani masalah hukum.
2.
Masalah Hukum adalah masalah yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan baik yang mengarah pada proses pengadilan, sedang dalam proses pengadilan, maupun setelah adanya putusan pengadilan.
3.
Pegawai adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan.
4.
Mantan Pegawai adalah orang yang pernah menjadi Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang diberhentikan tanpa hak pensiun.
5.
Pensiunan adalah Pegawai yang telah mencapai batas usia pensiun menurut peraturan perundang-undangan dan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai.
6.
Pejabat adalah Pegawai yang diangkat dalam jabatan struktural/fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan.
7.
Unit adalah satuan organisasi kerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
8.
Biro Advokasi adalah Unit yang mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan advokasi hukum terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.
9.
Menteri/Mantan Menteri adalah Menteri Keuangan/Mantan Menteri Keuangan.
10.
Wakil Menteri/Mantan Wakil Menteri yang selanjutnya disingkat Wamen/Mantan Wamen adalah Wakil Menteri Keuangan/Mantan Wakil Menteri.
11.
Kementerian adalah Kementerian Keuangan.

Pasal 2

Bantuan Hukum dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, persamaan di hadapan hukum, efisiensi, dan efektivitas.

Pasal 3

Pemberian Bantuan Hukum oleh Kementerian bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak hukum Unit, Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan, atau Mantan Pegawai dalam mendapatkan bantuan penanganan Masalah Hukum.

Pasal 4

Pemberian Bantuan Hukum oleh Kementerian diberikan kepada Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Unit, Pejabat, Pegawai, Pensiunan, atau Mantan Pegawai di lingkungan Kementerian yang mendapatkan Masalah Hukum.

Pasal 5

Pelaksanaan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Advokasi.

Pasal 6

Penanganan Bantuan Hukum terdiri atas:
a.
penanganan Bantuan Hukum yang mengarah pada proses pengadilan;
b.
penanganan Bantuan Hukum yang sedang dalam proses pengadilan; dan
c.
penanganan Bantuan Hukum setelah adanya putusan pengadilan.

Pasal 7

(1)
Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan, atau Mantan Pegawai yang diminta keterangan atau kesaksian sebagai saksi atau ahli dalam proses penyelidikan atau penyidikan dalam perkara tindak pidana oleh penyelidik atau penyidik dapat memperoleh Bantuan Hukum.
(2)
Bantuan Hukum yang diberikan kepada Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan, atau Mantan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal keterangan atau kesaksian atas suatu tindak pidana yang terkait dengan tugas kedinasan di Kementerian dan dilakukan pada waktu yang bersangkutan masih berstatus sebagai Menteri, Wamen, Pejabat, atau Pegawai.

Pasal 8

Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Biro Advokasi dan/atau Unit eselon I yang mempunyai Unit advokasi.

Pasal 9

(1)
Sekretaris Jenderal menugaskan Biro Advokasi untuk pemberian Bantuan Hukum kepada Menteri/Mantan Menteri, dan Wamen/Mantan Wamen.
(2)
Untuk memperoleh Bantuan Hukum, pimpinan Unit, Pejabat, Pegawai, Pensiunan, atau Mantan Pegawai mengajukan permohonan tertulis kepada:
a.
Kepala Biro Advokasi; dan/atau
b.
Pimpinan Unit eselon II yang membidangi Unit advokasi dalam hal terdapat Unit yang berkenaan pada Unit Eselon I yang bersangkutan, yang berisi paling sedikit mengenai uraian singkat pokok Masalah Hukum yang dimohonkan pemberian Bantuan Hukum dan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan Masalah Hukum.
(3)
Dalam hal pemberian layanan Bantuan Hukum diperlukan untuk waktu yang mendesak, permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui media elektronik dan/atau secara lisan, yang selanjutnya disampaikan dengan permohonan tertulis.
(4)
Dalam hal permohonan Bantuan Hukum diajukan kepada Pimpinan Unit eselon II yang membidangi Unit advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka permohonan tersebut ditembuskan kepada Kepala Biro Advokasi.

