Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/8/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan :
1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk Kantor Cabang Bank Asing.
2.
Kantor Cabang Bank Asing adalah kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang secara langsung atau tidak langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat bank yang bersangkutan dan mempunyai alamat serta tempat kedudukan di Indonesia.
3.
Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Republik Indonesia.
4.
Tenaga Kerja Indonesia adalah tenaga kerja warga negara Indonesia.
5.
Kualifikasi Keahlian adalah pemenuhan persyaratan suatu keahlian di bidang tertentu yang didapatkan dari pendidikan dan pengalaman kerja.
6.
Komisaris :
a.
bagi Bank berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang mengatur tentang Perseroan Terbatas;
b.
bagi Bank berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang mengatur tentang Perusahaan Daerah;
c.
bagi Bank berbentuk hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang mengatur tentang Perkoperasian.
7.
Direksi:
a.
bagi Bank berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang mengatur tentang Perseroan Terbatas;
b.
bagi Bank berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang mengatur tentang Perusahaan Daerah;
c.
bagi Bank berbentuk hukum Koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang mengatur tentang Perkoperasian.
8.
Pimpinan Kantor Cabang Bank Asing adalah pemimpin kantor cabang dan pejabat satu tingkat di bawah pemimpin Kantor Cabang Bank Asing.
9.
Pemimpin Kantor Perwakilan adalah pejabat yang diangkat oleh kantor pusat bank asing untuk memimpin kantor perwakilannya di Indonesia.
10.
Pejabat Eksekutif adalah pejabat yang bertanggungjawab langsung kepada Direksi atau mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan operasional perusahaan atau bank.
11.
Tenaga Ahli/Konsultan adalah perorangan yang memiliki pengetahuan teknis tertentu dengan standar Kualifikasi Keahlian yang memadai.
12.
Pengendalian adalah suatu tindakan yang bertujuan untuk mempengaruhi pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan, termasuk Bank, dengan cara apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung.
13.
Pemegang Saham Pengendali adalah badan hukum, orang perseorangan dan/atau kelompok usaha yang:
a.
memiliki saham perusahaan atau Bank sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara; atau
b.
memiliki saham perusahaan atau Bank kurang dari 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan Pengendalian perusahaan atau Bank, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Pasal 2

(1)
Bank dapat memanfaatkan Tenaga Kerja Asing dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
(2)
Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing oleh Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempertimbangkan ketersediaan Tenaga Kerja Indonesia.

Pasal 3

Bank hanya dapat memanfaatkan Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud dalam untuk jabatan-jabatan sebagai berikut atau yang setara:
a.
Komisaris dan Direksi;
b.
Pejabat Eksekutif; dan/atau
c.
Tenaga Ahli/Konsultan.

Pasal 4

(1)
Bank hanya dapat memanfaatkan Tenaga Kerja Asing pada bidang-bidang tugas tertentu yang rinciannya akan ditetapkan dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
(2)
Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing pada bidang-bidang tugas selain bidang tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Bank Indonesia.
(3)
Persetujuan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar rekomendasi penggunaan Tenaga Kerja Asing oleh Bank kepada instansi yang menangani bidang ketenagakerjaan.
(4)
Persyaratan dan tata cara permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 5

Bank dilarang memanfaatkan Tenaga Kerja Asing pada bidang-bidang tugas sebagai berikut:
a.
Personalia; dan
b.
Kepatuhan.

Pasal 6

(1)
Bank wajib menyampaikan rencana pemanfaatan Tenaga Kerja Asing kepada Bank Indonesia.
(2)
Rencana pemanfaatan Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank.
(3)
Perubahan terhadap rencana pemanfaatan Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan dalam perubahan Rencana Bisnis Bank.
(4)
Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing di luar rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Bank Indonesia dan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
dalam hal pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dilakukan sebelum penyampaian perubahan Rencana Bisnis Bank, maka Bank wajib melaporkan pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dimaksud dalam perubahan Rencana Bisnis Bank.
b.
dalam hal pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dilakukan setelah penyampaian perubahan Rencana Bisnis Bank, maka Bank wajib melaporkan pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dimaksud dalam Laporan Realisasi Rencana Bisnis Bank.

