Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972 Tentang Pendirian Perusahaan Umum Kehutanan Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1). Dengan nama Perusahaan Umum Kehutanan Negara disingkat PERUM PERHUTANI atau dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PERUM, didirikan suatu Perusahaan Umum sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2904) jo. Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1989). (2).
a.
Perusahaan Kehutanan Negara Jawa Tengah yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2174);
b.
Perusahaan Kehutanan Negara Jawa Timur yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 39; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2173); dengan Peraturan Pemerintah ini dilebur ke dalam dan dijadikan unit produksi dari PERUM, yang masing-masingnya disebut sebagai Unit I PERUM PERHUTANI dan Unit II PERUM PERHUTANI. (3). Segala hak dan kewajiban, kekayaan serta perlengkapan termasuk segenap pegawai/pekerja dari badan-badan hukum tersebut pada ayat (2) huruf a dan b Pasal ini beralih kepada PERUM. (4). Hal-hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan tersebut pada ayat-ayat (2) dan (3) Pasal ini diatur oleh Menteri Pertanian selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Menteri, berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 2

(1). PERUM adalah Badan Hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. (2). Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka PERUM tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 3

TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA
(1)
PERUM adalah satu kesatuan produksi yang bertujuan mengadakan usaha-usaha produktif sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dalam rangka meningkatkan pendapatan Nasional dengan cara melakukan kegiatan-kegiatan produksi di bidang pengusahaan kehutanan, berupa penanaman, pemeliharaan, eksploitasi, pengolahan dan pemasaran hasil hutan. (2). PERUM membuka kesempatan kerja bagi warga negara Indonesia agar dapat memberikan dharma-bhaktinya dan kariernya dalam lapangan kehutanan, yang disesuaikan dengan kecakapan dan kemampuannya dengan memperhatikan formasi dan effisiensinya. (3). Untuk mencapai tujuan PERUM, di samping menyelenggarakan usaha-usaha pokok sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) Pasal ini, PERUM dapat menyelenggarakan usaha-usaha sampingan atas persetujuan Menteri dengan berpedoman kepada dasar-dasar dan prinsip-prinsip ekonomi yang rasionil.

Pasal 4

TEMPAT KEDUDUKAN PERUM bertempat kedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dengan wilayah-wilayah kerja seperti tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini, dan dapat mempunyai kantor cabang, perwakilan di dalam dan di luar negeri dengan persetujuan Menteri.

Pasal 5

pembubarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 26) yang jumlahnya ditetapkan secara bersama oleh Menteri dengan Menteri Keuangan. (2). Dengan Peraturan Pemerintah modal PERUM dapat dirobah. (3). PERUM mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk berdasarkan ketentuan ayat (1) Peraturan Pemerintah ini. (4). PERUM tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. (5). Semua alat likwiditas PERUM disimpan dalam Bank milik Negara yang ditunjuk oleh Menteri.

Pasal 6

(1). PERUM dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama yang dibantu oleh sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang Direktur. (2). Pimpinan dan penanggung-jawab dari Perum adalah Direktur Utama yang bertanggungjawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggung-jawab kepada Direktur Utama menurut bidangnya masing-masing. (3). Gaji dan penghasilan lain dari anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Pasal 7

