Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2.
Surat Kuasa Khusus adalah surat kuasa yang diberikan oleh Wajib Pajak kepada seorang kuasa untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
3.
Konsultan Pajak adalah seseorang yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
4.
Pihak Lain adalah seseorang, selain Konsultan Pajak dan keluarga, yang telah memperoleh surat keterangan terdaftar yang dapat ditunjuk oleh Wajib Pajak sebagai seorang kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Keluarga adalah suami, istri, atau seseorang yang memiliki hubungan sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dari Wajib Pajak.
6.
Izin Konsultan Pajak adalah izin Konsultan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
7.
Surat Keterangan Terdaftar adalah surat yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa Pihak Lain dapat bertindak sebagai seorang kuasa.
8.
Portal Wajib Pajak adalah sarana Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
9.
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
10.
Pelaksanaan Hak dan/atau Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Tertentu adalah suatu proses pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang berkaitan dengan 1 (satu) jenis pajak, untuk 1 (satu) tahun pajak atau 1 (satu) bagian tahun pajak atau 1 (satu)/beberapa masa pajak, kecuali pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut dilakukan untuk beberapa jenis pajak sebagai satu kesatuan.
11.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal 2
(1)
Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan Surat Kuasa Khusus untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)
Pihak yang dapat ditunjuk menjadi seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Konsultan Pajak;
b.
Pihak Lain; dan
c.
Keluarga
(3)
Terhadap penunjukan seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakannya.
Pasal 3
(1)
Seorang kuasa yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali Keluarga.
(2)
Kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
(3)
Konsultan Pajak yang bertindak sebagai seorang kuasa dianggap memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila memiliki Izin Konsultan Pajak.
(4)
Pihak Lain yang bertindak sebagai seorang kuasa dianggap memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila memiliki Surat Keterangan Terdaftar.
(5)
Tata cara memperoleh:
a.
Izin Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan
b.
Surat Keterangan Terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
Pasal 4
(1)
Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a tidak dapat ditunjuk sebagai seorang kuasa dalam hal sedang dikenai sanksi pembekuan atau pencabutan Izin Konsultan Pajak.
(2)
Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b tidak dapat ditunjuk sebagai seorang kuasa dalam hal sedang dikenai sanksi pembekuan atau pencabutan Surat Keterangan Terdaftar.
Pasal 5
(1)
Untuk dapat menjadi seorang kuasa, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , Pihak Lain yang merupakan pensiunan pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan harus memenuhi ketentuan:
a.
selama mengabdikan diri sebagai pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, akibat melanggar:
1.
kewajiban berupa menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
2.
larangan berupa:
a)
menyalahgunakan wewenang;
b)
menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
c)
memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
d)
melakukan pungutan di luar ketentuan;
e)
menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan; atau
f)
meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan; dan
b.
telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pensiun yang tercantum dalam surat keputusan pensiun.
(2)
Untuk dapat menjadi seorang kuasa, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , Pihak Lain yang merupakan seseorang yang mengabdikan diri sebagai pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan dan berhenti sebelum mencapai batas usia pensiun harus memenuhi ketentuan:
a.
diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil;
b.
selama mengabdikan diri sebagai pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, akibat melanggar:
1.
kewajiban berupa menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
2.
larangan berupa:
a)
menyalahgunakan wewenang;
b)
menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
c)
memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
d)
melakukan pungutan di luar ketentuan;
e)
menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan; atau
f)
meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan; dan
c.
telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal diberhentikan yang tercantum dalam surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil.
(3)
Untuk dapat menjadi seorang kuasa, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , Pihak Lain yang merupakan seseorang yang mengabdikan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kementerian Keuangan harus memenuhi ketentuan:
a.
selama bertugas sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kementerian Keuangan tidak pernah:
1.
dijatuhi hukuman disiplin berat, akibat tidak mematuhi kewajiban atau melanggar larangan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; atau
2.
dikenai pemutusan hubungan perjanjian kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tidak dengan hormat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; dan
b.
telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun sejak:
1.
tanggal berakhirnya masa kerja yang tercantum dalam surat perjanjian kerja bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kementerian Keuangan; atau
2.
tanggal diberhentikan yang tercantum dalam surat pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat bagi seseorang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kementerian Keuangan.
Pasal 6
(1)
Konsultan Pajak dan Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan huruf b harus terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Pendaftaran dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan:
a.
Izin Konsultan Pajak yang masih berlaku bagi Konsultan Pajak; atau
b.
Surat Keterangan Terdaftar yang masih berlaku bagi Pihak Lain.
(3)
Izin Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan Surat Keterangan Terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan:
a.
secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak; atau
b.
secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.
(4)
Dalam hal:
a.
Izin Konsultan Pajak yang masih berlaku bagi Konsultan Pajak; atau
b.
Surat Keterangan Terdaftar yang masih berlaku bagi Pihak Lain, telah tersedia dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak yang terintegrasi dengan sistem administrasi unit yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional, Konsultan Pajak atau Pihak Lain dianggap telah melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5)
Tata cara penyampaian Izin Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan Surat Keterangan Terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.
Pasal 7
(1)
Seorang kuasa untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mempunyai Surat Kuasa Khusus dari Wajib Pajak.