Pasal 10

Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.
nasihat hukum khususnya mengenai hak dan kewajiban saksi, ahli atau tersangka dalam setiap tahapan pemeriksaan oleh penyelidik atau penyidik;
b.
konsultasi hukum yang berkaitan dengan materi tindak pidana;
c.
pemahaman tentang ketentuan hukum acara pidana yang harus diperhatikan oleh saksi, ahli atau tersangka;
d.
pendampingan kepada saksi atau ahli di hadapan penyelidik atau penyidik;
e.
mengoordinasikan dengan Unit atau instansi terkait dalam menyiapkan materi untuk kepentingan pemberian keterangan atau kesaksian; dan/atau
f.
hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.

Pasal 11

(1)
Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan, atau Mantan Pegawai yang ditetapkan statusnya sebagai tersangka dapat memperoleh Bantuan Hukum dari Kementerian dalam proses pemeriksaan di tingkat penyidikan:
a.
dalam hal terkait dengan tugas kedinasan di Kementerian; dan
b.
tidak terkait dengan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang.
(2)
Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat eselon I, atau pimpinan Unit non eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang ditetapkan statusnya sebagai tersangka, pemberian bantuan hukumnya dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal;
b.
Pejabat atau Pegawai yang ditetapkan statusnya sebagai tersangka menyampaikan permohonan Bantuan Hukum kepada pimpinan Unit eselon I atau pimpinan Unit non eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri; atau
c.
Pensiunan atau Mantan Pegawai yang ditetapkan statusnya sebagai tersangka pada saat yang bersangkutan menjalankan tugas dan fungsi bersangkutan menjalankan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan, menyampaikan permohonan Bantuan Hukum kepada pimpinan Unit eselon I atau pimpinan Unit non eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri terkait.
(3)
Permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, disampaikan secara tertulis, yang berisi paling sedikit uraian singkat pokok Masalah Hukum yang dimohonkan pemberian Bantuan Hukum dan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan Masalah Hukum.
(4)
Dalam hal pemberian layanan Bantuan Hukum diperlukan untuk waktu yang mendesak, permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, dapat dilakukan melalui media elektronik dan/atau secara lisan, yang selanjutnya disampaikan dengan permohonan tertulis.
(5)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Jenderal, pimpinan Unit eselon I, atau pimpinan Unit non eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, menugaskan:
a.
Unit kepatuhan internal; dan
b.
Unit yang mempunyai tugas dan fungsi advokasi pada Sekretariat Jenderal, Unit eselon I, atau Unit non eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, untuk secara bersama-sama melakukan penelitian atas permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6)
Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal, pimpinan Unit eselon I, atau pimpinan Unit non eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, untuk dijadikan dasar pertimbangan dalam memberikan persetujuan atas permohonan Bantuan Hukum.
(7)
Dalam hal Sekretaris Jenderal, pimpinan Unit eselon I, atau pimpinan Unit non eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri memberikan persetujuan atas permohonan Bantuan Hukum:
a.
Sekretaris Jenderal menugaskan Kepala Biro Advokasi untuk memberikan Bantuan Hukum kepada Menteri/Mantan Menteri dan Mantan Menteri/Mantan Wamen, Pejabat eselon I, dan pimpinan Unit non eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri; atau
b.
Sekretaris Unit eselon I atau Sekretaris Unit non eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri menyampaikan permohonan Bantuan Hukum kepada Kepala Biro Advokasi, untuk Bantuan Hukum kepada Pejabat, Pegawai, Pensiunan, dan/atau Mantan Pegawai.

Pasal 12

Unit, Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan, atau Mantan Pegawai yang mendapatkan masalah bidang hukum perdata, tata usaha negara, niaga, agama atau perpajakan yang patut diduga akan menimbulkan gugatan melalui badan peradilan, dapat memperoleh Bantuan Hukum.

Pasal 13

Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam dilakukan oleh Biro Advokasi dan/atau Unit eselon I yang mempunyai Unit advokasi.

