Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2013 Tentang Penjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (persero) Pt Primissima

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Negara Republik Indonesia melakukan penjualan seluruh saham yang dimiliki pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Primissima melalui penjualan saham secara langsung sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.
(2)
Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan prinsip harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.

Pasal 2

(1)
Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan atas keseluruhan saham milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Primissima, sebanyak 6.863 (enam ribu delapan ratus enam puluh tiga) saham atau sebesar 52,79% (lima puluh
(2)
Besarnya nilai saham yang akan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 3

(1)
Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disetorkan langsung ke Kas Negara.
(2)
Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya pelaksanaan penjualan tersebut.
(3)
Biaya pelaksanaan penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan wajib memperhatikan prinsip kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 4

Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Badan Usaha Milik Negara memberitahukan secara tertulis banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang dijual tersebut kepada Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.