1A. Dewan Komisaris menyusun pedoman pengambilan keputusan, kebijakan pengawasan, penilaian kinerja, pembagian tugas, wewenang, dan tanggung jawab, serta melaksanakannya.
1B. Dewan Komisaris menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan Dewan Komisaris yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
1C. Dewan Komisaris memastikan bahwa dalam Laporan Tahunan Persero telah memuat informasi mengenai identitas, pekerjaan-pekerjaan utamanya, jabatan anggota Dewan Komisaris di perusahaan lain, termasuk rapat-rapat yang dilakukan dalam satu tahun buku (rapat internal maupun rapat gabungan dengan Direksi), serta honorarium, fasilitas, dan/atau tunjangan lain yang diterima dari Persero.