(1). Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia. Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi yang bersangkutan harus warga-negara Indonesia yang mempunyai keakhlian dan akhlak serta moral yang baik. (2). Anggota Direksi diangkat atas usul Menteri untuk selama-lamanya 5 (lima) tahun. Setelah masa jabatan itu berakhir, anggota Direksi yang bersangkutan dapat diangkat kembali. (3). Dalam hal-hal di bawah ini, atas usul Menteri, Presiden Republik Indonesia dapat memberhentikan anggota Direksi, meskipun masa jabatan tersebut pada ayat (2) Pasal ini belum berakhir, yaitu:
a.
atas permintaan sendiri;
b.
karena perbuatan yang merugikan PERUM;
c.
karena perbuatan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan PERUM;
d.
karena meninggal dunia. (4). Pemberhentian anggota Direksi akan merupakan "pemberhentian tidak dengan hormat" jika melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (3) huruf b dan c Pasal ini, serta merupakan perbuatan pidana yang terbukti sah menurut hukum. (5). Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut pada ayat (3) huruf b dan e diputuskan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, yang harus dilakukan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah oleh Menteri secara tertulis diberitahukan kepada yang bersangkutan tentang rencana pengusulan pemberhentiannya. (6). Selama rencana pemberhentian tersebut pada ayat (5) belum diputuskan, maka kepada anggota Direksi yang bersangkutan dapat ditetapkan pemberhentian sementara oleh Menteri. Jika dalam waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal pemberhentian sementara belum ada keputusan mengenai pemberhentian berdasarkan ayat (3) huruf b dan c Pasal ini, maka pemberhentian sementara itu menjadi batal demi hukum dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera memangku jabatannya lagi, kecuali apabila untuk keputusan pemberhentian tersebut pada ayat (4) Pasal ini diperlukan vonnis pengadilan, dan dalam hal ini harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.

Pasal 8

(1). Antara anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping termasuk menantu, dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh Presiden Republik Indonesia. Jika sesudah pengangkatan, mereka masuk dalam hubungan periparan maka untuk melanjutkan jabatannya anggota Direksi yang bersangkutan harus memperoleh izin tertulis dari Presiden Republik Indonesia. (2). Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain kecuali dengan seidzin Menteri dan/atau jabatan yang diperintahkan oleh Presiden Republik Indonesia kepadanya. (3). Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung dalam suatu perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha/bertujuan untuk mencari laba.

Pasal 9

(1). Setiap Unit tersebut pada ayat (2) Peraturan Pemerintah ini dipimpin oleh suatu pimpinan Unit yang terdiri dari seorang Kepala Unit dan seorang Wakil Kepala Unit yang masing-masing diangkat oleh Menteri atas usul Direktur Utama. (2). Kepala Unit bertanggung-jawab kepada Direktur Utama dan Wakil Kepala Unit bertanggung-jawab kepada Kepala Unit.

Pasal 10

(1). Direksi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus mengindahkan petunjuk-petunjuk dari Menteri. (2). Direktur Utama dengan dibantu oleh para Direktur dalam bidangnya masing-masing menentukan kebijaksanaan dalam pimpinan PERUM. (3). Direktur Utama dengan dibantu oleh para Direktur dalam bidangnya masing-masing mengurus dan menguasaan seluruh kekayaan PERUM. (4). Apabila Direktur Utama tidak ada atau berhalangan, maka jabatannya diwakili oleh Direktur tertua dalam masa jabatan sedang apabila Direktur termaksud tidak ada atau berhalangan diwakili oleh Direktur lain. (5). Pimpinan Unit bertugas melaksanakan rencana produksi dan kebijaksanaan lainnya dan Direksi yang telah ditetapkan. (6). Untuk kelancaran tugas-tugas PERUM diadakan rapat berkala Direksi dan Pimpinan Unit.

Pasal 11

(1). Dengan mengindahkan ketentuan tersebut pada ayat (4) Peraturan Pemerintah ini Direktur Utama mewakili PERUM di dalam dan di luar pengadilan. (2). Direktur Utama dengan seizin Menteri dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) Pasal ini kepada seorang/beberapa orang pegawai PERUM, baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang/badan lain.

Pasal 12

(1). Menteri menyelenggarakan bimbingannya dan pengawasan atas jalannya PERUM. Dalam melaksanakan bimbingan dan pengawasan tersebut sehari-hari secara tehnis Menteri dibantu oleh Direktur Jenderal Kehutanan, Gubernur Jawa Tengah dan Gubernur Jawa Timur. (2). Tata-kerja pelaksanaan bimbingan dan pengawasan tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh Menteri.

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 16 pasal. Masuk untuk akses penuh.