Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1959 Tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 10 Tahun 1959 Tentang Pembatalan Hak-hak Pertambangan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
tas permohonan pemegang hak, Menteri Perindustrian dapat memberi pernyataan bahwa sesuatu hak termasuk dalam daftar lampiran Undang-undang No. 10 tahun 1959 untuk sebagian atau seluruhnya dikerjakan atau diusahakan kembali dengan sungguh-sungguh serta telah melampaui taraf permulaan pengerjaan.
(2)
ernyataan Menteri tersebut dibuat berupa surat keputusan dengan bermeterai Rp. 100,- (seratus rupiah).
(3)
engan pernyataan oleh Menteri Perindustrian yang sedemikian itu pembatalan yang dimaksud dalam pasal 1 Undang-undang No. 10 tahun 1959 itu tidak mengenai hak pertambangan tersebut.
(4)
ilamana atas suatu surat permohonan oleh Menteri Perindustrian tidak dikeluarkan satu surat keputusan pernyataan, maka olehnya hal tersebut diberitahukan kepada sipemohon.
(5)
eputusan Menteri tersebut dalam ayat (1) dan ayat (4) pasal ini diberikan setelah didengar pendapat dari suatu Dewan Pertimbangan Pembatalan Hak-hak Pertambangan yang terdiri atas Menteri Kehakiman sebagai ketua serta Menteri-menteri Agraria dan Keuangan sebagai anggota.
Pasal 2
Hak-hak pertambangan yang tercantum dalam daftar lampiran Undang-undang No. 10 tahun 1959, terhadap mana tidak dikeluarkan surat keputusan oleh Menteri Perindustrian seperti dimaksud dalam ayat (1) Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan hingga mulai berlakunya Undang-undang tersebut belum juga dikerjakan atau diusahakan kembali atau pengerjaannya masih dalam taraf permulaan dan tidak menunjukkan pengusahaan yang sungguh-sungguh.
Pasal 3
(1)
Permohonan yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini sudah harus diterima oleh Menteri Perindustrian dalam waktu tiga puluh hari sesudah berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Untuk tiap-tiap hak pertambangan diajukan suatu surat permohonan pernyataan dalam rangkap tiga, dua di antaranya bermeterai tiga rupiah.
(3)
Dalam surat permohonan pernyataan itu harus dilampirkan hal-hal yang tersebut di bawah ini:
a.
salinan dari surat keputusan/akta/perjanjian sa, mengenai hak pertambangan tersebut;
b.
keterangan tentang pekerjaan-pekerjaan yang telah dilakukan dalam atau yang berhubungan dengan lapangan yang di liputi oleh hak pertambangan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, beserta waktunya pekerjaan itu dimulai dan jika pekerjaan itu telah dihentikan waktu dihentikannya;
c.
bukti-bukti telah dilakukannya pembayaran-pembayaran wajib kepada Negara mengenai lapangan tersebut;
d.
bukti-bukti yang sah tentang pemberitahuan kepada Jawatan Pertambangan berdasarkan pasal- dan 197 Peraturan Polisi Pertambangan (Mijn Politie Reglement) Staatsblad 1930 No. 341 mengenai pengerjaan kembali dari lapangan tersebut;
e.
keterangan berapa jumlah pekerjaan yang pada saat berlakunya Undang-undang No. 10 tahun 1959 digunakan untuk mengerjakan lapangan itu, beserta perincian pekerjaan yang dilakukannya dan pertelaan kewarga-negaraannya.
(4)
Permohonan pernyataan yang diterima oleh Menteri Perindustrian di luar waktu yang ditentukan dalam ayat (1) pasal ini atau yang tidak diperlengkapi dengan hal-hal tersebut dalam ayat (3) pasal ini tidak akan dipertimbangkan.
Pasal 4
(1)
Pengecualian yang dimaksud dalam pasal 3 Undang-undang No. 10 tahun 1959 dapat diberikan oleh Menteri Perindustrian atas permohonan pemegang hak, baik untuk seluruh atau sebagian hak yang dimohonkan itu.
(2)
Surat keputusan Menteri Perindustrian tentang pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dibuat di atas
(3)
Dengan pengecualian oleh Menteri Perindustrian yang sedemikian itu pembatalan yang dimaksud dalam pasal 1 Undang-undang No. 10 tahun 1959 itu tidak mengenai hak pertambangan tersebut.
