Justisio

Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Koordinasi Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
2.
Pemulangan adalah pemulangan TKI dari luar negeri ke daerah asal.
3.
Daerah Asal adalah tempat asal tinggal atau domisili TKI di daerah kabupaten/kota.

Pasal 2

(1)
Ruang lingkup pemulangan TKI, mencakup pemulangan TKI dari titik debarkasi ke daerah asal dalam situasi khusus.
(2)
Situasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
terjadi bencana alam, wabah penyakit, perang;
b.
pendeportasian besar-besaran; dan/atau
c.
negara penempaan tidak lagi menjamin keselamatan TKI.
(3)
Deportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terjadi karena TKI yang bersangkutan tidak memiliki izin kerja dan/atau dokumen yang sah untuk bekerja, atau yang bekerja tidak sesuai dengan izin kerja dan/atau dokumen yang sah.

Pasal 3

Pemulangan sebagaimana dimaksud dalam , hanya dilakukan untuk pemulangan TKI yang jumlahnya besar dan tidak dapat ditangani oleh suatu kementerian/lembaga, sehingga memerlukan koordinasi yang terpadu.

Pasal 4

Pemulangan TKI selain yang dimaksud dalam dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Dalam rangka meningkatkan koordinasi pemulangan TKI, dibentuk Tim Koordinasi Pemulangan TKI yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Tim Koordinasi.

Pasal 6

Tim Koordinasi mempunyai tugas:
a.
mengoordinasikan dan menyinkronkan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan pemulangan TKI dari titik debarkasi sampai ke daerah asal;
b.
mengoordinasikan pemulangan TKI dari titik debarkasi sampai ke daerah asal;
c.
mengoordinasikan pengawasan dan pengendalian pemulangan TKI dari debarkasi sampai ke daerah asal;
d.
melakukan evaluasi dan pelaporan pemulangan TKI dari titik debarkasi sampai ke daerah asal.

Pasal 7

Tim Koordinasi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 8

(1)
Tim Koordinasi Pemulangan TKI terdiri dari Pengarah dan Pelaksana.
(2)
Pengarah sebagai dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: 2013, No. 110 4 Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Ketua II : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Sekretaris I : Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sekretaris II : Menteri Dalam Negeri Sekretaris III : Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Anggota : 1. Menteri Luar Negeri;
2.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
3.
Menteri Sosial;
4.
Menteri Kesehatan;
5.
Menteri Perhubungan;
6.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
7.
Sekretaris Kabinet;
8.
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
9.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
(3)
Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: Ketua : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Pembinaan Penem-patan Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri Wakil Ketua III : Deputi Bidang Perlindungan, Badan Nasional Penempa tan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Sekretaris : Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Anak, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Anggota : 1. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri;
2.
Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Kementerian Kesehatan;
3.
Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kementerian Sosial;
4.
Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri;
6.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan;
7.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan;
8.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan;
9.
Deputi Bidang Perlindungan Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan-pun dan Perlindungan Anak;
10.
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Kabinet;
11.
Asisten Operasi Tentara Nasional Indonesia;
12.
Asisten Operasi Kepolisian Republik Indonesia.
(4)
Ketua Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekaligus menjabat sebagai Ketua Tim Koordinasi.

Pasal 9

Pelaksana dalam melaksanakan tugasnya mendapat pengarahan dari Pengarah.

Pasal 10

(1)
Pengarah melakukan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2)
Pelaksana melakukan rapat koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. 2013, No.110 6
(3)
Dalam rangka koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Tim Koordinasi dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga, atau pihak lain yang terkait.

Pasal 11

Tim Koordinasi dalam melaksanakan tugas dapat bekerja sama dengan Gubernur, Bupati/Walikota dan/atau pihak-pihak lain yang terkait.

Pasal 12

(1)
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Tim Koordinasi diperbantukan Sekretariat.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara fungsional oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
(3)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Tim Koordinasi.
(4)
Keanggotaan dan tata kerja Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.

Pasal 13

(1)
Gubernur, Bupati/Walikota membentuk Satuan Tugas Pemulangan TKI di daerah masing-masing.
(2)
Pembentukan Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya, Satuan Tugas melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Tim Koordinasi.
(4)
Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Dalam Negeri secara berkala paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan.

Pasal 14

Ketua Tim Koordinasi melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Presiden secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 15

(1)
Tim Koordinasi melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemulangan TKI dari titik debarkasi ke daerah asal.
(2)
Hasil monitoring dan evaluasi digunakan sebagai masukan dalam pengambilan kebijakan pemulangan TKI.

Pasal 16

(1)
Segala biaya yang diperlukan untuk pemulangan TKI dari titik debarkasi ke daerah asal bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2)
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Koordinasi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian/lembaga masing-masing.
(3)
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Satuan Tugas bersumber dari masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 17

(1)
Dalam hal TKI yang akan dipulangkan mempunyai keluarga, maka pemulangan tersebut termasuk keluarganya sampai ke daerah asal.
(2)
Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi isteri/suami dan anaknya.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku, Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 2004 tentang Tim Koordinasi Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah dan Keluarganya dari Malaysia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.