Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (perum) Percetakan Negara Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 133 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia.

Pasal 2

(1)
Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam , sebesar Rp506.280.000,00 (lima ratus enam juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
(2)
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998, dengan rincian sebagai berikut:
a.
bangunan gedung kantor Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia Cabang Bengkulu dengan nilai Rp255.300.000,00 (dua ratus lima puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah); dan
b.
bangunan gedung kantor Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia Cabang Merauke dengan nilai Rp250.980.000,00 (dua ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.