(1)Tim Koordinasi Pemulangan TKI terdiri dari Pengarah dan Pelaksana.
(2)Pengarah sebagai dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
2013, No. 110 4
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Ketua II : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Sekretaris I : Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sekretaris II : Menteri Dalam Negeri Sekretaris III : Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Anggota : 1. Menteri Luar Negeri;
2.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
6.Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
8.Panglima Tentara Nasional Indonesia;
9.Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
(3)Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: Ketua : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Pembinaan Penem-patan Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri Wakil Ketua III : Deputi Bidang Perlindungan, Badan Nasional Penempa tan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Sekretaris : Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Anak, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Anggota : 1. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri;
2.Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Kementerian Kesehatan;
3.Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kementerian Sosial;
4.Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5.Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri;
6.Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan;
7.Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan;
8.Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan;
9.Deputi Bidang Perlindungan Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan-pun dan Perlindungan Anak;
10.Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Kabinet;
11.Asisten Operasi Tentara Nasional Indonesia;
12.Asisten Operasi Kepolisian Republik Indonesia.
(4)Ketua Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekaligus menjabat sebagai Ketua Tim Koordinasi.