Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210 /pmk.02/2021 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku Pada Badan Riset dan Inovasi Nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat mendesak yang berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional meliputi penerimaan dari:
a.
jasa analisis;
b.
jasa identifikasi;
c.
jasa penyelenggaraan eduwisata;
d.
jasa inkubator teknologi;
e.
jasa teknologi modifikasi cuaca;
f.
jasa survei laut;
g.
jasa teknologi pati dan derivatnya;
h.
jasa bioteknologi dan produk bioteknologi;
i.
jasa jaringan informasi dan komunikasi;
j.
jasa teknologi infrastruktur pelabuhan dan dinamika pantai;
k.
jasa teknologi konversi energi;
l.
jasa teknologi industri kreatif keramik;
m.
jasa teknologi polimer;
n.
jasa teknologi bahan bakar dan rekayasa desain;
o.
jasa teknologi aerodinamika, aeroelastika, dan aeroakustika;
p.
jasa teknologi kekuatan struktur;
q.
jasa teknologi termodinamika motor dan propulsi;
r.
jasa teknologi hidrodinamika kemaritiman;
s.
jasa teknologi mesin perkakas, produksi, dan otoması;
t.
jasa penginderaan jauh;
u.
jasa sains antariksa dan atmosfer;
v.
jasa teknologi penerbangan dan antariksa;
w.
perizinan penelitian dan pengembangan;
x.
penjualan hasil penelitian dan pengembangan agro teknologi;
y.
jasa kalibrasi;
z.
jasa sertifikasi; aa. jasa analisis pemantauan radiasi perorangan dan daerah kerja/benda uji; bb. jasa pengelolaan limbah radioaktif; cc. jasa pengerjaan dan uji mekanik; dd. jasa penyiapan sampel dan analisis; ee. jasa konsultasi; ff. jasa teknis uji tidak merusak; gg. jasa pendidikan pada Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia; hh. jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi; ii. jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; jj. jasa keahlian ketenaganukliran; kk. jasa eksplorasi bahan galian dengan teknologi nuklir; ll. jasa penggunaan kembali sumber radioaktif; mm. royalti atas kekayaan intelektual; nn. jasa penggunaan kapal riset Badan Riset dan Inovasi Nasional; oo. jasa pelayanan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi serta invensi, inovasi, dan fasilitasi industri dengan spesifikasi sesuai permintaan pengguna layanan.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf ii tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf jj sampai dengan huruf oo dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 2

(1)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa analisis, jasa identifikasi, dan jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf ii, selain yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa penyelenggaraan eduwisata sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c berupa kerja sama penyelenggaraan eduwisata dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Kerja sama penyelenggaraan eduwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari tiket masuk dan nontiket masuk.
(4)
Kerja sama penyelenggaraan eduwisata yang berasal dari nontiket masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit berasal dari:
a.
paket eduwisata;
b.
cinderamata;
c.
penginapan; dan
d.
restoran.
(5)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menggunakan tarif tiket masuk sesuai yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1)
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa teknologi pati dan derivatnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf g, antara lain meliputi penerimaan dari:
a.
jasa teknologi budi daya tanaman ubi kayu; dan
b.
jasa teknologi budi daya tanaman tebu.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa teknologi budi daya tanaman ubi kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: π = 0,4 {[NxP)-C}
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa teknologi budi daya tanaman tebu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: π = 0,8 {(BxP)-C}
(4)
Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku dengan syarat mitra kerja memberikan kontribusi berupa:
a.
biaya atau modal kerja;
b.
menyediakan tenaga kerja; dan
c.
sarana produksi pertanian.
(5)
Dalam hal mitra kerja menambah kontribusi berupa mengoordinasikan tenaga kerja di lapangan, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa teknologi budi daya tanaman tebu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: π = 0,5 [0,8{(BxP)-C}]

Pasal 4

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa jaringan informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf i antara lain meliputi penerimaan dari jasa penggunaan jaringan internet di atas 100 (seratus) Mbps.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: a = P + {Rp450.000,00 x (n – 100 (Mbps))}

Pasal 5

Tata cara penghitungan berdasarkan formula sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) serta ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa inkubator teknologi, jasa survei laut, jasa jaringan informasi dan komunikasi, jasa teknologi infrastruktur pelabuhan dan dinamika pantai, jasa teknologi konversi energi, jasa teknologi polimer, jasa teknologi bahan bakar dan rekayasa desain, jasa teknologi aerodinamika, aeroelastika, dan aeroakustika, jasa teknologi kekuatan struktur, dan jasa teknologi mesin perkakas, produksi dan otomasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, huruf f, huruf i, huruf j, huruf k, huruf m, huruf n, huruf o, huruf p, dan huruf s tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi.
(2)
Biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa teknologi modifikasi cuaca, jasa survei laut, jasa teknologi infrastruktur pelabuhan dan dinamika pantai, jasa teknologi bahan bakar dan rekayasa desain, jasa teknologi aerodinamika, aeroelastika, dan aeroakustika, jasa teknologi kekuatan struktur, dan jasa teknologi mesin perkakas, produksi dan otomasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e, huruf f, huruf j, huruf n, huruf o, huruf p, dan huruf s tidak termasuk biaya asuransi.
(2)
Biaya asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa teknologi termodinamika motor dan propulsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf q tidak termasuk biaya bahan bakar minyak.
(2)
Biaya bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
a.
jasa survei laut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f berupa jasa survei; dan
b.
jasa teknologi infrastruktur pelabuhan dan dinamika pantai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf j berupa jasa survei dan pengukuran, tidak termasuk biaya penggunaan kapal/perahu dan pengolahan data.
(2)
Biaya penggunaan kapal/perahu dan pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
a.
jasa survei laut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f berupa jasa survei;
b.
jasa teknologi infrastruktur pelabuhan dan dinamika pantai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf j berupa jasa survei dan pengukuran; dan
c.
jasa teknologi konversi energi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf k berupa jasa uji emisi dan audit energi, tidak termasuk biaya mobilisasi dan demobilisasi alat.
(2)
Biaya mobilisasi dan demobilisasi alat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa penginderaan jauh, jasa sains antariksa dan atmosfer, dan jasa teknologi penerbangan dan antariksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf t, huruf u dan huruf v antara lain meliputi penerimaan dari:
a.
jasa bimbingan teknis; dan/atau
b.
jasa tenaga ahli, sesuai dengan tugas dan fungsi di bidang penerbangan dan antariksa dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 12

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa penginderaan jauh, jasa sains antariksa dan atmosfer, dan jasa teknologi penerbangan dan antariksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf t, huruf u dan huruf v berupa jasa bimbingan teknis dan jasa tenaga ahli tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(2)
Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
a.
jasa penginderaan jauh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf t berupa jasa pengoperasian penggunaan peralatan survei lapangan Global Positioning System (GPS) Geodetic;
b.
jasa teknologi penerbangan dan antariksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf v berupa jasa pengambilan foto udara menggunakan pesawat udara tanpa awak;
c.
jasa kalibrasi, jasa sertifikasi, jasa analisis pemantauan radiasi perorangan dan daerah kerja/benda uji, jasa pengelolaan limbah radioaktif, jasa konsultasi, jasa teknis uji tidak merusak, jasa keahlian ketenaganukliran, dan jasa keahlian ketenaganukliran nuklir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf y, huruf z, huruf aa, huruf bb, huruf ee, huruf ff, huruf jj, dan huruf kk, tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi.
(2)
Biaya transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada

Menampilkan 13 dari 298 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.