Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1963 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Kereta Api

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dengan nama Perusahaan Negara Kereta Api, selanjutnya disebut P.N. KERETA API, didirikan suatu Perusahaan Negara sebagaimana termaksud dalam Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960.
(2)
Jawatan Kereta Api yang dengan Ordonansi tanggal 15 September 1939 (Staatsblad 1939 No. 556) ditetapkan sebagai Perusahaan Negara dalam arti "Indische Bedrijfvenwet" dengan ini dilebur kedalam P.N. Kereta Api termaksud pada ayat (1) diatas.
(3)
Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari Jawatan Kereta Api beralih kepada Perusahaan Negara Kereta Api.
(4)
Pelaksanaan peleburan termaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata. BAB II. ANGGARAN DASAR. Ketentuan Umum.

Pasal 2

(1)
P.N. Kereta Api adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan:
a.
"Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia;
b.
"Menteri" ialah Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata;
c.
"Perusahaan" ialah P.N. Kereta Api;
d.
"Direktur Jenderal" ialah Direktur Jenderal P.N. Kereta Api;
e.
"Direksi" ialah Direksi P.N. Kereta Api.

Pasal 3

Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap Perusahaan berlaku hukum Indonesia. Tempat kedudukan.

Pasal 4

Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Bandung dan dapat mempunyai kantor-kantor cabang, kantor-kantor perwakilan atau koresponden-koresponden menurut kebutuhan yang ditetapkan oleh Diirektur Jenderal. Tujuan dan lapangan usaha.

Pasal 5

Tujuan Perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpingin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta ktenangan kerja dalam Perusahaan, menuju masyarakat yand adil dan makmur materiil dan spirituil.

Pasal 6

Perusahaan melaksanakan pengangkutan diatas rel dengan tidak menutup kemungkinan untuk melaksanakan pula pengangkutan dengan cara lain bila ini dianggap perlu. Modal.

Pasal 7

(1)
Modal Perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 4.300.000.000, (empat ribu tiga ratus juta rupiah).
(2)
Modal ini dapat ditambah dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam ayat (1).
(4)
Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. Pimpinan.

Pasal 8

(1)
Perusahaan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal dibantu oleh sedikit-dikitnya 5 orang Direktur dan sedikit-dikitnya 3 orang Direktur Muda menurut kebutuhan. Direktur Jenderal, para Direktur dan para Direktur Muda bersama-sama merupakan Direksi.
(2)
Direktur Jenderal bertanggung-jawab kepada Menteri dan para Direktur dan para Direktur Muda bertanggung-jawab kepada Direktur Jenderal atas bidangnya masing-masing.
(3)
Gaji dan penghasilan lain dari anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Undang-undang.

Pasal 9

Anggota Direksi adalah warga negara Indonesia.

Pasal 10

(1)
Antara anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis samping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh Pemerintah. Jika periparan yang terlarang itu terjadi sesudah pengangkatan mereka, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan izin Pemerintah.
(2)
Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain kecuali dengan izin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya.
(3)
Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada usaha lain yang bertujuan mencari keuntungan.

Pasal 11

(1)
Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah atas usulan Menteri untuk selama-lamanya 5 tahun. Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(2)
Dalam hal-hal dibawah ini Pemerintah dapat memberhentikan anggota Direksi, meskipun waktu tersebut pada ayat (1) belum berakhir :
a.
atas permintaan sendiri;
b.
karena tindakan yang merugikan Perusahaan;
c.
karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
d.
karena meninggal dunia.
(3)
Pemberhentian karena alasan tersebut ayat (2) huruf b dan huruf c, jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(4)
Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut pada ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri.
(5)
Selama persoalan tersebut pada ayat (4) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.

Pasal 12

(1)
Direktur Jenderal mewakili Perusahaan didalam dan diluar pengadilan.
(2)
Direktur Jenderal dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut pada ayat (1) kepada seorang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang beberapa orang pegawai Perusahaan tersebut baik sendiri maupun bersama- sama, atau kepada orang/badan lain.

Pasal 13

(1)
Direktur Jenderal menentukan kebijaksanaan Perusahaan.
(2)
Direktur Jenderal mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan.
(3)
Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Tanggung-jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai.

Pasal 14

(1)
Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2)
Ketentuan-ketentuan tentang tuntutan ganti-rugi terhadap pegawai Negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan.
(3)
Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan dan barang-barang milik Perusahaan yang disimpan didalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu, bertanggung jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(4)
Pegawai termaksud pada ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungan-jawab mengenai cara pengurusannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan-jawab mengenai cara mengurusnya.
(5)
Semua surat bukti dan surat lainnya, bagaimanapun sifatnya, yang termasuk bilangan tata-buku dan administrasi Perusahaan disimpan ditempat Perusahaan atau ditempat lain yang ditunjuk oleh Menteri kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan.
(6)
Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrole akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud pada yat (5) untuk sementara dapat pindahkan ke Jawatan Akuntan Negara. Kepegawaian.

Pasal 15

Direktur Jenderal mengangkat dan memberhentikan pegawai/ pekerja Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian yang ditetapkan oleh Pemerintah. Tahun buku.

Pasal 16

Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim. Anggaran Perusahaan.

Pasal 17

(1)
Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka oleh Direktur Jenderal dikirimkan anggaran Perusahaan untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri.
(2)
Kecuali apabila menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat didalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
(3)
Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan

Pasal 18

Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirimkan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh Menteri. Laporan perhitungan tahunan.

Pasal 19

(1)
Untuk tiap tahun buku oleh Direktur Jenderal disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi. Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.
(3)
Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan.
(4)
Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri, pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direktur Jenderal terhadap segala yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut. Penggunaan laba.

Pasal 20

(1)
Penggunaan laba bersih ditetapkan sebagai berikut :
a.
dana pembangunan semesta sebesar 55%;
b.
untuk cadangan umum sebesar 20% sampai cadangan tersebut mencapai jumlah dua kali modal perusahaan, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai 5%, sosial dan pendidikan 5%, jasa produksi 10% dan sumbangan ganti-rugi 5%.
(2)
Penggunaan sebagian dari laba bersih seperti yang termaksud pada ayat (1) huruf b sesudah cadangan umum mencapai jumlah dua kali jumlah modal perusahaan, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan termaksud pada pasal 18 ayat (2) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960, ditentukan dengan keputusan Menteri.

Akses Terbatas

Anda melihat 20 dari 12 pasal. Masuk untuk akses penuh.