Pasal 14

(1)
Sekretaris Jenderal menugaskan Biro Advokasi untuk pemberian Bantuan Hukum kepada Menteri/Mantan Menteri, dan Wamen/Mantan Wamen.
(2)
Untuk memperoleh Bantuan Hukum, pimpinan Unit, Pejabat, Pegawai, Pensiunan, atau Mantan Pegawai mengajukan permohonan tertulis kepada:
a.
Kepala Biro Advokasi; dan/atau
b.
Pimpinan Unit eselon II yang membidangi Unit advokasi dalam hal terdapat Unit yang berekensi pada Unit eselon I yang bersangkutan, yang berisi paling sedikit mengenai uraian singkat pokok Masalah Hukum yang dimohonkan pemberian Bantuan Hukum dan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan Masalah Hukum.
(3)
Dalam hal pemberian layanan Bantuan Hukum diperlukan untuk waktu yang mendesak, permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui media elektronik dan/atau secara lisan, yang selanjutnya disampaikan dengan permohonan tertulis.
(4)
Dalam hal permohonan Bantuan Hukum diajukan kepada Pimpinan Unit eselon II yang membidangi Unit advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka permohonan tersebut ditembuskan kepada Kepala Biro Advokasi.

Pasal 15

Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam meliputi:
a.
memberikan konsultasi dan pertimbangan hukum berupa pemberian pendapat, kajian, nasihat, dan saran di bidang hukum perdata, tata usaha negara, niaga, agama atau perpajakan yang berpotensi menimbulkan gugatan; dan/atau
b.
mengoordinasikan dan menyelesaikan melalui jalur di luar pengadilan, antara lain mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli.

Pasal 16

(1)
Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan, atau Mantan Pegawai yang dimintai keterangan atau kesaksian sebagai saksi atau ahli dalam proses pemeriksaan dalam perkara tindak pidana oleh badan peradilan dapat memperoleh Bantuan Hukum.
(2)
Bantuan Hukum yang diberikan kepada Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan, atau Mantan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal keterangan atau kesaksian atas suatu tindak pidana yang terkait dengan tugas kedinasan di Kementerian.

Pasal 17

Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Biro Advokasi dan/atau Unit eselon I yang mempunyai Unit advokasi.
(1)
Sekretaris Jenderal menugaskan Biro Advokasi untuk pemberian Bantuan Hukum kepada Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen.
(2)
Untuk memperoleh Bantuan Hukum, Pejabat, Pegawai, Pensiunan, atau Mantan Pegawai mengajukan permohonan tertulis kepada:
a.
Kepala Biro Advokasi; dan/atau
b.
Pimpinan Unit eselon II yang membidangi Unit advokasi dalam hal terdapat Unit yang berkenaan pada Unit Eselon I yang bersangkutan, yang berisi paling sedikit mengenai uraian singkat pokok Masalah Hukum yang dimohonkan pemberian Bantuan Hukum dan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan Masalah Hukum.
(3)
Dalam hal pemberian layanan Bantuan Hukum diperlukan untuk waktu yang mendesak, permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui media elektronik dan/atau secara lisan, yang selanjutnya disampaikan dengan permohonan tertulis.
(4)
Dalam hal permohonan Bantuan Hukum diajukan kepada Pimpinan Unit eselon II yang membidangi Unit advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka permohonan tersebut ditembuskan kepada Kepala Biro Advokasi.

Pasal 19

Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.
nasihat hukum khususnya mengenai hak dan kewajiban saksi atau ahli dalam proses pemeriksaan di badan peradilan;
b.
konsultasi hukum yang berkaitan dengan materi tindak pidana;
c.
pemahaman tentang ketentuan hukum acara pidana yang harus diperhatikan oleh saksi atau ahli;
d.
pendampingan saksi atau ahli di badan peradilan;
e.
mengoordinasikan dengan Unit atau instansi terkait dalam menyiapkan materi untuk kepentingan kesaksian; dan/atau
f.
hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.

Pasal 20

(1)
Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan, dan/atau Mantan Pegawai yang ditetapkan statusnya sebagai terdakwa dalam proses pemeriksaan dalam perkara tindak pidana oleh badan peradilan dapat memperoleh Bantuan Hukum dari Kementerian:
a.
dalam hal terkait dengan tugas kedinasan di Kementerian; dan
b.
tidak terkait dengan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang.
(2)
Ketentuan permohonan dan pemrosesan permohonan Bantuan Hukum terhadap Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan, atau Mantan Pegawai yang ditetapkan statusnya sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan ayat (7) berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan dan pemrosesan permohonan Bantuan Hukum atas Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan, atau Mantan Pegawai yang ditetapkan statusnya sebagai terdakwa.

