Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/17/PBI/2003 Tahun 2003 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Jaminan Pemerintah terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan :
1.
Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disebut BPR adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.
2.
Program Penjaminan Pemerintah adalah jaminan yang diberikan oleh Pemerintah terhadap kewajiban pembayaran BPR sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 193 Tahun 1998 tentang Jaminan Pemerintah terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Pekreditan Rakyat.
3.
Pengelola Sementara adalah pihak-pihak yang ditunjuk dan diangkat oleh Bank Indonesia untuk melaksanakan tugas-tugas Direksi BPR termasuk tugas dalam rangka pelaksanaan Program Penjaminan Pemerintah.
4.
Tim Likuidasi adalah suatu tim yang bertugas melakukan likuidasi BPR yang dicabut izin usahanya.
5.
Bank Pembayar adalah bank umum yang ditunjuk oleh Bank Indonesia untuk melakukan pembayaran simpanan pihak ketiga BPR dalam rangka pelaksanaan Program Penjaminan Pemerintah.
6.
Pemegang Saham adalah :
a.
bagi BPR berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah Pemegang Saham sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
b.
bagi BPR berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah.
c.
bagi BPR berbentuk hukum Koperasi adalah Anggota Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
7.
Direksi adalah :
a.
bagi BPR berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah Direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
b.
bagi BPR berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah Direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah.
c.
bagi BPR berbentuk hukum Koperasi adalah Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
8.
Komisaris adalah :
a.
bagi BPR berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
b.
bagi BPR berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah.
c.
bagi BPR berbentuk hukum Koperasi adalah Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
9.
Kantor Akuntan Publik yang selanjutnya disebut KAP adalah lembaga yang memiliki izin dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi Akuntan Publik dalam menjalankan pekerjaannya.

Pasal 2

(1)
Pemerintah memberikan jaminan terhadap kewajiban pembayaran BPR, kecuali :
a.
BPR yang izin usahanya telah dicabut sebelum tanggal 26 Januari 1998; dan
b.
Badan Kredit Desa (BKD) yang didirikan berdasarkan Staatsblad Tahun 1929 Nomor 357, dan Rijksblad Tahun 1937 Nomor 9.
(2)
Program Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk sementara waktu dilaksanakan oleh Bank Indonesia yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah sampai dengan terbentuknya Lembaga Penjamin Simpanan.
(3)
Penyediaan dana Program Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditempatkan dalam rekening Menteri Keuangan yang ditunjuk.

Pasal 3

Kewajiban pembayaran BPR yang dijamin Pemerintah adalah simpanan pihak ketiga yang tercatat dalam pembukuan BPR dengan ketentuan :
a.
BPR yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional sebesar :
1.
nominal deposito berjangka dan tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; dan
2.
bunga tabungan dan deposito berjangka setinggi-tingginya sebesar suku bunga penjaminan simpanan pihak ketiga dalam Rupiah pada Bank Umum yang diumumkan Bank Indonesia pada bulan sebelumnya.
b.
BPR yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah sebesar nominal deposito berjangka dan tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Pasal 4

(1)
Perhitungan bunga simpanan pihak ketiga BPR sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2 dengan ketentuan :
a.
bunga tabungan dihitung sampai dengan akhir bulan sebelum tanggal pembekuan kegiatan usaha tertentu;
b.
bunga deposito berjangka dihitung sampai dengan tanggal pembekuan kegiatan usaha tertentu;
c.
bunga deposito berjangka yang jangka waktunya belum genap 1 (satu) bulan pada saat pembekuan kegiatan usaha tertentu, tidak dijamin.
(2)
Dalam hal BPR sudah tidak melakukan kegiatan usaha, perhitungan bunga simpanan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2 dengan ketentuan :
a.
bunga tabungan dan deposito berjangka dihitung sampai dengan akhir bulan laporan bulanan BPR terakhir yang diterima Bank Indonesia;
b.
bunga deposito berjangka yang jangka waktunya belum genap 1 (satu) bulan pada posisi laporan bulanan BPR terakhir yang diterima Bank Indonesia, tidak dijamin.

