(1)Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat mendesak yang berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional meliputi penerimaan dari:
c.jasa penyelenggaraan eduwisata;
d.jasa inkubator teknologi;
e.jasa teknologi modifikasi cuaca;
g.jasa teknologi pati dan derivatnya;
h.jasa bioteknologi dan produk bioteknologi;
i.jasa jaringan informasi dan komunikasi;
j.jasa teknologi infrastruktur pelabuhan dan dinamika pantai;
k.jasa teknologi konversi energi;
l.jasa teknologi industri kreatif keramik;
m.jasa teknologi polimer;
n.jasa teknologi bahan bakar dan rekayasa desain;
o.jasa teknologi aerodinamika, aeroelastika, dan aeroakustika;
p.jasa teknologi kekuatan struktur;
q.jasa teknologi termodinamika motor dan propulsi;
r.jasa teknologi hidrodinamika kemaritiman;
s.jasa teknologi mesin perkakas, produksi, dan otoması;
t.jasa penginderaan jauh;
u.jasa sains antariksa dan atmosfer;
v.jasa teknologi penerbangan dan antariksa;
w.perizinan penelitian dan pengembangan;
x.penjualan hasil penelitian dan pengembangan agro teknologi;
z.jasa sertifikasi; aa. jasa analisis pemantauan radiasi perorangan dan daerah kerja/benda uji; bb. jasa pengelolaan limbah radioaktif; cc. jasa pengerjaan dan uji mekanik; dd. jasa penyiapan sampel dan analisis; ee. jasa konsultasi; ff. jasa teknis uji tidak merusak; gg. jasa pendidikan pada Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia; hh. jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi; ii. jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; jj. jasa keahlian ketenaganukliran; kk. jasa eksplorasi bahan galian dengan teknologi nuklir; ll. jasa penggunaan kembali sumber radioaktif; mm. royalti atas kekayaan intelektual; nn. jasa penggunaan kapal riset Badan Riset dan Inovasi Nasional; oo. jasa pelayanan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi serta invensi, inovasi, dan fasilitasi industri dengan spesifikasi sesuai permintaan pengguna layanan.
(2)Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf ii tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf jj sampai dengan huruf oo
dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.