Justisio

Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2017 Tentang Penghasilan Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia adalah organ lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.
2.
Penghasilan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Penghasilan adalah pendapatan yang diterima dalam bentuk uang oleh Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

(1)
Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia diberikan Penghasilan setiap bulan.
(2)
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
gaji pokok; dan
b.
tunjangan.
(3)
Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a.
tunjangan jabatan;
b.
tunjangan kesehatan;
c.
tunjangan perumahan;
d.
tunjangan transportasi; dan
e.
tunjangan kinerja.

Pasal 3

(1)
Besar Penghasilan Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia sebesar Rp29.505.000,00 (dua puluh sembilan juta lima ratus lima ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
a.
gaji pokok : Rp3.249.000,00 (tiga juta dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
b.
tunjangan jabatan : Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah);
c.
tunjangan kesehatan : Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
d.
tunjangan perumahan : Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah);
e.
tunjangan transportasi : Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); dan
f.
tunjangan kinerja : Rp7.256.000,00 (tujuh juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah).
(2)
Besar Penghasilan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia sebesar Rp26.780.000,00 (dua puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
a.
gaji pokok : Rp3.249.000,00 (tiga juta dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
b.
tunjangan jabatan : Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
c.
tunjangan kesehatan : Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
d.
tunjangan perumahan : Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
e.
tunjangan transportasi :Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); dan
f.
tunjangan kinerja :Rp6.531.000,00 (enam juta lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah).

Pasal 4

Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia tidak berhak memperoleh penghasilan tetap lainnya selain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 5

Pajak Penghasilan atas pemberian gaji pokok dan tunjangan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia ditanggung oleh Pemerintah

Pasal 6

Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia yang berhenti atau berakhir masa jabatannya tidak diberikan pensiun dan/ atau pesangon.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2011 tentang Penghasilan Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.