Justisio

Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2014 Tentang Pengesahan International Convention On The Simplification and Harmonization of Customs Procedures, As Amended (konvensi Internasional Tentang Penyederhanaan dan Harmonisasi Prosedur Pabean, Sebagaimana Telah Diubah) Beserta Lampiran Umumnya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan International Convention on the Simplification and Harmonization of Customs Procedures, as amended (Konvensi Internasional tentang Penyederhanaan dan Harmonisasi Prosedur Pabean, sebagaimana telah diubah) beserta Lampiran Umumnya, yang telah ditandatangani pada tanggal 26 Juni 1999 di Brussel, Belgia dan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Perancis serta terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Konvensi dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Perancis sebagaimana dimaksud dalam , yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Perancis. # 3 2014, No.155

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.