Pasal 7

Bank wajib meminta persetujuan dari Bank Indonesia sebelum mengangkat Tenaga Kerja Asing untuk menduduki jabatan sebagai Komisaris, Direksi dan/atau Pejabat Eksekutif.

Pasal 8

Tenaga Kerja Asing sebagai Komisaris dan Direksi wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
lulus penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test); dan
b.
memiliki pengetahuan mengenai Indonesia, terutama mengenai ekonomi, budaya, dan bahasa Indonesia.

Pasal 9

(1)
Tenaga Kerja Asing sebagai Pejabat Eksekutif wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki pengalaman dan keahlian sesuai bidang tugas yang akan ditempati;
b.
tidak merangkap jabatan pada Bank, perusahaan, atau lembaga lain; dan
c.
mampu menggunakan bahasa Indonesia secara memadai;
(2)
Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
jabatan eksekutif yang akan ditempati berada 1 (satu) tingkat di bawah Direktur;
b.
hanya diperkenankan untuk jabatan yang berada di kantor pusat Bank;
c.
mempertimbangkan ketersediaan Tenaga Kerja Indonesia untuk bidang dan keahlian yang dibutuhkan; dan
d.
jangka waktu pemanfaatan setiap Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal 10

Bank wajib melaporkan kepada Bank Indonesia pengangkatan Tenaga Kerja Asing sebagai Tenaga Ahli/Konsultan.

Pasal 11

Tenaga Kerja Asing sebagai Tenaga Ahli/Konsultan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memenuhi persyaratan Kualifikasi Keahlian;
b.
tidak merangkap jabatan pada Bank, perusahaan, atau lembaga lain;
c.
mempertimbangkan ketersediaan Tenaga Kerja Indonesia untuk bidang dan keahlian yang dibutuhkan; dan
d.
jangka waktu pemanfaatan setiap Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal 12

(1)
Bank yang 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih sahamnya dimiliki oleh warga negara asing dan atau badan hukum asing dapat memanfaatkan Tenaga Kerja Asing untuk jabatan:
a.
Komisaris;
b.
Direksi;
c.
Pejabat Eksekutif; dan/atau
d.
Tenaga Ahli/Konsultan.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Bank yang berbentuk Kantor Cabang Bank Asing.
(3)
50% (lima puluh perseratus) atau lebih dari anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib berkewarganegaraan Indonesia.
(4)
Mayoritas anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib berkewarganegaraan Indonesia.
(5)
Mayoritas Pejabat Eksekutif di kantor pusat Bank wajib berkewarganegaraan Indonesia.

Pasal 13

(1)
Bank yang kurang dari 25% (dua puluh lima perseratus) sahamnya dimiliki oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing, hanya dapat menggunakan Tenaga Kerja Asing untuk jabatan Tenaga Ahli/Konsultan.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Bank yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
kepemilikan warga negara asing dan/atau badan hukum asing terhadap bank kurang dari 25% (dua puluh lima perseratus), namun warga negara asing dan/atau badan hukum asing dimaksud merupakan Pemegang Saham Pengendali Bank; atau
b.
terdapat unsur Pengendalian dari warga negara asing dan/atau badan hukum asing terhadap Bank.
(3)
Bank yang memenuhi kriteria pengecualian sesuai ayat (2) dapat menggunakan Tenaga Kerja Asing untuk jabatan Komisaris, Direksi, dan/atau Tenaga Ahli/Konsultan.

Pasal 14

(1)
Kantor Cabang Bank Asing hanya dapat menggunakan Tenaga Kerja Asing untuk jabatan:
a.
Pimpinan Kantor Cabang; dan/atau
b.
Tenaga Ahli/Konsultan.
(2)
Diantara anggota Pimpinan Kantor Cabang Bank Asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya terdapat 1 (satu) orang pejabat yang berkewarganegaraan Indonesia.

Akses Terbatas

Anda melihat 14 dari 30 pasal. Masuk untuk akses penuh.