(1)Batas-batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh diubah dengan memasukkan sebagian dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar, yaitu :
a.Sebagian wilayah Kecamatan Mesjid Raya yang meliputi Desa-desa:
b.Sebagian Kecamatan Ingin Jaya yang meliputi Desa-desa:
c.Sebagian Kecamatan Peukan Bada yang meliputi Desa-desa:
d.Sebagian Kecamatan Darul Imarah yang meliputi Desa-desa:
e.Sebagian Kecamatan Darussalam yang meliputi Desa-desa:
3.Po Diamat. Sebagaimana terdapat pada peta terlampir.
(2)Sebagian desa yang tidak termasuk ke dalam wilayah perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh dimasukkan ke dalam kecamatan-kecamatan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar serta membentuk satu kecamatan baru yang terdiri dari:
a.Wilayah Kecamatan Ingin Jaya dikurangi dengan desa-desa sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf b Pasal ini, dan sisa wilayah Kecamatan Ingin Jaya yang terdiri dari 30 (tiga puluh) desa, di tambah dengan 12 (dua belas) desa dari Kecamatan Masjid Raya, 7 (tujuh) desa dari Kecamatan Sukamakmur, 3 (tiga) desa dari Kecamatan Kuta Baro, dan 15 (lima belas) desa dari Kecamatan Montasik, sehingga wilayah Kecamatan Ingin Jaya terdiri dari Desa-desa:
13.Meunasah Manyang Lam Garot;
28.Meunasah Manyang Lam Ujong;
40.Meunasah Manyang Pagar Air;
67.Gampong Blang; dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Kelurahan Lambaro.
b.Wilayah Kecamatan Mesjid Raya dikurangi dengan desa-desa sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a Pasal ini, dan sisa wilayah Kecamatan Mesjid Raya yang terdiri dari 8 (delapan desa, ditambah dengan 5 (lima) desa dari Kecamatan Darussalam, sehingga wilayah Kecamatan Mesjid Raya terdiri dari Desa-desa:
13.Gampong Baro; dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Krueng Raya pada Desa Meunasah Mon.
c.Sebagian dari wilayah Kecamatan Peukan Bada, yang terdiri dari Desa-desa:
17.Deudap; dibentuk satu kecamatan baru, yaitu dengan nama Kecamatan Pulo Aceh di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar, dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Desa Lam Puyang.
d.Wilayah Kecamatan Peukan Bada dikurangi dengan desa-desa sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c Pasal ini.
e.Wilayah Kecainatan Darul Imarah dikurangi dengan desa-desa sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf d Pasal ini.
f.Wilayah Kecamatan Darussalam dikurangi dengan desa-desa sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf b Pasal ini.
g.Wilayah Kecamatan Sukamakmur dikurangi dengan desa-desa sebagaimana tersebut pada ayat (2) huruf a Pasal ini.
h.Wilayah Kecamatan Kuta Baro dikurangi dengan desa-desa sebagaimana tersebut pada ayat (2) huruf a Pasal ini.
i.Wilayah Kecamatan Montasik dikurangi dengan desa-desa sebagaimana tersebut pada ayat (2) huruf a Pasal ini.