(2)
Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk elektronik atau kertas.
(3)
Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan:
a.
paling sedikit memuat:
1.
nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan tanda tangan Wajib Pajak pemberi kuasa;
2.
nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan tanda tangan seorang kuasa;
3.
status seorang kuasa yang ditunjuk oleh Wajib Pajak, meliputi Konsultan Pajak, Pihak Lain, atau Keluarga;
4.
Pelaksanaan Hak dan/atau Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Tertentu yang dikuasakan; dan
5.
masa berlaku Surat Kuasa Khusus;
b.
telah lunas bea meterai yang terutang; dan
c.
melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan hubungan keluarga dalam hal seorang kuasa merupakan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c.
(4)
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c berupa:
a.
salinan kartu keluarga dalam hal Keluarga yang ditunjuk sebagai seorang kuasa tercantum dalam satu kartu keluarga yang sama dengan pemberi kuasa; atau
b.
surat pernyataan dari pemberi kuasa yang menyatakan hubungan keluarga dalam hal Keluarga yang ditunjuk sebagai seorang kuasa tidak tercantum dalam satu kartu keluarga yang sama dengan pemberi kuasa.
(5)
Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak:
a.
secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak dalam hal Surat Kuasa Khusus dibuat dalam bentuk elektronik; atau
b.
secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, dalam hal Surat Kuasa Khusus dibuat dalam bentuk kertas.
(6)
Dalam hal Surat Kuasa Khusus dibuat dalam bentuk elektronik, surat kuasa dimaksud dianggap telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak pada saat Surat Kuasa Khusus selesai dibuat.
(7)
Surat Kuasa Khusus yang dibuat dalam bentuk kertas harus diadministrasikan dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
(8)
Dalam hal Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik, Wajib Pajak harus memberikan persetujuan akses pada Portal Wajib Pajak kepada seorang kuasa guna pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik.
(9)
Surat Kuasa Khusus dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(10)
Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1)
Suatu Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk:
a.
1 (satu) orang kuasa; dan
b.
Pelaksanaan Hak dan/atau Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Tertentu yang tercantum dalam Surat Kuasa Khusus.
(2)
Seorang kuasa hanya dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan Wajib Pajak sesuai dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Seorang kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak kepada orang lain.
Pasal 9
(1)
Seorang kuasa dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu wajib:
a.
mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
b.
menjunjung tinggi integritas, martabat, kehormatan, etika, dan bersikap profesional;
c.
menjaga kerahasiaan informasi Wajib Pajak; dan
d.
melaksanakan peran sebagai seorang kuasa sesuai dengan klasifikasi Izin Konsultan Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar yang dimiliki.
(2)
Seorang kuasa dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dilarang menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3)
Menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan oleh seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa:
a.
memberikan petunjuk atau keterangan yang dapat menyesatkan Wajib Pajak mengenai Pelaksanaan Hak dan/atau Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Tertentu yang sedang dilakukan;
b.
menolak memberikan keterangan dalam pemeriksaan, yang dibuktikan dengan berita acara pada proses pemeriksaan pajak;
c.
tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang dipandang perlu guna kelancaran pemeriksaan pajak, termasuk yang digunakan untuk menyimpan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data elektronik, yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, menyimpan dokumen lain, menyimpan uang, dan/atau menyimpan barang, yang dibuktikan dengan berita acara;
d.
tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk mengakses data elektronik atau membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang dibuktikan dengan berita acara;
e.
tidak memberikan seluruh buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data elektronik, yang dibuktikan dengan berita acara pemenuhan kewajiban atas
peminjaman buku, catatan, dan/atau dokumen dalam proses pemeriksaan;
f.
menolak untuk dilakukan pemeriksaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan penolakan pemeriksaan atau berita acara penolakan pemeriksaan; dan/atau
g.
menolak untuk dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang dibuktikan dengan berita acara penolakan pemeriksaan bukti permulaan.
(4)
Dalam hal seorang kuasa:
a.
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b.
menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau
c.
dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya, kepadanya dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1)
Pemberian kuasa berakhir dalam hal:
a.
masa berlaku Surat Kuasa Khusus berakhir;
b.
Wajib Pajak mencabut pemberian kuasa;
c.
Izin Konsultan Pajak dibekukan dan/atau dicabut;
d.
Surat Keterangan Terdaftar dibekukan dan/atau dicabut; atau
e.
seorang kuasa dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya.
(2)
Seorang kuasa tidak dapat lagi melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan yang dikuasakan kepadanya sejak pemberian kuasa berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam hal pemberian kuasa berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian akses pada Portal Wajib Pajak kepada seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) berakhir.
Pasal 11
(1)
Wajib Pajak yang mencabut pemberian kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b harus membuat surat pencabutan Surat Kuasa Khusus.
(2)
Surat pencabutan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk elektronik atau dalam bentuk kertas.
(3)
Surat pencabutan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak:
a.
secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak dalam hal surat pencabutan Surat Kuasa Khusus dibuat dalam bentuk elektronik; atau
b.
secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi
Akses Terbatas
Anda melihat 11 dari 26 pasal. Masuk untuk akses penuh.