(1)Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan, atau Mantan Pegawai yang ditetapkan statusnya sebagai tersangka dapat memperoleh Bantuan Hukum dari Kementerian dalam proses pemeriksaan di tingkat penyidikan:
a.dalam hal terkait dengan tugas kedinasan di Kementerian; dan
b.tidak terkait dengan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang.
(2)Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat eselon I, atau pimpinan Unit non eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang ditetapkan statusnya sebagai tersangka, pemberian bantuan hukumnya dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal;
b.Pejabat atau Pegawai yang ditetapkan statusnya sebagai tersangka menyampaikan permohonan Bantuan Hukum kepada pimpinan Unit eselon I atau pimpinan Unit non eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri; atau
c.Pensiunan atau Mantan Pegawai yang ditetapkan statusnya sebagai tersangka pada saat yang bersangkutan menjalankan tugas dan fungsi bersangkutan menjalankan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan, menyampaikan permohonan Bantuan Hukum kepada pimpinan Unit eselon I atau pimpinan Unit non eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri terkait.
(3)Permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, disampaikan secara tertulis, yang berisi paling sedikit uraian singkat pokok Masalah Hukum yang dimohonkan pemberian Bantuan Hukum dan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan Masalah Hukum.
(4)Dalam hal pemberian layanan Bantuan Hukum diperlukan untuk waktu yang mendesak, permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, dapat dilakukan melalui media elektronik dan/atau secara lisan, yang selanjutnya disampaikan dengan permohonan tertulis.
(5)Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Jenderal, pimpinan Unit eselon I, atau pimpinan Unit non eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, menugaskan:
a.Unit kepatuhan internal; dan
b.Unit yang mempunyai tugas dan fungsi advokasi pada Sekretariat Jenderal, Unit eselon I, atau Unit non eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, untuk secara bersama-sama melakukan penelitian atas permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6)Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal, pimpinan Unit eselon I, atau pimpinan Unit non eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, untuk dijadikan dasar pertimbangan dalam memberikan persetujuan atas permohonan Bantuan Hukum.
(7)Dalam hal Sekretaris Jenderal, pimpinan Unit eselon I, atau pimpinan Unit non eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri memberikan persetujuan atas permohonan Bantuan Hukum:
a.Sekretaris Jenderal menugaskan Kepala Biro Advokasi untuk memberikan Bantuan Hukum kepada Menteri/Mantan Menteri dan Mantan Menteri/Mantan Wamen, Pejabat eselon I, dan pimpinan Unit non eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri; atau
b.Sekretaris Unit eselon I atau Sekretaris Unit non eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri menyampaikan permohonan Bantuan Hukum kepada Kepala Biro Advokasi, untuk Bantuan Hukum kepada Pejabat, Pegawai, Pensiunan, dan/atau Mantan Pegawai.