(1). Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia.
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi yang bersangkutan harus warga-negara Indonesia yang mempunyai keakhlian dan akhlak serta moral yang baik. (2). Anggota Direksi diangkat atas usul Menteri untuk selama-lamanya 5 (lima) tahun. Setelah masa jabatan itu berakhir, anggota Direksi yang bersangkutan dapat diangkat kembali. (3). Dalam hal-hal di bawah ini, atas usul Menteri, Presiden Republik Indonesia dapat memberhentikan anggota Direksi, meskipun masa jabatan tersebut pada ayat (2) Pasal ini belum berakhir, yaitu:
a.atas permintaan sendiri;
b.karena perbuatan yang merugikan PERUM;
c.karena perbuatan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan PERUM;
d.karena meninggal dunia. (4). Pemberhentian anggota Direksi akan merupakan "pemberhentian tidak dengan hormat" jika melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (3) huruf b dan c Pasal ini, serta merupakan perbuatan pidana yang terbukti sah menurut hukum. (5). Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut pada ayat (3) huruf b dan e diputuskan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, yang harus dilakukan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah oleh Menteri secara tertulis diberitahukan kepada yang bersangkutan tentang rencana pengusulan pemberhentiannya. (6). Selama rencana pemberhentian tersebut pada ayat (5) belum diputuskan, maka kepada anggota Direksi yang bersangkutan dapat ditetapkan pemberhentian sementara oleh Menteri.
Jika dalam waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal pemberhentian sementara belum ada keputusan mengenai pemberhentian berdasarkan ayat (3) huruf b dan c Pasal ini, maka pemberhentian sementara itu menjadi batal demi hukum dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera memangku jabatannya lagi, kecuali apabila untuk keputusan pemberhentian tersebut pada ayat (4) Pasal ini diperlukan vonnis pengadilan, dan dalam hal ini harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.