Dalam hal pagu atas perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2011 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu dalam Tahun Anggaran 2011, Pemerintah menyalurkan alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi berdasarkan realisasi penerimaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.