Pasal 21

(1)
Bantuan Hukum dalam proses pra peradilan diberikan kepada Unit atau Pegawai yang menghadapi permohonan pra peradilan sebagai termohon.
(2)
Kementerian tidak memberikan Bantuan Hukum pra peradilan kepada Pejabat, Pegawai, Pensiunan, atau Mantan Pegawai yang mengajukan permohonan pra peradilan terhadap Unit.

Pasal 22

Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Biro Advokasi dan/atau Unit eselon I yang mempunyai Unit advokasi.

Pasal 23

(1)
Untuk memperoleh Bantuan Hukum, pimpinan Unit mengajukan permohonan kepada:
a.
Kepala Biro Advokasi; dan/atau
b.
Pimpinan Unit eselon II yang membidangi Unit advokasi dalam hal terdapat Unit yang berkenaan pada Unit Eselon I yang bersangkutan, yang berisi paling sedikit mengenai uraian singkat pokok Masalah Hukum yang dimohonkan pemberian Bantuan Hukum dan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan Masalah Hukum.
(2)
Dalam hal pemberian layanan Bantuan Hukum diperlukan untuk waktu yang mendesak, permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui media elektronik dan/atau secara lisan, yang selanjutnya disampaikan dengan permohonan tertulis.
(3)
Dalam hal permohonan Bantuan Hukum diajukan kepada Pimpinan Unit eselon II yang membidangi Unit advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka permohonan tersebut ditembuskan kepada Kepala Biro Advokasi.

Pasal 24

Bantuan Hukum penyelesaian permohonan pra peradilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.
memberikan konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai hak dan kewajiban termohon;
b.
melakukan koordinasi dengan Unit dan instansi terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani;
c.
menyiapkan dokumen terkait sebagai bahan bukti pemeriksaan persidangan di pengadilan;
d.
menyiapkan surat kuasa khusus yang ditandatangani oleh termohon dan surat tugas yang ditandatangani oleh Kepala Biro Advokasi untuk keperluan beracara di pengadilan;
e.
menyiapkan dan menyusun jawaban, duplik, bukti, saksi dan/atau ahli dan kesimpulan yang diperlukan dalam beracara di pengadilan; dan/atau
f.
hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.

Pasal 25

(1)
Unit Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan, atau Mantan Pegawai yang mendapatkan Masalah Hukum bidang hukum perdata, niaga, atau agama yang telah terdaftar dan diproses melalui badan peradilan dapat memperoleh Bantuan Hukum baik sebagai penggugat maupun tergugat.
(2)
Bantuan Hukum penyelesaian perkara perdata, niaga, atau agama yang diberikan kepada Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Unit, Pejabat, Pegawai, Pensiunan, atau Mantan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan tugas kedinasan di Kementerian.

Pasal 26

Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Biro Advokasi dan/atau Unit eselon I yang mempunyai Unit advokasi.

Pasal 27

(1)
Sekretaris Jenderal menugaskan Biro Advokasi untuk pemberian Bantuan Hukum kepada Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen.
(2)
Untuk memperoleh Bantuan Hukum, pimpinan Unit, Pejabat, Pegawai, Pensiunan, atau Mantan Pegawai mengajukan permohonan tertulis kepada:
a.
Kepala Biro Advokasi; dan/atau
b.
Pimpinan Unit eselon II yang membidangi Unit advokasi dalam hal terdapat Unit yang berkenaan pada Unit eselon I yang bersangkutan, yang berisi paling sedikit mengenai uraian singkat pokok Masalah Hukum yang dimohonkan pemberian Bantuan Hukum dan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan Masalah Hukum.
(3)
Dalam hal pemberian layanan Bantuan Hukum diperlukan untuk waktu yang mendesak, permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui media elektronik dan/atau secara lisan, yang selanjutnya disampaikan dengan permohonan tertulis.
(4)
Dalam hal permohonan Bantuan Hukum diajukan kepada Pimpinan Unit eselon II yang membidangi Unit advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka permohonan tersebut ditembuskan kepada Kepala Biro

Akses Terbatas

Anda melihat 26 dari 20 pasal. Masuk untuk akses penuh.