Justisio

Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2013 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 222 Tahun 2013

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013 disesuaikan dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013.
(2)
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil.
(3)
Rincian penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

(1)
Penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam , ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam lingkungan masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan keputusan dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di lingkungannya untuk menetapkan penyesuaian gaji pokok tersebut.

Pasal 3

Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing. www.dj # 3 2013, No. 105

Pasal 4

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 5 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.