Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2013 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Dalam Negeri

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Dalam Negeri berasal dari:
a.
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
b.
Badan Pendidikan dan Pelatihan; dan
c.
Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

(1)
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam lampiran, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b meliputi juga:
a.
jasa pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat III, Kepemimpinan Tingkat IV, dan prajabatan yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b.
jasa kajian dampak pendidikan dan pelatihan serta kajian kebutuhan pendidikan dan pelatihan.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat III, Kepemimpinan Tingkat IV, dan prajabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa kajian dampak pendidikan dan pelatihan serta kajian kebutuhan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian kerja sama.

Pasal 3

(1)
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam lampiran, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c meliputi juga jasa penelitian dan/atau kajian bidang politik pemerintahan, bidang pembangunan dan pemberdayaan, bidang manajemen pemerintahan, bidang manajemen keuangan, dan bidang manajemen sumber daya manusia. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa penelitian dan/atau kajian bidang politik pemerintahan, bidang pembangunan dan pemberdayaan, bidang manajemen pemerintahan, bidang manajemen keuangan, dan bidang manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian kerjasama.

Pasal 4

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana ditetapkan dalam lampiran berupa:
a.
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan substantif Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan di dalam kantor Kementerian Dalam Negeri, tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi dan Observasi Lapangan (OL);
b.
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan substantif Pemerintahan Daerah, yang dilaksanakan di luar kantor Kementerian Dalam Negeri tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, transportasi dan Observasi Lapangan (OL);
c.
pelaksanaan orientasi tugas dan peranan wanita dalam pembangunan keluarga dan bangsa bagi isteri peserta Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III tidak termasuk biaya konsumsi dan transportasi.
(2)
Biaya konsumsi, transportasi dan Observasi Lapangan (OL) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, biaya akomodasi, konsumsi, transportasi dan Observasi Lapangan (OL) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, serta biaya konsumsi dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibebankan kepada Wajib Bayar

Pasal 5

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri sebagaimana ditetapkan dalam lampiran berupa bimbingan teknis, lokakarya, atau seminar di bidang kepamongprajaan tidak termasuk biaya transportasi, konsumsi, dan/atau akomodasi.
(2)
Biaya tanportasi, konsumsi, dan/atau akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar.

Pasal 6

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Dalam Negeri wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5084), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 8 dari 20 pasal. Masuk untuk akses penuh.