Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 30 Maret 1953. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 9 Mei 1953. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd SOEKARNO. PERDANA MENTERI,
ttd WILOPO. MENTERI DALAM NEGERI,
ttd MOHAMMAD ROEM. MENTERI PERTANIAN,
ttd MOHAMMAD SARDJAN.
Diundangkan pada tanggal 28 Mei 1953. MENTERI KEHAKIMAN,
ttd LOEKMAN WIRIADINATA