(4)
Bilamana atas suatu surat permohonan oleh Menteri Perindustrian tidak dikeluarkan satu keputusan pengecualian maka olehnya hal tersebut diberitahukan kepada sipemohon.
(5)
Keputusan Menteri Perindustrian tentang pengecualian termaksud dalam ayat (1) dan ayat (4) pasal ini diberikan setelah didengar pendapat Dewan termaksud dalam ayat (5) Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 5
(1)
Permohonan yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini sudah harus diterima oleh Menteri Perindustrian dalam waktu tiga puluh hari setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Untuk tiap-tiap hak tertambangan diajukan satu surat permohonan pengecualian dalam rangkap tiga, dua di antaranya bermeterai tiga rupiah.
(3)
Permohonan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus disertai dengan hal-hal yang tersebut di bawah ini:
a.
salinan dari surat keputusan/akta/perjanjian mengenai hak pertambangan tersebut;
b.
rencana kerja untuk jangka waktu 5 tahun terhitung dari saat mulai berlakunya Undang-undang Pembatalan Hak-hak Pertambangan mengenai lapangan (lapangan-lapangan) pertambangan yang haknya dipegang sipemohon dan tidak batal karena Undang-undang tersebut;
c.
taksiran produksi minyak bumi yang dihasilkan dari lapisan-lapisan yang dimaksud dalam ayat (3) b pasal ini dalam jangka waktu tersebut dalam ayat (3) b itu;
d.
rencana kerja lengkap untuk jangka waktu 5 tahun terhitung dari saat mulai berlakunya Undang-undang pembatalan hak-hak pertambangan, mengenai lapangan-lapangan pertambangan yang dimintakan pengecualian;
e.
taksiran produksi minyak bumi yang dihasilkan dari lapisan-lapisan yang dimaksud dalam ayat (3) d pasal ini dalam jangka waktu tersebut dalam ayat (3) d itu;
f.
bukti-bukti peluasan pembayaran wajib kepada Negara untuk tahun yang terakhir dan tahun yang sedang berjalan mengenai lapangan yang bersangkutan.
(4)
Permohonan pengecualian yang diterima oleh Menteri Perindustrian di luar waktu yang ditentukan dalam ayat (1) pasal ini atau yang tidak diperlengkapi dengan hal-hal yang tersebut dalam ayat (3) pasal ini tidak akan dipertimbangkan.
Pasal 6
(1)
Bekas pemegang dari hak/hak-hak pertambangan yang dibatalkan termaksud pada pasal 1 Undang-undang No. 10 tahun 1959 diberi kesempatan dalam 6 bulan sesudah berlakunya Peraturan
Pemerintah ini untuk mengambil dan mengangkut segala miliknya yang masih berada dalam lapangan-lapangan pertambangan atas mana haknya telah dibatalkan itu, kecuali segala sesuatu yang mengenai peneguhan dan penjaminan keselamatan dari pada bangunan-bangunan dalam tambang serta pipa peneguhan (casings) dengan alat perlengkapannya dari pada sumur pemboran minyak bumi dan pula segala jembatan yang dalam lapangan pertambangan tersebut.
(2)
Menteri Perindustrian atas permohonan yang cukup beralasan dari yang berkepentingan, dapat memperpanjang waktu tersebut pada ayat (1) pasal ini dengan 3 bulan lagi.
(3)
Dalam hal yang berkepentingan tidak menyelesaikan pengangkutan dari pada segala miliknya dalam waktu yang ditentukan pada ayat (1) dan sesudah diperpanjang sebagai termaksud dalam ayat (2) pasal ini maka semua miliknya yang ada dibekas lapangan pertambangan tersebut menjadi hak milik Negara. Untuk ini tidak diberikan penggantian kerugian.
(4)
Hak-hak/hak-hak pertambangan yang atasnya diajukan permohonan sebagai dimaksud dalam ayat (1) ayat (1) Peraturan Pemerintah ini dan kemudian ternyata bahwa permohonan tersebut tidak dikabulkan jangka waktu yang tersebut dalam ayat (1) dan (2) pasal ini mulai diperhitungkan dari tanggal pemberitahuan oleh Menteri tentang tidak dikabulkannya permohonan itu.
Pasal 7
Menteri Perindustrian dapat mengeluarkan keputusan dan/atau peraturan untuk memudahkan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini dapat disebut "Peraturan Pembatalan Hak-hak Pertambangan" dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.