Pasal 5

Simpanan pihak ketiga yang tidak dijamin adalah :
a.
simpanan yang dimiliki oleh Bank Umum atau BPR;
b.
simpanan yang dimiliki oleh pemegang saham yang kepemilikannya lebih besar dari 5% (lima perseratus) dari modal disetor BPR;
c.
simpanan yang dimiliki oleh anggota Direksi dan atau anggota Dewan Komisaris BPR yang bersangkutan;
d.
simpanan yang dimiliki oleh suami/isteri/anak dari pihak-pihak yang dimaksud pada huruf b dan huruf c;
e.
simpanan yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan yang dimiliki pihak-pihak yang dimaksud dalam huruf b dan huruf c, yang kepemilikannya sebesar 35% (tiga puluh lima perseratus) atau lebih;
f.
simpanan yang tidak didukung oleh dokumen yang sah dan atau tidak tercatat dalam pembukuan BPR.

Pasal 6

Jaminan terhadap kewajiban pembayaran BPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya diberikan kepada BPR yang telah memenuhi persyaratan Program Penjaminan Pemerintah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.

Pasal 7

Persyaratan Program Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam adalah :
a.
menyerahkan surat pernyataan keikutsertaan dalam Program Penjaminan Pemerintah yang ditandatangani oleh Direksi, Dewan Komisaris dan Pemilik/Pemegang saham BPR sesuai dengan yang tercatat di Bank Indonesia;
b.
Membayar fee penjaminan sebesar 0,10% (satu perseribu) per tahun untuk BPR konvensional atau 0,07% (tujuh per sepuluh ribu) per tahun untuk BPR Syariah dari simpanan pihak ketiga yang dijamin; dan
c.
Menyerahkan :
1.
daftar nominatif dan rekapitulasi daftar nominatif simpanan pihak ketiga posisi akhir bulan sebelum BPR ikut serta dalam Program Penjaminan Pemerintah kepada Bank Indonesia;
2.
tembusan rekapitulasi daftar nominatif simpanan pihak ketiga posisi akhir bulan sebelum BPR ikut serta dalam Program Penjaminan Pemerintah kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.

Pasal 8

BPR yang memperoleh izin usaha setelah berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini wajib mengikuti Program Penjaminan Pemerintah dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak BPR melakukan kegiatan usaha

Pasal 9

(1)
Fee penjaminan sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib dibayar dimuka setiap 6 (enam) bulan dengan batas waktu pembayaran selambat-lambatnya akhir bulan Januari untuk periode 1 Desember sampai dengan 31 Mei dan akhir bulan Juli untuk periode 1 Juni sampai dengan 30 November.
(2)
BPR yang terlambat membayar fee penjaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan denda sebesar 100% (seratus perseratus) dari jumlah kewajiban pembayaran uang muka fee periode yang bersangkutan dengan jumlah pembayaran denda sekurang-kurangnya Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
(3)
Tunggakan fee dan denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib dilunasi selambat-lambatnya pada saat batas waktu pembayaran fee periode berikutnya.

Pasal 10

(1)
Fee penjaminan dihitung sendiri oleh BPR berdasarkan simpanan pihak ketiga yang dijamin dari rata-rata posisi akhir bulan simpanan pihak ketiga yang dijamin selama 6 (enam) bulan.
(2)
Direksi BPR bertanggung jawab atas kebenaran perhitungan besarnya fee yang wajib dibayar sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
(3)
Direksi BPR wajib melakukan perhitungan kembali besarnya fee yang seharusnya dibayar berdasarkan realisasi simpanan pihak ketiga dalam periode pembayaran fee yang bersangkutan.
(4)
Dalam hal terdapat perbedaan antara besarnya fee yang telah dibayar dimuka dengan hasil perhitungan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) maka :
a.
Kelebihan fee akan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban pembayaran fee periode berikutnya;
b.
Kekurangan fee wajib dibayarkan bersamaan dengan pembayaran fee periode berikutnya.

Pasal 11

(1)
Pembayaran fee penjaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh BPR dilakukan secara tunai atau transfer/kliring untuk rekening Pemerintah di Bank Indonesia Nomor 519.999.001 dengan nama “ Penerimaan Fee Penjaminan BPR “.
(2)
Pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran fee penjaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan secara tunai atau transfer/kliring untuk rekening Bendaharawan Umum Negara Nomor 502.000.000 pada Bank Indonesia dengan Mata Anggaran Penerimaan (MAP) 0892 Pendapatan Denda.

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 36 pasal. Masuk untuk akses penuh.